Syarat dan Cara Buat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor | Telkomsel

Syarat dan Cara Buat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Article

Kalau kamu mempunyai rencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat dengan tujuan berlibur, perjalanan dinas, atau lainnya, supaya lebih praktis dan sat-set, kamu perlu mengetahui cara buat paspor online.

 

Pada dasarnya, cara buat paspor online nggak serumit itu, kok. Kamu hanya harus menyiapkan dokumen yang diminta, mengunduh aplikasi M-Paspor, dan menyediakan sejumlah dana yang sudah ditentukan. 

 

Apakah kamu ingin mengetahui cara buat paspor online melalui aplikasi M-Paspor? Kalau iya, kamu datang ke artikel yang tepat! Soalnya, melalui artikel yang diringkas dalam poin-poin berikut, Telkomsel akan menyampaikan penjelasannya untukmu~

 

  1. Hal-Hal yang Perlu Diketahui Perihal Paspor

  2. Persyaratan Membuat Paspor Online

  3. Cara Membuat Paspor Online

 

Setelah bepergian ke luar negeri dan kembali ke tanah air, mungkin kamu tergerak untuk memperoleh pendapatan tambahan supaya suatu saat nanti dapat kembali bertandang ke negeri impianmu. 

 

Nah, kalau kamu tertarik untuk mencari cuan tambahan dengan merintis usaha, kamu dapat memanfaatkan MyAds dari Telkomsel untuk mempromosikan bisnis ke target pasar yang sesuai.

 

All you have to do adalah mengakses situs MyAds, mengisi formulir, dan menentukan layanan iklan mana yang kamu perlukan. Kalau kamu masih ragu, coba buat iklan gratis aja dulu~

 

Baca Juga: Paspor: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online

 

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Perihal Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia supaya penduduknya dapat melakukan perjalanan antarnegara. Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan usia minimal atau maksimal dalam membuat paspor.

 

Hanya saja, paspor yang masa aktifnya mencapai sepuluh tahun hanya berlaku bagi warga negara yang sudah menikah atau telah mencapai usia tujuh belas tahun ke atas. Kalau masa aktifnya sudah habis, orang itu harus melakukan perpanjangan.

 

Secara garis besar, tujuan mengurus paspor dapat dibedakan menjadi tujuh jenis, yaitu paspor wisata, bisnis, studi, medis, keluarga, karier atau pekerjaan, dan ibadah umrah atau ibadah haji.

 

Sebagai informasi tambahan, untuk dapat membuat paspor, kamu perlu menyediakan dana sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa atau Rp650.000 untuk paspor elektronik.

 

Kendati demikian, kalau kamu perlu membuat paspor dalam waktu singkat alias selesai di hari yang sama, kamu harus menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp1.000.000.

 

Setelah menyimak informasi ini, langsung berpindah ke pembahasan berikutnya, yuk!

 

Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia Tahun 2023

Persyaratan Membuat Paspor Online

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang sudah menikah atau berusia tujuh belas tahun ke atas ketika hendak membuat paspor untuk berbagai kepentingan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah dari luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

 

Sementara itu, untuk membuat paspor bagi anak yang usianya masih berada di bawah tujuh belas tahun, kamu dapat menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini.

  1. KTP, baik yang asli maupun fotokopi, milik orang tua kandung.
  2. KK, baik yang asli maupun fotokopi.
  3. Akte lahir anak atau surat baptis, baik yang asli maupun fotokopi.
  4. Buku nikah atau akta nikah orang tua, baik yang asli  maupun fotokopi.
  5. Paspor orang tua yang asli
  6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

 

Usai mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, langsung cek pembahasan selanjutnya, ya!

 

Cara Membuat Paspor Online

Ini dia cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat kamu ikuti.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasinya lalu buat akun dengan cara melengkapi data diri.
  3. Masukkan alamat email aktif.
  4. Dalam waktu beberapa detik, kamu akan menerima pesan masuk berisi kode aktivasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode aktivasi yang tertera ke aplikasi M-Paspor.
  5. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  6. Lengkapi isian survei dan unggah berkas persyaratan yang diminta. 
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “Pakai lokasi saat ini”.
  8. Pilih kantor imigrasi  dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Selesaikan pembayaran dalam kurun waktu dua jam setelah memilih metode pembayaran yang kamu inginkan.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan sambil membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan yang asli.

 

Baca Juga: 5 Cara Pembayaran M-Paspor, Bisa Offline & Online!

 

Itu dia informasi mengenai cara pembuatan paspor online. Semoga bermanfaat, ya! Kalau kepo dengan informasi serupa, silakan lakukan pencarian di internet dengan mengaktivasi Paket Internet Sakti dari Telkomsel biar proses browsing-nya lancar~

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim