Begini Cara Cek dan Bayar E-Tilang dengan Mudah | Telkomsel

Begini Cara Cek dan Bayar E-Tilang dengan Mudah

Article

Tilang manual resmi dihapuskan oleh Kepolisian RI sejak Oktober 2022. Proses tilang manual tersebut diganti dengan e-tilang atau tilang elektronik melalui lebih dari seribu kamera pengawas lalu lintas yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Langkah ini dinilai visioner untuk mencegah terjadinya pungli yang lazim terjadi ketika tilang manual dilakukan. Meski begitu, masih banyak pengguna kendaraan yang belum paham bagaimana cek tilang elektronik hingga cara membayarnya.

 

Untuk itu, Telkomsel akan memberikan penjelasannya melalui artikel ini khusus untuk kamu.

 

 

Bagi kamu yang belum tau, e-tilang dilakukan untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas tanpa kehadiran petugas di lokasi. Pelanggaran bisa berupa pengabaian marka jalan, melanggar aturan lalin, dan kelalaian keselamatan berkendara.

 

Selain itu, ada juga pelanggaran yang dilakukan akibat ketidakpatuhan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Pengendara seringkali mengakali hal ini dengan memasang plat nomor palsu sehingga tidak terdeteksi oleh kamera pengawas lalu lintas.

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya

 

Padahal, untuk membayar pajak kendaraan bermotor saat ini terbilang mudah. Masyarakat bisa melakukannya secara online selama pajak kendaraan belum lewat jatuh tempo. Pembayaran semakin mudah karena didukung aplikasi digital payment seperti LinkAja.

 

Lalu, apabila kendaraanmu terlanjur kena e-tilang karena sebab-sebab di atas, berikut adalah cara mudah untuk mengeceknya.

 

Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan bisa dicek dengan mudah apabila mengerti tahapannya. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek apakah kendaraanmu mendapatkan e-tilang atau tidak.

 

  • Buka laman resmi ETLE (Electronic Traffic Law enforcement) di https://etle-pmj.info,

  • Pada laman utama situs web, cari dan klik menu ‘Cek Data’,

  • Masukkan data kendaraan yang terdiri dari ‘Nomor Polisi Kendaraan’, ‘Nomor Rangka Kendaraan’, dan ‘Nomor Mesin’. Ketiga data tersebut dapat dilihat dari STNK. Lalu, klik tombol ‘Cek Data’,

  • Setelah data kendaraan diproses, laman akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata melalui sistem ETLE pada kolom di bawahnya,

  • Apabila kendaraan dengan nomor polisi yang diinput melakukan pelanggaran, situs web akan memberikan rincian pelanggaran yang terdiri dari jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan, dan waktu kejadian pelanggaran,

  • Apabila kendaraan dengan nomor polisi yang diinput tidak melakukan pelanggaran, situs web akan menampilkan tulisan ‘no data available’.

 

Apabila kendaraan dengan nomor polisi yang diinput melanggar peraturan lalu lintas, cek alamat email atau berkas surat di alamat rumah yang tertera di STNK. Seharusnya kamu menerima surat konfirmasi pelanggaran tidak jauh dari waktu pelanggaran tersebut.

 

Jika menemukan surat konfirmasi e-tilang yang dimaksud, kamu perlu tau informasi masa berlaku dari surat tersebut.

 

Tilang Elektronik Berlaku Sampai Kapan?

Mengetahui batas waktu merespons surat konfirmasi e-tilang sangatlah penting. Sebab, apabila hal ini diabaikan sistem ETLE secara otomatis akan melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK.

 

Agar hal ini tidak terjadi, pastikan untuk mengkonfirmasi surat pelanggaran e-tilang melalui situs web ETLE dalam rentang 8 hari sejak surat diterbitkan. Selain itu, kamu juga perlu membayar denda tilang maksimal 15 hari sejak tanggal pelanggaran dilakukan.

 

Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil

Bagaimana Cara Bayar E-Tilang?

Kalau kamu mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan menurut sistem ETLE, petugas akan menerbitkan e-tilang dengan memberikan nomor virtual account dari Bank BRI. Dengan begini, kamu harus membayar tilang yang sudah terbit dengan cara berikut.

 

  1. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dari Situs Kejaksaan

    Dilansir dari situs Kejaksaan RI, berikut adalah cara bayar denda e-tilang melalui situs Kejaksaan RI.

     

    • Buka laman situs web Kejaksaan RI di https://tilang.kejaksaan.go.id/

    • Masukkan nomor registrasi tilang/nomor blangko/nomor berkas e-tilang, lalu klik ‘Cari’,

    • Besaran denda tilang akan ditampilkan pada laman situs web,

    • Klik tombol ‘Bayar’ untuk melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.

     

    Selanjutnya, kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda e-tilang diterbitkan kepada pelanggar. Lakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang tersedia, seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BPD.

     

    Pembayaran denda e-tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay juga tersedia.

     

  2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dari Mobile Banking BRI

    Berikut adalah cara membayar denda e-tilang bagi nasabah bank BRI.

     

    • Masuk ke aplikasi BRI Mobile,

    • Pilih menu ‘Mobile Banking BRI’, lalu ketuk ‘Pembayaran’, dan pilih ‘BRIVA’,

    • Masukkan 15 angka ‘Nomor Pembayaran Tilang’,

    • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda e-tilang,

    • Masukkan nomor PIN BRI Mobile,

    • Simpan notifikasi pembayaran sebagai bukti denda e-tilang sudah dibayarkan,

    • Tunjukkan notifikasi pembayaran ke petugas sehingga bisa ditukar dengan bukti yang disita.

     

    Sebagai catatan, transaksi akan ditolak apabila nominal pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda yang tertera.

     

  3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Transfer ATM dari Bank Selain BRI

    Berikut adalah cara membayar denda e-tilang melalui transfer ATM apabila kamu merupakan nasabah selain bank BRI.

     

    • Masukkan kartu Debit dan PIN pada mesin ATM,

    • Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’, pilih ‘Transfer’, lalu pilih ‘Ke Rek Bank Lain’,

    • Masukkan kode bank BRI (002), lalu diikuti dengan 15 angka ‘Nomor Pembayaran Tilang’, 

    • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda e-tilang,

    • Selesaikan transaksi dengan mengikuti instruksi yang tersedia,

    • Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar e-tilang.

     

Itu dia cara cek dan bayar e-tilang yang mudah supaya STNK terhindar dari pemblokiran. Supaya terhindar dari tilang elektronik, pastikan kamu mematuhi aturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu, ya.

 

Kini, kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan kapan saja lewat aplikasi LinkAja. Jadi, tilang akibat pajak kendaraan yang mati bisa dihindari.

 

Semoga artikel ini bermanfaat!


Baca Juga: Perpanjang SIM Online Via Aplikasi, Begini Syarat & Caranya!

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim