Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Komitmen Telkomsel terhadap Persaingan Usaha Yang Sehat

Sebagai bentuk komitmen Telkomsel dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, Telkomsel telah mengikuti Program Kepatuhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) berdasarkan Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022.

 

Kepesertaan Telkomsel dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha tersebut dituangkan dalam rangkaian kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh unsur dalam perusahaan untuk menjalankan rangkaian kegiatan usaha sesuai prinsip anti-monopoli dan persaingan usaha yang sehat, salah satunya dengan diterbitkannya Pedoman Persaingan Usaha. Penerbitan Pedoman Persaingan Usaha memberikan tanggung jawab kepada setiap Direktur, pejabat perusahaan hingga karyawan perusahaan untuk mematuhi dan memedomani semua prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan persaingan usaha.

 

Selain Pedoman Persaingan Usaha, Telkomsel juga telah menerbitkan Kode Etik Persaingan Usaha untuk lebih dapat menguraikan etika dan larangan apa saja yang harus dilakukan dan/atau dijadikan bahan pertimbangan oleh Direksi maupun karyawan pada saat melakukan kegiatan atau aktivitas usaha atas nama Telkomsel.