Good Corporate Governance

Kebijakan Whistleblowing

Whistleblowing System (WBS)

wbs
Tentang WBS

Latar Belakang

Telkomsel berupaya mengimplementasikan kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), penerapan nilai-nilai perusahaan dan Sarbanes Oxley Act (SOA) 2002 serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan (Whistleblowing System/WBS) dalam rangka membangun perusahaan yang bersih, transparan, dan professional.

 

Tujuan

  • Mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah kemungkinan terjadinya tindak kecurangan (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
  • Menyediakan saluran formal bagi pihak ketiga dan karyawan perseroan, untuk menyampaikan pengaduan dan keluhan.
  • Menyediakan kebijakan dan prosedur dalam penanganan pengaduan.
Ketentuan WBS

Jenis Pengaduan

  • Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas laporan keuangan yang berpotensi mengalami kekeliruan dalam laporan keuangan perseroan.
  • Permasalahan audit, terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan operasional perseroan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan internal.
  • Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan/wewenang.
  • Perilaku tidak terpuji yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi perusahaan dan/atau mengakibatkan kerugian bagi perseroan.

 

Syarat Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima baik dari internal perseroan maupun dari pihak ketiga lainnya harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  • Pengaduan harus disampaikan oleh pelapor dengan penuh rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
  • Pengaduan yang diterima dan yang akan ditindaklanjuti paling sedikit memuat:
    1. Informasi memberikan petunjuk permasalahan yang dilaporkan, sesuai dengan jenis pengaduannya, yaitu: di mana, kapan, dan siapa yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
    2. Informasi harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Prosedur Penyampaian Pengaduan

 

Perlindungan Bagi Pelapor

Perseroan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasiaan pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perseroan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan.