5 Cara Cek Pajak Kendaraan yang Kamu Perlu Tahu | Telkomsel

5 Cara Cek Pajak Kendaraan yang Kamu Perlu Tahu

Article

Guys, kamu udah cek pajak kendaraan kamu belum, nih? Nah, karena akhir-akhir ini kita memasuki batas akhir pelaporan pajak, penting juga nih, buat lapor pajak kendaraan kamu. 

 

Buat kamu yang masih bingung, merapat! Kali ini Telkomsel bakal kasih tahu kamu cara cek kendaraan dengan sederhana dan mudah. Kalau dirangkum sih, sebenarnya ada 5 cara ini nih, buat cek pajak kendaraan:

 

  1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat PKB 2 Jakarta

  2. Cek Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat DKI Jakarta

  3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS Gateway

  4. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi JAKI

  5. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

 

Cek pajak kendaraan ini penting banget, lho, supaya kamu paham nominal yang harus dibayarkan hingga mencegah penilangan STNK karena belum membayar pajak.

 

Memang sih, nominal buat bayar pajak kendaraan ini nggak kecil, maka dari itu, kamu bisa mengaturnya terlebih dahulu agar lebih siap. Untungnya nih, sekarang udah ada aplikasi Telkomsel Redi yang siap membantu kamu. 

 

Lewat aplikasi Telkomsel Redi, kamu bisa dengan mudah mengatur keuanganmu. Misalnya, beberapa yang disisihkan buat tabung, beberapa buat keperluan tertentu, hingga melihat laporan keuangan. 

 

Kuy, scroll artikel ini sampai bawah buat cari tahu informasi selengkapnya. 

 

Baca Juga: Gaji UMR, Begini Cara Mengatur Keuangan untuk Kaum Lajang

 

 

Cara Cek Pajak Kendaraan

Ada beberapa cara mudah buat cek pajak kendaraan. Kita cari tahu sama-sama lewat pembahasan di bawah ini, yuk:

 

  1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat PKB 2 Jakarta

    Cara pertama yang bisa kamu gunakan buat cek pajak kendaraan adalah melalui website Samsat PKB 2. Website ini merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lho.

     

    Ikuti langkah-langkah di bawah ini, ya:
     

    • Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 
    • Kemudian, kamu akan diminta mengisi formulir secara online. Pastikan kamu memiliki Nomor Polisi Kendaraan dan NIK yang sesuai, ya. 
    • Selanjutnya, klik opsi ‘I'm not robot’ dan pilih menu ‘Cari’.
    • Tinggal tunggu deh, data nominal pajak yang perlu kamu bayarkan akan muncul. 
       
  2. Cek Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat DKI Jakarta

    Nggak mau ribet ke kantor samsat? Tenang, sekarang ada E-Samsat yang bisa kamu gunakan buat cek pajak kendaraan online. Nah, E-Samsat ini tentunya memudahkan kamu karena bisa kapan aja dan dimana aja melakukan pengecekan pajak.

     

    Catat langkah-langkahnya berikut ini, ya:
     

    • Kunjungi situs https://e-samsat.id/dki-jakarta/ 
    • Kemudian, kamu akan diminta mengisi beberapa data di kolom seperti nomor plat, rangka, dan provinsi. 
    • Klik menu cek sekarang dan data seputar nominal pajak yang harus kamu bayarkan akan keluar. 

     

  3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS Gateway

    Siapa bilang kamu nggak bisa cek pajak kendaraan pakai fitur SMS? Ada lho, SMS Gateway yang bisa kamu gunakan.

     

    Berikut langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:
     

    • Ketik Info kode plat kendaraan beserta nomor polisi kendaraan, kode seri plat kendaraan, dan warna plat kendaraan kamu. 
    • Kalau udah, kirim SMS dengan format tersebut ke nomor 0811-2119-211
    • Kalau udah, tinggal tunggu beberapa saat deh, dan info mengenai nominal pajak yang harus kamu bayarkan akan terlihat. 
    • Layanan SMS Gateway ini cuma tersedia buat mobil-mobil berplat tertentu E, D, F, T, dan Z, ya.

     

Baca Juga: Cara Mengelola Keuangan Usaha Bagi Pemula Bisnis
 

  1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi JAKI

    Tahukah kamu? Pajak kendaraan juga bisa dicek dengan menggunkan aplikasi JAKI, lho. Ikuti langkah-langkah di bawah ini, ya:
     

    • Download aplikasi JAKI melalui App Store dan Google Play Store.
    • Setelah selesai mendownload, daftar dan login ke akun JAKI kamu.
    • Pilih menu ‘Jakpenda’ dan klik ‘Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)’.
    • Masukin deh nomor kendaraan kamu dan klik opsi ‘cari’.
    • Kalau udah, tinggal tunggu beberapa saat deh, dan info mengenai nominal pajak yang harus kamu bayarkan akan terlihat. 

     

  2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

    Selain aplikasi JAKI, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi ‘Cek Ranmor’ yang juga bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. 

     

    Setelah mengunduh, ikuti langkah di bawah ini, ya:
     

    • Setelah selesai mendownload, daftar dan login ke akun Cek Ranmor kamu.
    • Masukin deh nomor kendaraan kamu dan klik opsi ‘cari’.
    • Kalau udah, tinggal tunggu beberapa saat deh, dan info mengenai nominal pajak yang harus kamu bayarkan akan terlihat. 
       

Ternyata, nggak perlu ribet ya, buat cek pajak kendaraan kamu. Memang sih, kalau udah harus bayar pajak kendaraan, berarti tanggungan kamu akan semakin besar. 

 

Untungnya, kamu nggak perlu bingung mengatur keuanganmu karena ada Telkomsel Redi yang siap membantu

 

Yup, salah satu aplikasi Telkomsel ini bisa membantu kamu menyisihkan uang buat ditabung, membayar keperluan tertentu, hingga kebutuhan-kebutuhan lainnya. 

 

Baca Juga: Cara Mengatur Uang Bulanan dengan Gaji 3 Juta agar Tidak Boros

 

Bukan itu aja, Telkomsel Redi juga bisa membantumu membuat laporan keuangan sehingga kamu bisa melihat keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan. Kuy, download aplikasinya dan cari tahu sekarang, juga. 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim