Segini Biaya Balik Nama Mobil, Syarat, & Cara Mengurusnya | Telkomsel

Segini Biaya Balik Nama Mobil, Syarat, & Cara Mengurusnya

Article

Kamu berencana beli mobil bekas dalam waktu dekat? Sudah tahu kan kalau nantinya kamu perlu balik nama kendaraan? Nah, artikel ini akan bahas biaya balik nama mobil, syarat, sampai cara mengurusnya untuk kamu yang belum tahu!

 

Pembahasan terkait balik nama mobil akan dibagi ke dalam beberapa poin berikut.

 

 

Anyway buat yang sering berurusan sama administrasi kendaraan bermotor, kamu perlu tahu kalau sekarang ini pajak kendaraan bermotor bisa dibayar secara online, lho! Kamu bisa melakukan pembayaran ini lewat aplikasi LinkAja.

 

Kamu cukup download LinkAja via Google Play Store atau App Store lalu sign in menggunakan data pribadi. Setelah akun aktif, cari aja menu pajak di aplikasinya dan pilih jenis pajak yang akan dibayar. Gampang banget, kan?

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya

 

Sekarang mari kita simak penjelasan lengkap seputar biaya balik nama mobil, syarat, dan cara mengurusnya, yuk! Scroll artikel ini sampai selesai biar kamu nggak gagal paham, ya!

 

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? 

Balik nama mobil atau kendaraan bermotor lainnya merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk menandakan pergantian pemilik. Nah, ketika melakukan balik nama mobil, tentunya ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

 

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu kamu persiapkan.

 

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp100.000.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dengan jumlah 1% dari harga beli kendaraan. Misalnya, harga mobil adalah Rp500 juta, BBNKB yang harus dikeluarkan berarti Rp5 juta.
  3. Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru sebesar Rp200.000.
  4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp100.000.
  5. Biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi sebesar Rp250.000.
  6. Biaya pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB baru sebesar Rp 375.000.

 

Sebagai catatan, biaya mutasi dan balik nama mobil akan muncul bersamaan supaya alamat pemilik baru dapat diubah dalam dokumen kendaraan. Jadi, bisa disimpulkan kalau biaya mutasi nggak hanya berlaku apabila kendaraan akan berpindah kota saja.

 

Apa Saja Syarat Balik Nama Mobil?

Proses balik nama mobil perlu dilakukan di kantor Samsat. Kamu bisa memilih kantor Samsat yang terdekat dengan domisili. Kemudian, ada sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama mobil yang harus kamu persiapkan lebih dulu berikut ini.

 

  1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi identitas atau KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik yang dilakukan di kantor Samsat.
  5. Fotokopi kwitansi atau tanda bukti pembelian yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas meterai Rp10.000.

 

Supaya kamu nggak bolak-balik memfotokopi berkas persyaratan, sebaiknya fotokopi setiap berkas lebih dari 1 rangkap ya, guys.

 

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama untuk Sepeda Motor di Sini!

 

Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Mobil?

Mengurus balik nama mobil sangatlah mudah. Secara garis besar, kamu perlu melalui dua tahapan, yaitu pembuatan STNK baru dan BPKB baru. Pembuatan STNK baru bisa dilakukan di Samsat, sedangkan pembuatan BPKB baru diajukan ke Polda setempat.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan di setiap tahapan.

 

Tahapan di Kantor Samsat

Tahapan ini dimaksudkan supaya kamu bisa mendapatkan STNK baru dengan nama kamu sebagai pemilik baru dari mobil.

 

  • Cek fisik kendaraan. 
  • Mengisi formulir dengan data STNK untuk diserahkan ke loket.
  • Penyerahan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, serta kwitansi ke petugas loket.
  • Pembayaran administrasi di loket.
  • Tunggu hingga proses STNK selesai, ambil dengan bukti pembayaran administrasi di loket.

 

Setelah kamu memperoleh STNK baru dengan nama pemilik baru, tahapan berikutnya ialah membuat BPKB baru dengan nama pemilik baru. Hal ini kamu lakukan dengan mengunjungi kantor Polda sesuai alamat KTP.

 

Tahapan di Kantor Polda

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi Polda.

 

  1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru dengan nama pemilik baru.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari pemilik baru.
  3. Fotokopi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB lama.
  4. Fotokopi surat yang menyatakan pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kwitansi pembelian yang bertanda tangan di atas meterai Rp10.000.
  6. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB lama yang asli.

 

Keenam berkas tersebut akan dipergunakan pada tahapan berikut ini.

 

  • Mengisi formulir balik nama Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang diberikan oleh petugas.
  • Penyerahan formulir dan masa tunggu.
  • Pemanggilan dan pembayaran balik nama di loket.
  • Penyimpanan tanda terima pembayaran.
  • Pengambilan BPKB baru dengan nama pemilik baru di loket sambil menunjukkan tanda terima.

 

Kapan Balik Nama Mobil Gratis? 

Pemerintah daerah dalam waktu tertentu biasanya memberlakukan kebijakan untuk menggratiskan biaya balik nama mobil, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak progresif. Akan tetapi, tidak ada jadwal pasti terkait hal ini.

 

Kamu bisa mengecek secara berkala melalui situs resmi atau media sosial pemerintahan daerah dan polda tempat kamu tinggal supaya mengetahui update terbaru perihal pemutihan ini.

 

Demikian pembahasan mengenai biaya balik nama mobil, syarat, hingga cara mengurusnya yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini memudahkan kamu dalam proses penggantian nama di dokumen resmi kendaraan, ya!

 

Supaya proses pembayaran administrasi kendaraan anti telat, nggak ada salahnya kamu mulai menggunakan aplikasi yang disediakan untuk menunjang kebutuhan ini. Misalnya, kamu bisa membayar pajak kendaraan via LinkAja mulai sekarang.

 

Selamat mencoba!

 

Baca Juga: 15 Dashcam Mobil Terbaik Biar Berkendara Lebih Aman

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim