Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Enggak? Ini Penjelasannya! | Telkomsel

Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Enggak? Ini Penjelasannya!

Article

Di bulan Ramadhan, kamu pasti ingin pahala puasamu sempurna, kan? Nah, kamu harus tahu nih bagaimana hukum sikat gigi saat puasa.

 

Umat muslim memang dianjurkan untuk menghindari material-material dari luar masuk ke dalam tubuh bagian manapun ketika sedang berpuasa.

 

Terus, sikat gigi bagaimana ya hukumnya? Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Baca di bawah ini, yuk!

 

Baca Juga: Bolehkah Olahraga Saat Puasa? Cari Tahu, Yuk!

 

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Menyikat gigi memang menjaga kebersihan mulut, tapi dikhawatirkan akan membatalkan puasa yang sedang kamu jalani,

 

Nah, anjuran berkumur dan sikat gigi dijelaskan dalam beberapa situs keagamaan. Berikut ini beberapa situs keagamaan yang membahas hukum sikat gigi saat puasa:

 

  1. Situs NU Online

    Dalam situs NU online. Situs tersebut melansir Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, yakni:

     

    ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال 

     

    Artinya yaitu:

    “Ada tiga belas hal yang makruh dalam puasa. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” 

     

    (Baca Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

     

    Menurut penjelasan tersebut, menyikat gigi dan berkumur hukumnya makruh untuk dilakukan saat puasa.

     

  2. Situs islamqa

    Menurut situs islamqa yang melansir penjelasan dari Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, yaitu:

     

    Seluruh ulama sepakat tentang bolehnya bersiwak saat berpuasa, tapi pendapat tersebut terbagi menjadi dua pendapat yakni hukum makruh setelah matahari tergelincir atau tidak.

     

    Berdasarkan situs tersebut, pendapat yang berisi makruhnya bersiwak setelah matahari tergelincir merupakan pendapat yang lemah karena dalil-dalilnya tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan keumuman nash-nash bersiwak.

     

    Selain itu, Syaik Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa.

     

    Menurut beliau, menyikat gigi pakai pasta gigi tidak membatalkan puasa jika orang tersebut berhati-hati supaya tidak ada bahan pasta gigi yang tertelan.

     

  3. Situs Universitas Islam An Nur Lampung

    Situs ketiga ini memberikan dua pandangan, yaitu boleh atau dianjurkan dan makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan.

     

    Ada beberapa dalil yang jadi referensi pada situs ini, berikut ini satu dalil untuk masing-masing pandangan:

     

    • Boleh dan Dianjurkan

    Berdasarkan sebagian besar ulama dari 4 (empat) mazhab, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, hukum menyikat gigi saat puasa sebelum waktu zuhur itu boleh dan dianjurkan.

     

    Salah satu hadis yang dijadikan referensi yaitu hadis riwayat Bukhari dan Muslim dan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW senang bersiwak sebelum shalat.

     

    • Makruh atau Dianjurkan untuk Ditinggalkan

    Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menyikat gigi maupun bersiwak hukumnya makruh.

     

    Nah, hadis yang jadi referensi ini yaitu hadis riwayat Ahmad dari Abu Sa’id al-Khudri RA yang isinya, “Jika engkau berpuasa, maka bersiwaklah di pagi hari dan tinggalkanlah pada sore hari.” (HR. Ahmad dan dishahihkan al-Albani)

     

  4. Situs Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kota Denpasar

    Situs ini memberikan dua pendapat tentang sikat gigi saat puasa, yakni:

     

    1. Sikat gigi hukumnya sunnah dalam keadaan apapun, termasuk ketika berpuasa.

     

    1. Pendapat kedua yaitu bersiwak atau menyikat gigi saat bulan puasa hukumnya makruh. 

     

    Dasar dari pendapat kedua ini karena Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim).

     

Begitulah perbedaan pendapat mengenai menyikat gigi saat sedang berpuasa.

 

Kemudian, ada juga pertanyaan mengenai hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari. Untuk tahu selengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini, ya!

 

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari

Situs Universitas Islam An Nur Lampung membagi pandangan menjadi dua yaitu hukum menyikat gigi sebelum dzuhur atau pagi hari adalah boleh dan dianjurkan, sedangkan menyikat gigi setelah dzuhur hukumnya makruh.

 

Kalau melihat dari sumber tersebut, waktu sikat gigi yang aman adalah sebelum dzuhur atau di pagi hari ketimbang menyikat gigi setelah dzuhur.

 

Jadi, ada beberapa pandangan tentang hukum sikat gigi saat puasa, nih, mau itu setelah dzuhur maupun sebelum.

 

Supaya kesehatanmu terjaga pas lagi puasa, unduh aplikasi FITA dari Google Play Store atau App Store, yuk! Aplikasi ini bisa bantu kamu menemani aktivitas sehatmu!

 

Selain itu, konsultasikan juga kondisi kesehatanmu dengan dokter-dokter pakai Paket Sehat Telkomsel!  

 

Nah, cari juga paket-paket internet lainnya di aplikasi MyTelkomsel yang bisa kamu unduh dari Google Play Store atau App Store!

 

Baca selengkapnya tentang hukum-hukum saat berpuasa dengan paket-paket internet Telkomsel, ya!


Baca Juga: 27 Jenis Makanan Buka Puasa, Bisa Jadi Ide Usaha!

 

Beli paketnya

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim