Apakah kamu sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR)? Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan THR lho! Tapi kamu juga harus tahu bahwa THR yang kamu terima ternyata dikenai pajak.
Tidak perlu bingung ya, karena akan kita jelasnya mengenai pemotongan pajak THR tersebut dengan membahas hal berikut ini:
Banyaknya jenis pajak yang harus dibayar kerap membuat bingung wajib pajak. Telkomsel memahami itu dengan memberikan fasilitas bayar tagihan pajak melalui LinkAja. Makin praktis ya!
Untuk mengetahui lebih jelas tentang potongan pajak terhadap THR, kamu bisa simak artikel ini sampai selesai ya!
Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil
Apakah Uang THR Dikenakan Pajak?
THR adalah jenis pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan dan menjadi hak pegawai. Menurut ketentuan pemerintah, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan kepada karyawan yang memenuhi masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus. THR harus berupa uang Rupiah, bukan berbentuk barang atau sembako.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR Lebaran dikenai potongan pajak. Sebab, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan, atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dasar hukum pemotongan pajak THR tersebut menggunakan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Apakah Pajak THR Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, potongan pajak THR mengikuti PPh pasal 21 si wajib pajak.
Dilansir dari Klik Pajak, nilai pajak THR lebih besar dibanding pajak atas gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut didasarkan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur serta tidak disetahunkan. Hal tersebut juga telah disebutkan dalam PER – 16/PJ/2016 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
Sebab THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima hanya satu kali dalam setahun. Sehingga untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka jumlah pemotongan pajak THR akan lebih besar dibanding yang memiliki NPWP.
Berapa besaran potongan pajak THR tersebut? Jawabannya ada di pembahasan berikutnya ya!
Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing
Berapa Persen Potongan Pajak THR?
Masih merujuk pada keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), besaran potongan pajak THR tidaklah sama. Besaran potongan pajak THR ini bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Selain itu THR juga termasuk dalam objek pajak penghasilan atau PPh 21. Sehingga pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
THR kena pajak apabila penghasilan yang diterima karyawan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu melebihi Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.
Untuk diketahui, potongan pajak THR sama dengan pajak untuk upah/gaji PPh 21 ya. Alhasil jika THR melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka akan dipotong sesuai PPh pasal 21 si wajib pajak.
Sehingga dapat diketahui bahwa pajak THR sebesar 5% untuk yang berpenghasilan hingga 60 juta. Sedangkan untuk penghasilan 60-250 juta pajak THR-nya adalah 15%.
Jadi karyawan tidak perlu kaget ya ketika uang THR yang diterima merupakan nilai yang sudah dipotong pajak. Pastikan juga kamu menerima bukti potong pajak THR dari perusahaan ya!
Baca Juga: Pentingnya Menentukan Segmentasi Pasar Dalam Berbisnis
Membayar pajak sudah menjadi kewajiban warga negara sehingga jangan sampai kamu tidak melakukannya ya! Pajak THR tidak akan mengurangi kebahagiaan dalam menerima THR kok. Yuk bagikan terus kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan menggunakan MyTelkomsel!
Kamu bisa transfer pulsa kepada orang-orang terdekatmu melalui MyTelkomsel lho! Yuk ikuti juga Undian Transfer Pulsa dengan menukarkan Telkomsel Poin! Download MyTelkomsel sekarang juga di Google Play Store atau App Store untuk pengguna Apple.