Kenalan Sama Kartu Kuning hingga Cara Membuatnya, Yuk! | Telkomsel

Kenalan Sama Kartu Kuning hingga Cara Membuatnya, Yuk!

Article

Apa Itu Kartu Kuning? Kartu Kuning, atau sering disebut Kartu AK-1, adalah kartu tkamu pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). 

 

Kartu ini digunakan sebagai salah satu syarat administratif bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau perusahaan tertentu.

 

  1. Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning?

  2. Apa Fungsi dari Kartu Kuning?

  3. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Harus Sesuai KTP?

  4. Apakah Bisa Daftar Kartu Kuning Online?

  5. Cara Membuat Kartu Kuning

 

Membuat kartu kuning ini bisa kamu lakukan lewat online, lho. Yup, era digital ini membuat segalanya menjadi lebih mudah. 

 

Jangan lupa, bikin onlinenya wajib bareng paket Combo Sakti dari Telkomsel yang bikin internetan makin puas dan hemat mulai dari 60ribu-an aja, ya.

 

Yuk, langsung cari tahu soal paket Combo Sakti dari Telkomsel lewat aplikasi MyTelkomsel setelah membaca artikel ini.

 

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Mudah Lewat Online!

 

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning?

 

Untuk membuat Kartu Kuning, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:

 

  • Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti identitas.

  • Fotokopi Ijazah Terakhir: Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi Akta Kelahiran: Akta kelahiran sebagai bukti data pribadi.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.

  • Pas Foto Berwarna: Biasanya 2 lembar ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan masing-masing daerah.

  • Surat Pengantar dari RT/RW (opsional): Di beberapa daerah mungkin memerlukan surat pengantar ini.

 

Apa Fungsi dari Kartu Kuning?

 

Kartu Kuning memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

 

  1. Syarat Melamar Kerja

    Banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah, mensyaratkan Kartu Kuning sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan.

     

  2. Pendataan Tenaga Kerja

    Kartu Kuning membantu pemerintah dalam mendata jumlah pencari kerja dan mengurangi angka pengangguran.

     

  3. Bukti Pencari Kerja

    Sebagai bukti bahwa pemegang kartu sedang aktif mencari pekerjaan dan terdaftar di Disnaker.

     

Apakah Pembuatan Kartu Kuning Harus Sesuai KTP?

 

Ya, pembuatan Kartu Kuning harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. Hal ini karena Kartu Kuning diterbitkan oleh Disnaker di daerah sesuai dengan alamat KTP kamu. 

 

Jika kamu berada di luar kota tempat KTP kamu diterbitkan, kamu mungkin perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus pembuatan Kartu Kuning, kecuali jika ada kebijakan tertentu yang memungkinkan pembuatan di luar daerah.

 

Baca Juga: 3 Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Serba Online

 

Apakah Bisa Daftar Kartu Kuning Online?

 

Ya, beberapa daerah di Indonesia telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 secara online. 

 

Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kartu tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker. Berikut langkah-langkah umum untuk membuat Kartu Kuning secara online:

 

  1. Kunjungi Website Resmi Disnaker

    Cari website resmi Disnaker di daerah kamu yang menyediakan layanan pembuatan AK-1 online.

     

  2. Registrasi Akun

    Buat akun baru jika diperlukan dengan mengisi data pribadi yang diminta.

     

  3. Isi Formulir Online

    Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar, seperti data diri, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan (jika ada).

     

  4. Unggah Dokumen

    Unggah dokumen yang diminta seperti KTP, ijazah, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

     

  5. Verifikasi dan Konfirmasi

    Tunggu proses verifikasi oleh pihak Disnaker. Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, kamu akan mendapatkan konfirmasi.

     

  6. Pengambilan Kartu

    Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan informasi tentang jadwal dan lokasi pengambilan kartu.

     

Beberapa daerah juga menyediakan opsi untuk mencetak kartu sendiri setelah mendapatkan file digitalnya.

 

Cara Membuat Kartu Kuning

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Kartu Kuning secara langsung di kantor Disnaker:

 

  1. Kunjungi Kantor Disnaker

    Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan alamat KTP kamu.

     

  2. Ambil Nomor Antrian

    Ambil nomor antrian untuk pembuatan Kartu Kuning.

     

  3. Isi Formulir

    Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.

     

  4. Serahkan Dokumen

    Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, akta kelahiran, KK, dan pas foto.

     

  5. Proses Verifikasi

    Tunggu petugas untuk memverifikasi data dan dokumen yang kamu serahkan.

     

  6. Cetak Kartu

    Setelah data diverifikasi, Kartu Kuning akan dicetak dan diberikan kepada kamu.

     

Dengan mengetahui syarat dan cara membuat Kartu Kuning, kamu dapat lebih mudah dalam mengurus pembuatan kartu ini, baik secara langsung maupun online. 

 

Kartu Kuning sangat penting bagi pencari kerja sebagai bukti bahwa kamu terdaftar di Disnaker dan sedang aktif mencari pekerjaan.

 

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Pakai HP

 

Mau buat kartu kuning secara online? Yuk, bikin bareng paket Combo Sakti dari Telkomsel yang bakal bikin pengalaman internetan kamu puas dan hemat banget!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim