Buat kamu yang masih awam dengan aturan THR atau Tunjangan Hari Raya dan perhitungan THR, yuk pelajari sama-sama tentang THR di sini!
Dalam artikel ini, Telkomsel akan membahas:
Nah, sebelum mengetahui tentang bagaimana perhitungan THR, Telkomsel juga kasih tahu ke kamu tentang Telkomsel Enterprise, nih!
Telkomsel Enterprise merupakan kumpulan solusi-solusi bisnis berbasis digital buat kamu! Kamu bisa cek-cek halamannya, ya!
Selanjutnya, ketahui apa itu THR dulu, yuk, sebelum mengetahui aturan perhitungan THR. Simak penjelasannya berikut ini, ya!
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak pendapatan berupa uang untuk pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan atau pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri.
Seberapa wajib THR diberikan pada setiap pekerja? Aturan THR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Terus, penerima THR siapa saja?
Siapa Saja Penerima THR?
Ternyata, semua pekerja mendapat THR, tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 yang berisi pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR pada para pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini juga tidak membedakan status pekerja, dari karyawan tetap, kontrak, maupun paruh waktu.
Jadi, semua karyawan wajib diberikan THR oleh perusahaan, termasuk juga freelancer atau pekerja lepas.
Bagaimana ya menentukan nominal THR? Cari tahu di pembahasan selanjutnya!
Baca Juga: 10 Tips Menabung Efektif untuk Capai Target
Bagaimana Perhitungan THR?
Dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6 Tahun 2016, aturan nominal THR yaitu:
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tapi belum mencapai 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Lalu, bagaimana ya cara menghitung THR untuk masing-masing jenis karyawan? Cek perhitungan THR-nya berikut ini, ya!
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21
Contoh Perhitungan THR Masing-Masing Karyawan
Berdasarkan aturan perhitungan THR tersebut, inilah penjelasan dan contoh perhitungan THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas:
-
Karyawan tetap
Para karyawan tetap atau karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan masa kerja 12 bulan akan mendapatkan 1 bulan upah, termasuk tunjangan tetapnya.
Misalnya, gaji pokok karyawan tersebut 4 juta rupiah dengan tunjangan tetap 500 ribu rupiah. Maka, total THR yang ia dapatkan jika sudah bekerja setidaknya 12 bulan yaitu Rp4.500.000.
-
Karyawan kontrak
Untuk karyawan kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), perhitungannya sama dengan karyawan tetap.
Misalnya, seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THRnya yaitu 6/12 x upah 1 bulan.
Contohnya yaitu 6/12 x Rp3.500.000 = Rp1.750.000. Jadi, seorang karyawan PKWT yang bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp3.500.000 mendapatkan THR minimal sebanyak Rp1.750.000.
-
Pekerja Lepas atau freelancer
Terus, bagaimana perhitungan untuk pekerja lepas? Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa THR dibayarkan juga pada pekerja lepas atau freelancer.
Aturan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 yaitu perhitungan THR yang diterima pekerja lepas dengan masa kerja satu tahun atau lebih berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika kurang dari 12 bulan, upah satu bulan untuk pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima tiap bulan.
Contohnya yaitu seorang freelancer bekerja selama 3 bulan. Di bulan pertama, ia mendapatkan 2 juta rupiah, 3 juta rupiah di bulan kedua, dan 4 juta rupiah di bulan ketiga.
Maka, rata-rata gajinya dihitung dari total gaji dibagi masa kerja yaitu 3 juta rupiah. Jadi, perhitungan THR-nya yaitu:
3/12 x Rp3.000.000 = Rp750.000. Freelancer tersebut akan mendapatkan THR minimal sejumlah 750 ribu rupiah.
Baca Juga: PayPal Adalah, Cara Daftar, dan Cara Top Up
Gimana? Kamu jadi ngerti kan perhitungan THR bagi ketiga jenis karyawan? Sebagai tambahan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga meminta supaya THR Lebaran 2023 diberikan pada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Nah, untuk mengelola keuanganmu setelah mendapatkan THR nanti, cobain Telkomsel REDI, yuk! Kamu bisa mengelola berbagai akun bank kamu dalam satu aplikasi secara cepat dan aman, lho!
Yuk, kelola keuanganmu dengan baik!
Baca Juga: Berapa ya, Biaya Nikah yang Ideal?