SIUP: Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, & Contohnya | Telkomsel

SIUP: Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, & Contohnya

Article

Dalam dunia bisnis, memiliki legalitas yang sah dan mengikuti peraturan yang berlaku sangatlah penting. Salah satu hal yang nggak bisa diabaikan oleh para pelaku usaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

 

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Kekinian Thrift Shop

 

SIUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu usaha telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan perdagangan atau usaha tertentu. Dalam artikel ini, Telkomsel akan merangkum pembahasan terkait SIUP dalam poin-poin berikut ini.

 

 

Sebelum beralih ke pembahasan soal SIUP, kamu perlu tahu dulu kalau sekarang ada platform belajar bisnis online yang bisa kamu manfaatkan. Platform ini bernama Kuncie dan bisa kamu unduh lewat Google Play Store atau App Store.

 

Bersama Kuncie, kamu bisa mengakses berbagai modul video pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, lho! Nggak hanya itu, kamu bisa berkonsultasi langsung dengan para mentor bisnis berpengalaman melalui kelas siaran langsung. Menarik, kan?

 

Nah, biar pemahaman bisnis kamu makin lengkap, sekarang saatnya kamu baca penjelasan terkait SIUP berikut ini!

 

Pengertian SIUP

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan, baik itu berupa usaha dagang, industri, ataupun jasa. 

 

SIUP berfungsi sebagai legalitas dan tanda pengenal bagi usaha tersebut, yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang sah dan ingin beroperasi secara resmi. Dalam penerbitannya, dokumen ini memiliki beberapa kategori sebagai berikut.

 

  • SIUP Mikro diberikan kepada perusahaan dengan total nilai modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta.
  • SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan dengan total nilai modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan dengan total nilai modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • SIUP Besar diberikan kepada perusahaan dengan total nilai modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

 

Bagi sebagian orang, ada yang beranggapan kalau SIUP sama dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Padahal, keduanya memiliki perbedaan. NIB memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi seluruh pelaku usaha meski usahanya tidak berkaitan dengan perdagangan.

 

Selain itu, NIB diperlukan ketika suatu entitas bisnis ingin menerbitkan SIUP bagi usaha yang sedang dijalankan. Jadi, bisa disimpulkan kalau kamu wajib memiliki NIB sebelum menerbitkan SIUP.

 

Fungsi SIUP

SIUP memiliki beragam fungsi yang sangat penting dalam dunia bisnis. Beberapa fungsi dari dokumen ini adalah sebagai berikut.

 

  1. Legalitas Usaha

    Usaha perdagangan diakui sah secara hukum oleh pemerintah. Hal ini tentunya memberikan jaminan dan kepercayaan kepada konsumen, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.

     

Baca Juga: Stakeholders: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Bisnis

 

  1. Akses ke Izin Lainnya

    SIUP seringkali menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan dalam menjalankan bisnis, seperti izin impor, izin usaha industri, atau izin tertentu tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

     

  2. Perlindungan Konsumen

    Dokumen ini membantu melindungi konsumen dari praktik bisnis ilegal atau penipuan. Imbasnya, keyakinan dan kepercayaan konsumen terhadap suatu usaha mudah ditingkatkan.

     

  3. Pengawasan Pemerintah

    SIUP memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur kegiatan bisnis secara lebih efektif. Dengan kepemilikan dokumen ini, artinya kamu setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku dan bersedia menerima sanksi jika melanggarnya.

     

Cara Membuat SIUP

Proses untuk membuat SIUP dapat bervariasi di setiap wilayah atau negara, namun secara umum, langkah-langkah berikut ini sering diterapkan.

 

  1. Persiapan Dokumen 

    Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemilik usaha, NPWP, akta pendirian usaha, surat izin domisili, dan dokumen pendukung lainnya.

     

  2. Pendaftaran

    Daftarkan usaha Anda ke instansi pemerintah yang berwenang. Saat ini, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id. Untuk cara offline, kamu bisa langsung datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili.

     

  3. Verifikasi dan Evaluasi

    Setelah pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Pastikan semua dokumen yang diajukan atau yang diunggah telah lengkap dan sesuai persyaratan.

     

  4. Pembayaran Biaya

    Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besar biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan wilayah tempat usaha kamu berada. Rentang biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.

     

  5. Pengambilan SIUP

    Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, kamu akan menerima SIUP sebagai bukti resmi bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.

     

Contoh SIUP

Contoh penggunaan SIUP dapat ditemukan pada berbagai sektor usaha. Sebagai contoh, sebuah toko ritel memiliki SIUP yang menegaskan bahwa toko tersebut beroperasi secara legal dan menjalankan kegiatan perdagangan barang-barang tertentu. 

 

Seorang pengusaha jasa konstruksi juga harus memiliki SIUP untuk menunjukkan bahwa usahanya berada dalam batas hukum dan memiliki izin untuk menyediakan jasa konstruksi.

 

Demikian pembahasan terkait pengertian, fungsi, cara membuat, dan contoh SIUP yang perlu kamu pahami. Semoga artikel ini membantu kamu memenuhi kebutuhan legalitas bisnis, ya!

 

Lalu, segera manfaatkan platform Kuncie untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis kamu di mana pun dan kapan pun!


Baca Juga: Temukan Platform untuk Mulai Bisnis Online di Sini!

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim