Surat Kuasa Pengambilan Uang: Cara Membuat dan Contohnya | Telkomsel

Surat Kuasa Pengambilan Uang: Cara Membuat dan Contohnya

Article

Surat kuasa terkadang dibutuhkan dalam beberapa situasi khusus. Dengan surat kuasa, kamu bisa mengurus berbagai kepentingan birokrasi ketika tidak bisa hadir. 

Biar kamu makin paham tentang surat kuasa ini, maka akan kita bahas melalui poin berikut ini :

 

  1. Pengertian Surat Kuasa

  2. Apa Saja Contoh Surat Kuasa?

  3. Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa?

  4. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang

 

Sebelumnya, siapkan dulu yuk kuota data kamu untuk mengulik informasi seputar hukum dengan MyTelkomsel. Kamu bisa pilih berbagai paket data sesuai kebutuhanmu dan ada berbagai promo menarik dari MyTelkomsel lho!

 

Jadi penting banget untuk mengetahui apa sih surat kuasa itu dan bagaimana cara membuatnya. Yuk simak di artikel ini!

 

Baca Juga: Kenali Pengertian Sekuritas Serta Contohnya

 

Pengertian Surat Kuasa

Pengertian surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang atau kuasa dari seseorang kepada pihak lain. Dokumen tersebut akan dijadikan landasan bagi pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa.

 

Oleh sebab itu, surat kuasa kerap  digunakan untuk mengurus urusan administrasi maupun birokrasi ketika si pembuat surat  tidak dapat melakukannya sendiri.

 

Surat kuasa biasanya diberikan kepada pihak ketiga dari kalangan keluarga, kerabat terdekat, pengacara, atau orang lain yang dipercaya. Sedangkan untuk penggunaannya, surat kuasa sering digunakan untuk tindakan hukum seperti urusan keuangan, tindakan medis, urusan properti dan lainnya.

 

Apa Saja Contoh Surat Kuasa?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa kerap digunakan untuk mengurus urusan berkaitan dengan hukum atau legalitas. Salah satu contoh surat kuasa yang paling sering digunakan adalah untuk pengambilan uang di bank. 

 

Berikut beberapa contoh surat kuasa yang paling sering digunakan: 

  1. Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank
  2. Surat Kuasa Pengambilan BPKB
  3. Surat Kuasa Perpanjang STNK
  4. Surat Kuasa BPJS Kesehatan
  5. Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun di Bank
  6. Surat Kuasa Ahli Waris
  7. Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
  8. Surat Kuasa Jual Beli Tanah
  9. Surat Kuasa Penagihan Hutang
  10. Surat kuasa khusus lainnya yang ditujukan untuk mengurus kepentingan tertentu.
     

Baca Juga: NPWP Adalah: Pengertian dan Cara Membuatnya

 

Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa?

Melihat fungsi surat kuasa tersebut maka penyusunannya pun harus tidak boleh sembarang. Ada beberapa komponen penting yang harus tercantum agar surat kuasa dinyatakan "sah". Berikut ini cara pembuatan surat kuasa yang baik dan benar:

  1. Kepala atau kop surat yang bisa disertai nomor surat.
  2. Judul surat kuasa.
  3. Tanggal dan waktu pemberian kuasa.
  4.  Identitas pemberi kuasa.
  5. Identitas diri penerima kuasa.
  6. Isi surat terkait dengan pemberian kuasa. Mencantumkan hal-hal yang menyangkut wewenang yang diberikan kepada pihak penerima kuasa. 
  7. Tanda tangan bermaterai oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa.
  8. Stempel dari instansi dan lembaga terkait.

 

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang

Jika kamu berhalangan melakukan pencairan uang tunai di bank maka bisa menggunakan contoh surat kuasa pengambilan uang di bank berikut ini:

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

: Fikri Mahmudi

Tempat dan Tanggal Lahir

: Manado, 27 April 1973

Alamat

: Jalan Merdeka no. 27 Sukmajaya, Depok

No. KTP

: 3324512345xxx

Nomor Telepon

: 0813-3547-xxx

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya akan disebut sebagai Pemberi Kuasa.
 

Nama

: Dewinta Putri

Tempat dan Tanggal Lahir

: Cepu, 2 Maret 1999

Alamat

: Jalan Akses UI no. 25, Kelapa Dua, Depok

 

 

 

 

Dengan surat kuasa ini, saya sebagai Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada keponakan saya sebagai Penerima Kuasa untuk melakukan pengambilan uang tunai sebesar Rp 75.000.000 pada akun rekening bank saya dengan data sebagai berikut:
 

Nomor Rekening

: 17081945

Nama Rekening

: Fikri Mahmudi

Nama Bank

: Bank Rakyat Indonesia KCP Sukmajaya

 

 

 

 

Surat kuasa ini dibuat dengan tanggung jawab penuh dari Pemberi Kuasa. Demikianlah surat kuasa ini kami buat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya.

 

Depok, 2 Maret 2023

 

Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa

 

(Tanda Tangan)
Dewinta Putri

(Tanda Tangan & Meterai)
Fikri Mahmudi

 

Baca Juga: Laporan Keuangan: Pengertian, Jenis, & Manfaat untuk Bisnis

 

Sekarang kamu sudah tahu kan bagaimana cara membuat surat kuasa yang baik dan benar. Jika kamu butuh membuat surat kuasa maka pastikan penerima hak kuasa adalah orang yang dapat dipercaya dan mampu bertanggung jawab ya.

 

Jika kamu ingin melakukan pembayaran  sendiri untuk berbagai tagihan bisa menggunakan aplikasi LinkAja. Yuk donwload aja di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone!


Dengan LinkAja kamu bisa melakukan bermacam-macam transaksi online, bukan cuma beli pulsa dan paket data. Kamu bisa membayar tagihan, belanja di merchant, beli voucher game, berdonasi, kirim uang, dan masih banyak lainnya lagi.

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim