Apa itu Pajak Penghasilan dan apa saja jenisnya? Buat kamu yang memiliki pendapatan dari berbagai sektor, penting juga mengetahui seputar pajak penghasilan.
Jadi, pajak nggak hanya Pajak Bumi dan Bangunan atau kendaraan aja, tapi ada juga Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia.
Misalkan saja kamu menang lomba tertentu, maka hadiah lomba (penghasilan) bakal dipotong pajak dengan jumlah persentase tertentu.
Seperti apa dan bagaimana sih, sebenarnya Pajak Penghasilan ini? Telkomsel bakal kupas tuntas di artikel yang satu ini!
Eits, LinkAja juga menawarkan berbagai cara pembayaran pajak online yang lebih simple, cepat, dan efisien. Yuk, cari tahu lebih lanjut lewat artikel ini.
Baca Juga: Apa Itu PPN? Tarif, Karakteristik dan Cara Menghitungnya
Apa itu Pajak Penghasilan?
Apa itu Pajak Penghasilan? Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk penghasilan seorang wajib pajak.
Seseorang atau badan yang memiliki penghasilan tertentu dalam kategori objek PPh, maka wajib mengeluarkan Pajak Penghasilan.
Dasar hukum PPh yang terbaru terdapat di dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 59/PMK.03/2022.
Selengkapnya tentang berbagai landasan hukum Pajak Penghasilan ini bisa kamu cek di sini.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan bisa dikenakan pada beberapa jenis subjek wajib pajak. Subjek tersebut juga harus terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memiliki NPWP. Adapun subjek untuk Pajak Penghasilan tersebut, yaitu:
Subjek PPh Orang Pribadi
Orang pribadi adalah salah satu subjek dari wajib pajak untuk PPh. Wajib pajak orang pribadi ini bisa bertempat tinggal baik di Indonesia maupun luar negeri.
Perusahaan atau Badan
Subjek yang kedua adalah sebuah perusahaan atau badan. Contohnya Perseroan Terbatas, Komanditer, Firma, Koperasi, Kongsi dan lainnya.
Perusahaan atau badan yang berada di Indonesia atau di luar negeri tetapi memiliki usaha tetap yang ada di Indonesia, maka tetap menjadi subjek dari Pajak Penghasilan.
Warisan yang Belum Terbagi
Warisan milik seorang wajib pajak yang sudah meninggal dan belum terbagi kepada ahli warisnya, juga menjadi subjek wajib pajak untuk PPh.
Penghasilan seseorang yang sudah meninggal akan tetap dikenakan PPh, sebelum adanya pembagian harta kepada ahli waris yang ada.
Badan Usaha Tetap (BUT)
Badan usaha Tetap ini merupakan subjek pajak luar negeri baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha di Indonesia. Subjek mendaftar sebagai wajib pajak, mendapatkan NPWP, dan selanjutnya melaporkan SPT.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21
Objek Pajak Penghasilan
Apa saja objek Pajak Penghasilan yang wajib mengeluarkan PPh tersebut? Berikut ini kategorinya:
- Laba usaha
- Hadiah undian
- Keuntungan penjualan
- Dividen
- Bunga
- Sewa
- Royalti
- Premi asuransi
- Keuntungan pembebasan dari hutang
- Iuran perkumpulan
- Penghasilan usaha industri
- Surplus BI
- Imbalan bunga
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Imbalan pekerjaan
- Pembayaran berkala
- Selisih penilaian aktiva
- Penambahan kekayaan yang belum kena pajak
Selanjutnya Pajak Penghasilan berapa persen dari gaji yang diterima? Pada tahun 2022, Pajak Penghasilan terendah bagi wajib pajak adalah sebesar 5% untuk penghasilan Rp60 juta.
Sedangkan untuk jumlah pajak tertinggi sebesar 35% untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas 5 miliar.
Bayar Pajak Penghasilan Secara Online
Bayar Pajak Penghasilan kini bisa kamu lakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, lho. Caranya, kamu bisa membuat kode e-billing lebih dulu di website resmi pajak.go.id.
Silakan log in dan melakukan pengisian data-data seputar pajak yang akan kamu bayarkan.
Jika semua data telah lengkap kamu isi, maka kamu akan mendapatkan salinan e-billing resmi yang memuat nomor rekening untuk penyetoran pajak yang akan kamu bayar.
Setelah kamu mendapatkan kode dan nomor rekening penyetoran, maka kamu bisa melakukan pembayaran secara online dengan berbagai metode seperti transfer di ATM, via bank, mobile banking atau menggunakan aplikasi pembayaran tertentu.
Cara ini udah pasti lebih simple dan memudahkan kamu bayar pajak kapanpun dan dimanapun. Jadi nggak ada alasan buat nunggak bayar pajak.
Saat ini cara bayar pajak memang lebih simple dan cepat dengan bantuan berbagai aplikasi pembayaran online.
Tarif dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Tarif dan cara menghitung pajak penghasilan ini biasanya dibedakan lagi antara pribadi dan badan usaha. Telkomsel bahas satu-satu, ya!
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 UU PPh:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%
- Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahun: 35%
Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha
Untuk badan usaha, tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Tarif umum: 22%
- Diskon tarif bagi perusahaan terbuka: Jika minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa, maka tarif yang dikenakan adalah 3% lebih rendah dari tarif umum.
Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berikut langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi:
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan semua penghasilan bruto dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, dan penghasilan lainnya.
- Kurangi Biaya Biaya dan Pengurang: Kurangi biaya yang dapat dibebankan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan BPJS.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Setelah mengurangi biaya-biaya dari penghasilan bruto, kita mendapatkan penghasilan kena pajak.
- Terapkan Tarif Pajak Progresif: Terapkan tarif pajak progresif pada penghasilan kena pajak sesuai dengan tabel tarif yang telah disebutkan di atas.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Berikut langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha:
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan semua penghasilan yang diperoleh badan usaha.
- Kurangi Biaya yang Dapat Dikurangkan: Kurangi biaya operasional, gaji karyawan, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang diizinkan oleh undang-undang.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Setelah mengurangi biaya-biaya dari penghasilan bruto, kita mendapatkan penghasilan kena pajak.
- Terapkan Tarif Pajak: Terapkan tarif pajak sebesar 22% pada penghasilan kena pajak.
Kamu yang sering telah bayar pajak akan sangat terbantu dengan kehadiran berbagai aplikasi online. Salah satu yang wajib kamu coba adalah LinkAja.
LinkAja menawarkan berbagai cara pembayaran pajak online yang lebih simple, cepat, dan efisien.
Kalau biasanya kamu harus datang ke kantor-kantor pembayaran pajak untuk antre, dengan pakai LinkAja bayar pajak semudah kamu beli pulsa. Cukup klik-klik aja di genggaman handphone yang kamu pakai.
Aplikasi smart seperti LinkAja dari Telkomsel ini udah pasti membantu kamu dari risiko nunggak bayar pajak, kena denda bayar pajak, dan seterusnya.
Informasi lengkap tentang layanan LinkAja ini bisa kamu cek di sini.
Bayar Pajak Penghasilan kamu sekarang dan nikmati kemudahan transaksi pembayaran online dengan berbagai aplikasi. Bisnis pun bisa lebih lancar kalau pajak kamu nggak bermasalah.
Baca juga: 5 Cara Cek Pajak Kendaraan yang Kamu Perlu Tahu
Apa itu pajak? Kamu udah paham kan, apa saja konsekuensinya kalau kamu nggak bayar pajak. Nah, bayar pajak sekarang dan kembangkan terus usaha bisnis kamu tanpa kendala.
Wah, belajar mengenai pajak memang baru banget buat beberapa orang, nih. Tapi, nggak ada yang sulit asal kamu mau belajar memahaminya, lho!