BPJS Ketenagakerjaan merupakan program besutan pemerintah Indonesia yang diklaim mampu menjamin kesejahteraan karyawan selama bekerja dan ketika sudah pensiun nanti.
Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan menetapkan lima jenis iuran yang beberapa di antaranya wajib dimiliki oleh setiap karyawan dan dibayarkan oleh perusahaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP).
Apakah kamu ingin mengetahui tutorial mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Kalau iya, langsung cermati artikel ini aja! Akan tetapi, pahami dulu, ya, poin-poin pembahasannya~
Sebagai informasi tambahan, apabila kamu ingin meningkatkan skill untuk switch career atau memperluas peluang kerja, kamu bisa mulai dengan belajar secara otodidak atau mendengarkan sharing dari ahli yang di bidangnya.
Selain memanfaatkan video dan konten yang tersebar di media sosial, kamu juga dapat menggunakan Paket Kuncie dari Telkomsel, lho! Dengan mengaktifkan paket itu, kamu bisa mendapatkan akses untuk Kuncie Premium selama tiga puluh hari.
Di aplikasi Kuncie, kamu dapat mempelajari berbagai tips dan ilmu sekaligus memperoleh inspirasi untuk menjalankan bisnis serta mengasah kemampuan. Harganya pun terjangkau, mulai dari Rp50 ribuan aja sebulan~
Anyway, tanpa menunggu lebih lama lagi, yuk, langsung cermati pembahasan selengkapnya!
Baca Juga: Mengenal PCare BPJS: Definisi, Manfaat, dan Cara Mendaftar
Sekilas tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang digagas oleh pemerintah Indonesia dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Juli 2015. Perlu diketahui bahwa sebelum berubah, program ini bernama Jamsostek.
Secara garis besar, tujuan utama diluncurkannya program ini adalah menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun saat masa baktinya sudah selesai.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan lima iuran yang diklaim mampu memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja. Berikut detail informasi tentang jenis iuran yang ada.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu jaminan yang diberikan pada pekerja jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas. Persentase potongan terhadap upahnya beragam, mulai dari 0,24%–1,74% dari gaji.
- Jaminan Kematian (JK), yakni jaminan yang diberikan kepada pihak keluarga jika pekerja meninggal dunia. Persentase potongan terhadap gaji bulanan karyawan berada di angka 0,30%.
- Jaminan Pensiun (JP), yaitu dana bulanan yang diberikan kepada karyawan yang sudah pensiun. Peserta wajib menyisihkan 3% pendapatannya setiap bulan dengan skema 2% perusahaan, 1% karyawan.
- Jaminan Hari Tua (JHT), yakni tabungan untuk masa depan karyawan ketika sudah pensiun atau tidak lagi bisa bekerja. Persentase potongan terhadap gaji bulanannya mencapai 5,7% (2% karyawan; 3,7% perusahaan).
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu dana yang diberikan apabila karyawan di-PHK oleh perusahaan. Persentase iurannya adalah 0,46% dengan sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat dan rekomposisi.
Yuk, pindah ke pembahasan selanjutnya!
Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Mudah Lewat Online!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ini dia cara klaim JHT yang perlu kamu ketahui.
-
Cara Klaim JHT Secara Online
Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk dapat mencairkan JHT secara online.
- Melalui peramban yang tersedia di personal computer atau ponsel kamu, akses situs web berikut ini.
- Isi data diri yang mencakup NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. Pastikan ukuran file-nya tidak lebih dari 6 MB ya, Guys.
- Klik “Simpan” ketika kamu melihat notifikasi yang berkaitan dengan konfirmasi data.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Tunggu proses klaimnya selama beberapa waktu. Kamu bisa rutin melakukan pengecekan melalui situs web ini.
- Kalau proses berjalan dengan lancar dan pencairan manfaat JKP kamu dikabulkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan dananya ke rekening yang kamu daftarkan.
-
Cara Klaim JHT dengan Mendatangi Kantor Cabang
Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk dapat mencairkan JHT dengan mendatangi kantor cabang.
- Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
- Ketika nomormu dipanggil oleh petugas, serahkan formulir pengajuan klaim dan ikuti arahan selanjutnya.
- Kamu akan memperoleh tanda terima pengajuan klaim.
- Dana yang berhak kamu terima akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Syarat & Cara Menonaktifkan
Itu dia penjelasan tentang klaim Jaminan Hari Tua dan beberapa hal yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Semoga bermanfaat! Jangan lupa untuk mengaktifkan Paket Internet Sakti dari Telkomsel biar update dengan info terkini~