PKWT Adalah: Pengertian, Kelebihan, & Bedanya dengan PKWTT | Telkomsel

PKWT Adalah: Pengertian, Kelebihan, & Bedanya dengan PKWTT

pkwt adalah

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperuntukkan bagi seorang karyawan tidak tetap. Dalam perbincangan sehari-hari, jenis perjanjian ini diperoleh mereka yang biasa disebut sebagai karyawan kontrak dan pekerja lepas (freelancer).

 

Bagi yang masih asing dengan jenis perjanjian ini, Telkomsel sudah merangkumnya ke dalam poin-poin di artikel ini untuk dibahas sebagai berikut.

 

 

Pekerja dengan PKWT biasanya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Jadi, banyak dari pekerja jenis ini yang memiliki skill khusus di bidangnya.

 

Bagi kamu yang merasa sesuai dengan pekerjaan jenis ini, penting untuk selalu menambah skill baru. Untungnya saat ini ada platform Kuncie supaya kamu bisa mempelajari skill baru secara online kapanpun.

 

Kamu bisa mengunduh aplikasi Kuncie dari Google Play Store atau App Store sekarang untuk segera merasakan manfaatnya!

 

Nah, supaya kamu makin memahami seperti apa penjelasan PKWT, scroll dan simak artikel ini sampai selesai, yuk!

 

Baca Juga: Serba-serbi Gaji UMR, Pahami Ini Sebelum Terjun ke Dunia Kerja

 

Apa Itu Kontrak Kerja PKWT? 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PKWT memiliki kepanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

 

Aturan mengenai kontrak kerja PKWT ini diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja. Sebelumnya, aturan mengenai kontrak kerja PKWT diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

 

Adapun kontrak kerja PKWT menurut Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja berbunyi: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.”

 

Lalu, rincian pekerjaan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:

 

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara,
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan terjadi dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama,
  • Pekerjaan yang bersifat musiman,
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan dalam masa percobaan, atau
  • Pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

 

Apa Kelebihan PKWT?

Kehadiran PKWT nggak hanya memberikan perlindungan di atas kertas bagi para karyawan tidak tetap. Namun, ada beberapa kelebihan yang didapat karyawan apabila memiliki PKWT sebagai berikut. 

 

  1. Kompensasi Saat Masa Kerja Berakhir

    Sebelumnya, perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi apabila PKWT berakhir. Tapi, saat ini pengusaha diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja apabila PKWT berakhir.

     

    Besaran kompensasi diberikan bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan. Aturan lengkap mengenai hal ini terdapat pada Pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

     

  2. Tidak Terlalu Terikat dengan Perusahaan

    PKWT memuat durasi penyelesaian suatu pekerjaan dengan batas waktu tertentu. Hal ini memberikan kesempatan pada kamu apabila ingin memutuskan untuk berpindah perusahaan.

     

    Selama kamu memenuhi masa kerja yang disebutkan dalam PKWT, perpindahan kamu ke tempat lain akan dianggap wajar dan bukan karena alasan sering berpindah-pindah. 

     

  3. Peluang Melakukan Pekerjaan Sampingan

    PKWT biasanya juga nggak melarang seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan sampingan. Sebab, tolok ukur perjanjian tersebut hanya mengatur penyelesaian pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan akan berakhir.

     

  4. Kontrak Tidak Boleh Berhenti Tiba-tiba

    PKWT juga tidak boleh diberhentikan secara tiba-tiba baik oleh pengusaha maupun karyawan. Apabila pemberhentian terjadi secara tiba-tiba, pihak yang memutuskan berhenti harus membayar sejumlah denda kepada pihak lain.

     

    Hal ini tentunya memberikan rasa aman bagi kedua pihak yang melakukan perjanjian.

     

Baca Juga: 5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan, Penting Diketahui

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT memiliki sejumlah perbedaan dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) karena diperuntukkan bagi jenis karyawan dan pekerjaan yang berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan dari PKWT dan PKWTT.

 

  1. Masa Kerja

    Masa kerja dalam PKWT akan habis menurut tanggal yang tertera dalam perjanjian. Sementara, masa kerja dalam PKWTT berlaku hingga seorang pekerja meninggal, pensiun, atau memutuskan untuk resign.

     

  2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    PHK dalam PKWT tidak perlu melalui proses Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) karena cukup menyesuaikan dengan perjanjian. Sementara, PHK atas alasan tertentu dalam PKWTT perlu melalui proses LPPHI.

     

  3. Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

    Pekerja dengan PKWT tidak berhak atas uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja saat PHK. Menurut aturan terbaru, PKWT berhak atas sejumlah uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja.

     

    Sementara, bagi pekerja dengan PKWTT akan menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila terjadi PHK. Tapi, perusahaan nggak wajib membayar dua komponen tersebut apabila ada alasan khusus yang diperjanjikan.

     

Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT?

Perubahan status karyawan atau pekerja dari PKWT menjadi PKWTT bisa terjadi karena tiga hal. Pertama, perubahan status terjadi apabila kedua pihak sudah mencapai sesuatu dari yang diperjanjikan sebelumnya.

 

Kedua, perubahan status terjadi karena alasan demi hukum, misalnya masa PKWT sudah berjalan lebih dari lima tahun. Ketiga, perubahan status terjadi karena adanya penyimpangan Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Berapa Besaran Uang Kompensasi untuk PKWT?

Apabila status PKWT tidak berubah, pihak pemberi kerja wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Ketentuan terkait hal ini sudah diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja).

 

Adapun besaran uang kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 16 ayat 1 UU Cipta Kerja. Simak tabel berikut.

 

Masa Kerja

Besaran Uang Kompensasi PKWT

1–12 bulan

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

12 bulan

1 bulan upah

> 12 bulan

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

 

Kalau kamu merupakan pekerja dengan status PKWT, perhatikan aturan terkait besaran uang kompensasi ini di kontrak kerja kamu, ya.

 

Nah, dari penjelasan ini, sekarang kamu semakin paham kalau PKWT adalah perjanjian kerja yang punya ketentuan dan kelebihan tersendiri. Perjanjian kerja jenis ini biasanya cocok bagi mereka yang punya skill khusus dan memutuskan menjadi seorang freelancer.

 

Mengasah dan menambah skill baru bisa kamu lakukan dengan belajar dari aplikasi Kuncie. Gunakan paket internet Telkomsel dari MyTelkomsel supaya pembelajaran online kamu lancar tanpa nge-lag!

 

Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Baca Juga: Iklan Lowongan Pekerjaan: Contoh & Cara Membuat

 

Dari penjelasan di artikel ini, sekarang kamu semakin paham kalau PKWT adalah perjanjian kerja yang punya ketentuan dan kelebihan tersendiri. Perjanjian kerja jenis ini biasanya cocok bagi mereka yang punya skill khusus dan memutuskan menjadi seorang freelancer.

 

Mengasah dan menambah skill baru bisa kamu lakukan dengan belajar dari aplikasi Kuncie. Gunakan paket internet Telkomsel dari MyTelkomsel supaya pembelajaran online kamu lancar tanpa nge-lag!

 

Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Baca Juga: Iklan Lowongan Pekerjaan: Contoh & Cara Membuat

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim