Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing

W4 Nov - 684

Mau bayar pajak pribadi sekarang nggak perlu repot antre di kantor pajak lagi. Bayar pajak bisa kamu lakukan secara online dari mana aja dan kapan aja. Syaratnya, kamu harus punya NPWP dulu. Buat NPWP online pun sekarang lebih mudah dan praktis.

 

Langkah pertama sebelum bayar pajak secara online adalah membuat e-billing lebih dulu. Sedangkan untuk membayarnya pun bisa kamu lakukan menggunakan aplikasi pembayaran nontunai. Ini tentu lebih mudah dan praktis karena kamu nggak perlu datang ke kantor pajak. 

 

Jadi nggak ada lagi alasan nunggak bayar pajak. Semua bisa kamu lakukan dari mana aja. 

 

Persiapan Lapor Pajak Pribadi Online

Khusus bagi karyawan dan pekerja lepas yang mau bayar pajak NPWP online, sebelum melakukan pembayaran pajak, kamu perlu mempersiapkan beberapa berkas berikut ini.

 

1. Bagi Karyawan

Karyawan swasta perlu mempersiapkan syarat bukti pemotongan 1721 A1 dan SPT lebih bayar. Sedangkan untuk pegawai negeri, syaratnya bukti pemotongan 1721 A2 juga dengan SPT lebih bayar. 

 

2. Pekerja Lepas

Bagi pekerja bebas (lepas), syarat dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah bukti potong, bukti penghasilan lain, laporan keuangan laba dan rugi, laporan peredaran bruto, dan daftar perhitungan peredaran bruto. 

 

Cara Lapor Pajak Pribadi Online dengan e-Filing

Cara lapor pajak pribadi menggunakan layanan e-filing ini bisa kamu lakukan secara online di website Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum kamu bisa mengikuti panduan langkah-langkahnya sebagai berikut:

 

  • Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di sini.

  • Masukkan nomor NPWP dan sandi, lalu masukkan juga kode captcha. 

  • Ambil “Lapor” lalu klik “e-filing”.

  • Isi semua data hingga selesai lalu klik “Setuju”. 

  • Bukti penerimaan elektronik (BPE) nantinya akan kamu terima melalui email.

 

Penting kamu ketahui, untuk bisa menikmati layanan di atas wajib pajak perlu memiliki akun di situs DJP lebih dulu. Akun tersebut bisa kamu buat setelah kamu memiliki EFIN. Mendapatkan EFIN ini kini juga sudah bisa kamu lakukan secara online ke pihak DJP. 

Cara Bayar Pajak Pribadi Online dengan E-Billing

Cara bayar NPWP online alias tagihan bagi wajib pajak pribadi sekarang juga bisa kamu lakukan lebih simpel menggunakan e-billing.

 

Adapun langkah-langkah bayar pajak online dengan e-billing sebagai berikut:

 

  • Kunjungi website resmi djp di sini.

  • Masukkan nomor NPWP dan sandi, lalu masukkan juga kode captcha. 

  • Pilih menu “Bayar”lalu klik ikon “e-billing”.

  • Isi semua data pada kolom yang tersedia lalu setelah selesai klik “Buat kode billing”.

  • Cek semua data lalu klik “Cetak”.

  • Setelah itu kamu bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut menggunakan berbagai layanan seperti ATM, mobile banking, aplikasi pembayaran nontunai dan lainnya. Lebih praktis dan fleksibel.

 

 

Apakah Punya NPWP Sudah Pasti Wajib Bayar Pajak?

Banyak orang enggan membuat NPWP karena takut kena tagihan pajak. Padahal nggak semua yang punya NPWP itu wajib bayar pajak, lho.

 

Seorang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak hanya jika penghasilannya sudah melebihi angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun jumlah PTKP ini untuk wajib pajak lajang adalah 54 juta per tahun. Artinya, kalau kamu belum memiliki penghasilan melebihi angka PTKP ini, kamu nggak perlu bayar pajak walaupun punya NPWP.

 

Sedangkan untuk kewajiban pajak orang yang sudah meninggal tetap harus kamu tunaikan untuk warisan yang belum terbagi. Ahli waris wajib bayar NPWP online untuk tagihan pajaknya dengan menggunakan nomor NPWP orang yang meninggal tersebut. 

 

Kalau kamu melakukan pembayaran pajak menggunakan kode e-billing, pembayaran bisa kamu lakukan secara fleksibel dari berbagai tempat termasuk melalui aplikasi di ponsel kamu.

 

Penutup

Saat ini orang banyak menggunakan aplikasi LinkAja Telkomsel untuk pembayaran aneka tagihan pajak. Pakai aplikasi ini lebih mudah karena kamu nggak perlu ribet antre ke kantor pajak.

 

Setelah mendapatkan kode e-billing misalnya, kamu bisa langsung melakukan pembayarannya melalui LinkAja. Lebih mudah, hemat, dan pastinya sangat membantu untuk kamu yang super sibuk. 

 

Nggak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Semua bisa kamu lakukan lebih tepat waktu dan minim kendala. LinkAja membantu urusan kamu lebih mudah dan cepat.

 

Rutin membayar pajak akan membantu bisnis dan administrasi kamu bisa lebih lancar. Sebaliknya nunggak bayar pajak akan bikin masalah untuk urusan administrasi kamu. Pakai LinkAja agar kamu bisa bayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan praktis. 

 

Lebih lengkap tentang LinkAja bisa kamu cek di sini.

 

Melalui produk seperti LinkAja, Telkomsel terus berkomitmen meningkatkan inklusi ekonomi digital di Indonesia. 

 

Baca juga: Telkomsel Dorong Inklusi Digital

 

Nggak cuma bayar pajak, melalui aplikasi LinkAja ini kamu juga bisa bayar tagihan bulanan secara lebih hemat dan mudah. Cukup satu aplikasi untuk pembayaran apa aja dan di mana aja. Mau investasi emas, saham atau bahkan kripto? Cobain di LinkAja! 

 

Daftar NPWP online sekarang untuk mempermudah berbagai urusan administrasi. Bayar tagihan pajaknya jika ada secara rutin dan lancar. Kalau ada LinkAja yang bisa bantu kamu bayar pajak lebih tepat waktu, kenapa masih cari aplikasi yang lain? LinkAja menjawab kebutuhan transaksi keuangan banyak orang.

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim