BPJS Ketenagakerjaan: Syarat & Cara Menonaktifkan | Telkomsel

BPJS Ketenagakerjaan: Syarat & Cara Menonaktifkan

Article

BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi salah satu hak yang bisa didapatkan oleh pekerja. Namun penggunaan asuransi ini memiliki keterbatasan, salah satunya jika berhenti kerja atau hendak pindah ke luar negeri.

 

Jika itu terjadi maka kamu perlu untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk persiapkan syaratnya dan pahami caranya yang akan dijelaskan di artikel ini.

 

  1. Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  2. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 

 

Sebelum menonaktifkan, kamu bisa membayar tagihan iuran BPJS di LinkAja lho. Caranya pun mudah saja karena LinkAja sudah menyiapkan fitur tersendiri khusus untuk pembayaran BPJS. Tinggal klik deh!

 

Karena kamu memang harus melunasi semua tunggakan iuran untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk peserta mandiri bisa melalui LinkAja, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan biasanya lewat perusahaan.

 

Sekarang yuk simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan sendiri, salah satunya bisa dengan cara online lho!

 

Baca Juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang nantinya dibutuhkan. Apa saja itu? 

 

Berikut daftar dokumen persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan kamu:

 

  1. Surat keterangan dari perusahaan bahwa sudah tidak bekerja lagi.
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

 

Dokumen tersebut akan diminta saat kamu mengurus secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun begitu juga akan tetap dibutuhkan kala kamu mengurusnya secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

 

Dokumen dibutuhkan setelah kamu mengisi formulir pengajuan non aktif secara online. Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan berikutnya!

 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah menyiapkan syarat tersebut, maka dapat memulai proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh pihak perusahaan, namun kamu juga bisa mengurusnya secara mandiri. 

 

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu lakukan sendiri secara online maupun offline. Simak caranya berikut ini:

 

  1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

    Caranya, cek dulu status kamu di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan pasang JMO yang bisa kamu dapatkan di Play Store dan App Store. Lalu Ikuti langkahnya berikut ini:

    1. Buka dan login aplikasi JMO menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
    2. Klik menu "Profil".
    3. Klik "Akun" lalu periksa status kamu. 
    4. Jika ada tanda centang artinya BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif. Koordinasikan dengan perusahaan jika statusnya masih aktif.

     

    Jika status masih belum non aktif maka kamu bisa menghubungi HRD perusahaan untuk mengurusnya melalui SIPP Online. Begini caranya:

    1. Login dengan ID serta password.
    2. Pilih perusahaan.
    3. Cari nomor BPJS dan nama pekerja yang akan dinonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaannya.
    4. Klik "action"
    5. Pilih "nonaktifkan pekerja"
    6. Lakukan konfirmasi penonaktifan.
    7. Selesai.

     

Baca Juga: 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!

  1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Offline

    Cara online ini hanya bisa kamu lakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kamu sudah membawa semua dokumen persyaratan. 

     

    Lalu ikut langkah menonaktifkan dengan mendatangi kantor BPJS berikut ini:

    1. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran kamu dipanggil.
    2. Sampaikan maksud kedatanganmu kepada petugas.
    3. Petugas akan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan.
    4. Isi formulir pengajuan nonaktif yang diserahkan petugas.
    5. Petugas akan memproses pengajuan kamu. 
    6. Tunggu proses non aktif selesai dilakukan.

     

Setelah menonaktifkan kamu juga bisa mengajukan untuk pindah ke status BPU (Bukan Penerima Upah). Untuk mengajukan permohonan tersebut, bisa melalui perusahaan maupun aplikasi JMO.

 

BPJS Ketenagakerjaan BPU ditujukan untuk melindungi pekerja yang bukan penerima upah (PPU). Sehingga pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat status dengan pemberi kerja tetap terlindungi.

 

Jadi kamu tetap bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan meski bukan berstatus karyawan suatu perusahaan. Untuk mengurus BPJS BPU secara offline bisa mengurusnya di kantor BPJS.

 

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Kok!

 

Demikian cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline yang bisa kamu lakukan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan mandiri, untuk Ketenagakerjaan memang butuh koordinasi dengan perusahaan.

 

Cara paling mudah adalah dengan meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan status BPJS kamu. Tentunya setelah kamu resmi mengundurkan diri dan menyelesaikan semua kewajiban ya.


Termasuk jangan lupa untuk kewajiban iuran dengan membayarnya melalui LinkAja. Tidak hanya BPJS, kamu juga bisa membayar tagihan lainnya dengan LinkAja lho seperti tagihan listrik dan air hingga membayar IndiHome. Praktis kan!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim