3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Maupun Offline | Telkomsel

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Maupun Offline

Article

Supaya kamu bisa jadi warga negara Indonesia yang rutin bayar pajak kendaraanmu, kamu harus cek pajak kendaraan kamu secara berkala.

 

Ada setidaknya 3 (tiga) cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan kamu, yaitu: 

 

 

Nah, supaya kamu lebih mudah bayar pajak, ada e-wallet LinkAja yang bisa membantu kamu melakukan berbagai pembayaran, lho!

 

Kamu juga bisa mendapatkan aplikasinya dengan cara unduh dan install dari Google Play Store maupun App Store.

 

Terus, gimana cara cek pajak kendaraan Jakarta? Bagaimana juga cek pajak kendaraan online Jakarta? Untuk tahu jawabannya, kamu baca aja pembahasan di bawah ini, ya!

 

Baca Juga: 5 Cara Cek Pajak Kendaraan yang Kamu Perlu Tahu 

 

3 Cara Cek Pajak Kendaraan

Berikut ini 3 (tiga) cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan secara online maupun offline:

 

  1. Cek Pajak Kendaraan dari STNK

    Cara pertama yaitu kamu bisa cek pajak dari Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

     

    Cara ini memang paling mudah dikerjakan karena kamu tinggal cari informasinya di STNK kamu, tapi nominal yang harus kamu bayarkan bisa saja bertambah jika ada keterlambatan membayar pajak.

     

Baca Juga: Pajak Progresif: Penjelasan, Contoh, dan Tarifnya 

 

  1. Cek Pajak Kendaraan via Samsat

    Untuk cek pajak kendaraan kamu secara online melalui Samsat, ada dua cara yang bisa kamu lakukan yaitu via website dan via aplikasi.

     

    • Website Samsat

      Pertama, kamu bisa akses halaman Samsat dengan langkah-langkah berikut ini:

       

      1. Buka halaman Samsat https://e-samsat.id
      2. Isi formulir pada halaman tersebut seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
      3. Klik ‘CEK SEKARANG’.
      4. Besaran nominal yang harus kamu bayar akan muncul. Informasi lainnya juga muncul seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, serta nomor mesin.
      5. Info pajak kendaraan dan PNBP dalam PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total pajak dilengkapi tanggal pajak, tanggal STNK, dan lainnya.

       

    • Aplikasi Samsat

      Kedua, kamu bisa gunakan aplikasi SIGNAL yang ada di Google Play Store dan App Store dengan cara:

       

      1. Unduh dulu aplikasi SIGNAL - SAMSAT DIGITAL NASIONAL yang ada di Google Play Store dan App Store.
      2. Registrasikan data-data kamu, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan lainnya.
      3. Verifikasi data kamu.
      4. Tambah data kendaraan kamu.
      5. Isi data-data yang diperlukan.
      6. Setelah registrasi berhasil, pilih menu ‘NRKB’. Lalu, klik ‘Lanjut’.
      7. Informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

       

  1. Cek Pajak Kendaraan via SMS

    Ternyata, kamu juga bisa cek pajak kendaraan via SMS dengan melakukan langkah-langkah ini:

     

    1. Buka fitur SMS di HP kamu.
    2. Klik info(spasi)nomor polisi/kode plat kendaraan/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contohnya yaitu Info B/6777/XF Merah.
    3. Kirim ke nomor 08112119211.
    4. Tunggu balasan SMS tersebut yang berisi kode bayar, info kendaraan, beserta nominal pajak yang harus kamu bayarkan.

     

Itulah ketiga cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor kamu secara online maupun offline

 

Bukan hanya cara-cara tersebut, kamu juga bisa langsung cek dan bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling dengan cara mendatangi lokasi Samsat Keliling lalu menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak kendaraan tahunan pada petugas.

 

Kemudian, petugas Samsat Keliling akan memverifikasi data kamu lalu memanggil nama kamu.

 

Ketika namamu dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus kamu bayar. Kalau ada keterlambatan pembayaran, kamu juga perlu membayar dendanya.

 

Jika sudah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ketika mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan. 

 

Nah, kalau kamu mau akses website atau aplikasi Samsat tersebut, kamu bisa gunakan paket internet dari Telkomsel. Salah satunya yaitu paket Combo Sakti.

 

Untuk melakukan berbagai pembayaran, aplikasi LinkAja bisa jadi teman setia kamu karena kamu bisa melakukan berbagai pembayaran dengan aplikasi ini.

 

Kalau kamu ingin SMS untuk cek pajak kendaraan tersebut, isi pulsa nomor Telkomsel kamu, ya!

 

Buat beli berbagai keperluan nomor Telkomsel kamu dari pulsa hingga paket internet, ada aplikasi MyTelkomsel yang siap menemani kamu.

 

Aplikasi ini bisa dengan mudah kamu temukan dan unduh dari Google Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iOS. 

 

Apalagi, kamu bisa ikutan program Stamp Berhadiah yang memberikan berbagai hadiah seperti bonus kuota internet. Caranya juga mudah yaitu kamu hanya tinggal rutin check-in ke aplikasi MyTelkomsel setiap harinya.

 

Gimana? Tertarik ikutan?

 

Langsung aja cek programnya di aplikasi MyTelkomsel dan ikutan, yuk!


Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim