Cara Cek Hutang Lewat KTP Online & Offline | Telkomsel

Cara Cek Hutang Lewat KTP Online & Offline

Article

Penyalahgunaan identitas bisa mengakibatkan risiko besar, termasuk penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan. Oleh karena itu kita harus mengetahui cara cek hutang lewat KTP online. 

 

Salah satu langkah untuk melindungi diri dari penyalahgunaan ini adalah dengan memeriksa apakah data KTP kita telah digunakan untuk pinjaman online (pinjol) yang tidak kita ketahui.

 

Untuk melakukan pengecekan ini, kamu bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK OJK adalah sistem yang menyediakan informasi tentang pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama seseorang. 

 

Dengan menggunakan layanan ini, kamu dapat memeriksa apakah ada pinjaman atau kredit yang tidak sah atau tidak dikenal. Ini adalah cara cek hutang lewat KTP online yang sangat berguna untuk memastikan bahwa identitasmu tidak disalahgunakan.

 

 

Sementara kalau kamu ingin mengecek dengan metode offline, kamu bisa mengunjungi kantor OJK atau lembaga keuangan terkait. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, kamu dapat mengidentifikasi dan menangani potensi penyalahgunaan identitas dengan cepat.

 

Kalau kamu mau bayar tagihan bisa lewat aplikasi LinkAja, jadi kamu tidak perlu ribet-ribet keluar rumah atau ke ATM. Tinggal buka aplikasinya dan pilih tagihan apa yang ingin kamu bayarkan.

 

Sekarang, yuk, kita bahas bagaimana cara cek hutang lewat KTP online.

 

Baca Juga: Cara Cetak KTP Online Tanpa Antre di Dukcapil, Praktis!

 

Cek Cek Hutang Lewat KTP Online

Untuk memeriksa apakah data KTP kamu telah digunakan untuk pinjaman online (pinjol), kamu bisa mengikuti langkah-langkah mudah ini.

  1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebKu OJK dari toko aplikasi.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" di halaman utama situs atau aplikasi.
  3. Masukkan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tertera. Pastikan semua informasi benar dan sesuai.
  4. Setelah memeriksa kembali data yang diisi, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  5. Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan foto diri.
  6. Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan pendaftaran.
  7. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  8. Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan."
  9. OJK akan memproses permohonanmu dan mengirimkan informasi melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

 

Cara Cek Lewat Hutang Lewat KTP Offline

Ingin cek apakah data KTP kamu dipakai untuk pinjaman online (pinjol) secara offline? Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukannya langsung ke kantor OJK setempat.

 

Baca Juga: Cara Mengatasi M-Banking BCA Terblokir, Mudah & Praktis

  1. Datanglah langsung ke kantor OJK terdekat dari lokasi kamu.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Untuk Individu: Bawa fotocopy KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA). Jangan lupa bawa juga identitas asli dan, jika perlu, surat kuasa jika kamu diwakili.
    • Untuk Kasus Orang yang Telah Meninggal: Siapkan fotokopi KTP atau Paspor almarhum, dokumen asli surat keterangan kematian, dan bukti hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
    • Untuk Badan Usaha: Bawa fotokopi identitas badan usaha dan pengurusnya, serta identitas asli seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, dan anggaran dasar terakhir. Jika diwakili, sertakan juga surat kuasa.
  3. OJK akan memeriksa formulir dan dokumen yang kamu bawa.
  4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek Apakah Kita Punya Hutang Online

Jika kamu ingin memastikan apakah ada hutang online yang terdaftar atas nama kamu, berikut langkah-langkah cara cek hutang online.

 

  1. Gunakan Situs iDebku

    Sama seperti pengecekan KTP, situs iDebKu OJK juga dapat digunakan untuk memeriksa semua pinjaman atau kredit yang terdaftar. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

     

  2. Periksa Laporan Kredit

    Beberapa lembaga keuangan dan biro kredit menawarkan laporan kredit yang mencakup semua pinjaman atau utang yang terdaftar atas nama kamu. Periksa laporan kredit tersebut untuk melihat jika ada pinjaman yang tidak kamu kenali.

     

Cara Cek Penyalahgunaan Data KTP 

Untuk memastikan apakah data KTP kamu telah disalahgunakan, selain pengecekan di iDebKu OJK, kamu juga bisa melakukan hal berikut:

  1. Monitor Email dan SMS: Waspadai email atau SMS yang mencurigakan terkait pinjaman atau transaksi yang tidak kamu lakukan.
  2. Periksa Rekening Bank: Tinjau rekening bank dan laporan keuangan untuk memastikan tidak ada transaksi yang tidak dikenal.
  3. Laporkan Penyalahgunaan: Jika kamu menemukan tanda-tanda penyalahgunaan data, segera laporkan ke pihak berwenang dan lembaga keuangan terkait untuk melindungi dirimu lebih lanjut.

 

Kamu punya hak untuk mengetahui dan mengendalikan data pribadimu. Jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri dari penyalahgunaan agar tidak merugikan diri sendiri.

 

Selain mengamankan data pribadi, transaksi keuangan juga wajib aman. Kamu bisa melakukan transaksi yang aman dengan LinkAja. Karena pembayarannya mudah tanpa perlu mengeluarkan uang tunai. Tinggal bawa HP untuk scan QR atau isi ulang dengan fitur NFC.

 

Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Layar Sentuh HP Tidak Berfungsi

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim