Serba-Serbi DJP Online: Pengertian, Fitur, dan Cara Pakainya

Serba-Serbi DJP Online Pengertian, Fitur, dan Cara Pakainya

Setiap negara, pasti memungut pajak dari warganya dengan alasan pembangunan infrastruktur dan kepentingan bersama lainnya. Nah, di Indonesia, agar masyarakat lebih mudah mengurus pajak, Ditjen Pajak meluncurkan layanan DJP Online. 

 

Dulu, sebelum layanan ini dirilis, masyarakat harus mendatangi kantor DJP terdekat untuk lapor pajak. Kadang, petugas pajaknya pun rela “menjemput bola” dengan mendatangi kantor-kantor demi memperoleh laporan pembayaran pajak karyawan. 

 

Namun, setelah DJP Online hadir, masyarakat dapat mengurus berbagai hal tentang perpajakan secara daring. Meskipun agak rumit bagi yang belum terbiasa, once kamu tahu harus berbuat apa, lapor pajak is a piece of cake~

 

Penasaran dengan serba-serbi DJP Online yang bisa memudahkan urusan pajak warga negara? Kalau iya, pas banget, nih! Soalnya, melalui artikel yang diringkas ke dalam poin-poin berikut, Telkomsel akan memaparkan penjelasannya kepadamu~

 

  1. Sekilas tentang DJP Online

  2. Fitur yang Tersedia di DJP Online

  3. Cara Registrasi e-Filing di DJP Online

  4. Cara Menggunakan e-Filing di DJP Online

 

Sebagai catatan, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara suka tidak suka memang harus dilakukan. Oleh sebab itu, buat kamu yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan, rajin-rajin cari informasi tentang pajak, ya!

 

Kamu dapat memperoleh informasi tersebut dari berbagai sumber, salah satunya internet. Nah, biar kamu bisa internetan dengan lancar tanpa khawatir soal kuota, yuk, aktivasi Paket Internet Sakti dari Telkomsel!

 

Dengan mengaktifkan paket tersebut, kamu bisa mendapatkan kuota hingga 210 GB mulai dari Rp6 ribuan aja. Hemat banget, kan? Makanya, segera berlangganan paketnya melalui aplikasi MyTelkomsel, ya~

 

Anyway, tanpa berlama-lama lagi, mari langsung simak pembahasan selengkapnya.

 

Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak yang Bisa Membantu Kamu

 

 

Sekilas tentang DJP Online

 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, DJP Online adalah sistem atau aplikasi keluaran Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (disingkat DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

 

Layanan yang dirilis pada tahun 2014 ini sebenarnya adalah hasil integrasi semua aplikasi perpajakan, yaitu e-Filing dan e-Billing. Tujuannya tentu saja untuk membuat masyarakat lebih mudah dalam mengurus berbagai hal berbau perpajakan.

 

Usai mengetahui apa itu DJP Online, lanjut ke pembahasan berikutnya, yuk!

 

 

Fitur yang Tersedia di DJP Online

 

Secara keseluruhan, fitur yang disediakan oleh DJP Online sebenarnya hanya terbatas pada e-Filing dan e-Form. 

 

e-Filing berfungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online dan real time. Fyi, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan alias laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada pemerintah melalui DJP.

 

Sementara itu, fitur e-Form memungkinkan wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk mengisi SPT secara luring namun tetap bisa diunggah dan dilaporkan melalui layanan DJP Online. 

 

Yuk, pindah ke pembahasan selanjutnya!

 

Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing

 

Cara Registrasi e-Filing di DJP Online

 

Sebagai catatan, sebelum melakukan registrasi e-Filing, kamu harus mempunyai EFIN terlebih dahulu. EFIN adalah kependekan dari Electronic Filing Identification Number.

 

Secara garis besar, EFIN merupakan nomor identitas yang hanya bisa diterbitkan oleh kantor DJP kepada wajib pajak yang ingin melakukan transaksi pajak dalam bentuk apa pun secara daring melalui layanan DJP Online.

 

Nah, DJP Online ini biasanya tidak bisa didapatkan secara online atau dengan kata lain, wajib pajak perlu mengurus perolehan EFIN dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

 

Kendati demikian, ada beberapa KPP yang menyediakan layanan perolehan EFIN melalui WhatsApp. Jadi, daripada ribet mendatangi KPP, kamu bisa memastikan dulu, kira-kira KPP yang terdekat denganmu membuka layanan via WA atau tidak.

 

Anyway, ini dia cara yang perlu kamu ikuti untuk dapat melakukan registrasi di DJP Online.

 

  1. Ajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN. EFIN terdiri atas sepuluh digit angka dan harus kamu jaga baik-baik kerahasiaannya.

  2. Melalui peramban yang ada di personal computer atau ponsel kamu, kunjungi situs web djponline.pajak.go.id/account/login

  3. Masukkan nomor NPWP, kode EFIN, email, nomor telepon, password yang kamu kehendaki, dan kode verifikasi. Jika semuanya sudah terisi dengan benar, kamu bisa langsung klik pilihan “Verifikasi”.

  4. Dalam waktu singkat, kamu akan menerima link aktivasi melalui email. Klik tautan tersebut.

  5. Kalau sudah, silakan login dengan NPWP dan password yang tadi sudah kamu atur.

 

Mari pindah ke pembahasan selanjutnya.

 

 

Cara Menggunakan e-Filing di DJP Online

 

Ini dia langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk dapat menggunakan e-Filing di DJP Online.

 

  1. Usai berhasil mengikuti cara registrasi yang ada di pembahasan sebelumnya, kamu bisa langsung login ke laman e-Filing.

  2. Kalau kamu mau melaporkan SPT, silakan klik menu “e-Filing”. Namun, jika kamu ingin melaporkan SPT online, klik menu “Buat SPT”.

  3. Kamu akan langsung dibawa ke halaman SPT. 

  4. Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, kamu perlu menjawab pertanyaan yang diajukan, seperti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan apakah kamu bisa memanfaatkan fasilitas upload CSV atau tidak.

  5. Kalau bisa, kamu bisa langsung mengklik opsi “Upload CSV”. Kalau tidak, kamu harus mengisi SPT satu per satu.

  6. Nah, setelah CSV terunggah atau terisi dengan akurat, unggah lagi dokumen pendukung yang diminta dalam format PDF.

  7. Setelah itu, kamu akan digiring kembali menuju halaman pengiriman SPT. Untuk menerima kode verifikasi ke email yang kamu daftarkan klik pilihan “Klik di Sini”.

  8. Cek email kamu dan salin kode verifikasi yang dikirimkan.

  9. Tempel kode verifikasi tersebut di kotak yang tersedia.

  10. Pilih opsi “Kirim SPT”.

  11. Setelah berhasil, kamu bisa langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email.

 

Baca Juga: 6 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Lebih Mudah dan Praktis

 

Itu dia serba-serbi informasi penting tentang DJP Online yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat! Kalau kamu masih penasaran dengan hal-hal berbau pajak, langsung intip konten bermanfaat dari para content creator terkait aja.

 

Namun, sebelum itu, jangan lupa berlangganan Kuota Ketengan dari Telkomsel, ya! Mulai dari Rp5 ribuan aja, kamu sudah bisa memperoleh kuota sebesar 1 GB yang dapat dipakai untuk YouTube-an seharian~

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim