
Meski sekarang sudah serba digital namun kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dicetak lho! Bahkan cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat beberapa cara, baik offline maupun lewat online.
Yuk simak penjelasan lengkap tentang cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah melalui cara berikut:
Sebelum kita menyimak caranya, yuk cek pulsa dan sisa kuota kamu dulu di MyTelkomsel. Karena kamu akan membutuhkan internet untuk melakukan proses pengunduhan kartu digital untuk dicetak.
Buat kamu yang punya aktivitas bejibun di online, pilih aja Paket Internet Sakti. Kuotanya berlimpah untuk berbagai kebutuhan online kamu dengan harga yang terjangkau. Belanja online hingga streaming lancar di jaringan terkuat Telkomsel.
Sekarang saatnya simak penjelasan tentang cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan sendiri. Mudah kok!
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Syarat & Cara Menonaktifkan
Cetak Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kamu yang lebih banyak menghabiskan waktu menggunakan desktop, bisa mencoba cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya. Ikuti langkah mudahnya berikut ini:
- Kunjungi atau buka website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser.
- Klik menu "Layanan Peserta".
- Login dengan nomor kepesertaan dan masukkan password keanggotaan kamu.
- Pilih menu "Kartu Digital".
- Klik tombol "Cetak".
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan diunduh ke komputer kamu.
- Buka file kartu BPJS Ketenagakerjaan dan cetak.
Cetak Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bagi kamu yang lebih banyak menghabiskan waktu menggunakan HP, bisa mencoba cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi. Ada beberapa aplikasi resmi yang bisa digunakan untuk mencetak kartu BPJS.
Ikuti langkah mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui Mobile JKN berikut ini:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di HP Android atau iPhone kamu.
- Buka aplikasi Mobile JKN, pastikan sudah versi update terbaru.
- Login dengan nomor kepesertaan dan password.
- Pilih menu "Kartu Peserta".
- Pilih "Kirim Email"
- Pilih opsi "Ya" ketika muncul pop up "Apakah Anda ingin mengirimkan kartu e-ID ke email?"
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Simpan file kartu BPJS Ketenagakerjaan dari email untuk kamu cetak sendiri.
Baca Juga: 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!
Cetak Lewat Website BPJSTKU
BPJSTKU adalah website resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengakses berbagai layanan mereka. Bukalah melalui browser, bisa di HP maupun desktop, kemudian ikuti langkah berikut:
- Buka website dengan alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login seperti biasa dengan memasukkan email dan password lalu isi captcha untuk verifikasi.
- Jika belum memiliki akun maka buatlah terlebih dahulu, lalu login.
- Pilih opsi "Kartu Digital" di halaman beranda.
- Klik tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik "Simpan".
- Kartu digital akan tersimpan di galeri HP kamu.
- Cetaklah sendiri file kartu digital tersebut.
Cetak Lewat Kantor Cabang
Jika kamu bisa menjangkau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maka tidak ada salahnya untuk mencetak kartunya di sana. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- Surat keterangan kerja (jika belum memiliki kartunya)
- Tunggu antrian di loket layanan peserta.
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan meminta dokumen persyaratan dan memeriksanya.
- Jika dokumen memenuhi syarat maka petugas akan mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tandatangani kartu yang telah dicetak.
- Selesai.
Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Kok!
Ternyata semudah itu ya cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan sendiri secara online. Setelah itu kamu bisa mencetak file kartu digital tersebut di jasa digital printing terdekat.
Oh iya, bagi kamu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU atau bukan penerima upah maka harus membayar iuran secara mandiri. Tapi nggak perlu khawatir ya karena ada LinkAja.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bisa kamu lakukan sendiri melalui LinkAja. Kamu tinggal klik kategori "Keuangan" lalu pilih menu "BPJS" dan lanjutkan prosesnya hingga selesai. Gampang banget kan!