10 Pengertian Istilah dalam Ekonomi Syariah yang Sering Terdengar | Telkomsel

10 Pengertian Istilah dalam Ekonomi Syariah yang Sering Terdengar

W2 Nov - 604

Di dalam sistem ekonomi syariah, ada banyak sekal istilah berbahasa Arab yang akrab di telinga, namun secara harafiah kurang kamu pahami. Nah, cari tahu beberapa definisi istilah penting dari ekonomi syariah di sini.

 

Beberapa Istilah Penting Ekonomi Syariah

Berikut sudah kami rangkum 10 istilah dalam ekonomi syariah yang sering kamu dengar namun mungkin belum kamu pahami maknanya. 

 

Baca Juga: Salah Satu Upaya Startup untuk Bertahan dan Berkembang, Gabung ke Ekosistem Telkomsel

 

  1. Riba

    Istilah yang pertama ini mungkin sudah sering sekali kamu dengar. Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjaman pada saat kamu melakukan pelunasan utang.

     

    Contohnya, kamu meminjam uang Rp1.000.000, kemudian harus melunasinya sebesar Rp1.300.000. Nah, Rp300.000 lebihnya tersebut yang kita kenal sebagai riba, merupakan nilai yang tidak boleh dalam aturan syariah.

     

  2. Ariyah

    Asal kata dari ariyah adalah meminjamkan. Dalam ilmu fiqih, ariyah memiliki arti menyerahkan kepemilikan manfaat suatu benda dalam waktu tertentu tanpa adanya imbalan.

     

    Ariyah juga bisa berarti mengizinkan pada seseorang atau pihak tertentu untuk menggunakan barang halal tanpa imbalan.

     

    Contohnya, meminjamkan pakaian ketika ada seseorang yang kedinginan. Kemudian pakaian tersebut dikembalikan tanpa adanya imbalan dari si peminjam.

     

  3. Adl

    Terminologi “adl” atau “al adl” adalah adil. Istilah ekonomi syariah dalam bahasa Arab ini adalah dalam konteks menegakkan keadilan dalam bertransaksi secara syariah.

     

    Secara lebih luas arti adl dalam ekonomi berbasis syariah yaitu tidak berat sebelah atau memiliki ukuran yang sama agar adil saat bertransaksi.  

     

  4. Dhaman

    Daftar istilah dalam ekonomi syariah selanjutnya yaitu dhaman yang artinya berupa jaminan dari penanggung kepada pihak ketiga. Tujuannya yaitu untuk memenuhi kewajiban dari pihak tertanggung, jika tidak bisa melaksanakan kewajiban atau wanprestasi.

     

    Sederhananya, dhaman adalah jaminan keterlambatan atau gagal bayar utang dari peminjam kepada yang meminjamkan uang.

     

  5. Akad Hawalah

    Istilah hawalah bahkan ada dalam situs laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Itu artinya, istilah yang berarti ‘pindah” ini sangat populer. 

     

    Secara definisi, hawalah adalah perjanjian atau akad pemindahan. Dalam ranah ekonomi berbasis syariah, arti perpindahan di sini yaitu dalam bentuk utang dari pihak pertama ke pihak yang lain.

     

  1. Jizyah

    Istilah yang selanjutnya ini mungkin sedikit kompleks. Sebab, definisi dari jizyah sendiri yaitu perpajakan tahunan per kapita masyarakat dalam bentuk biaya keuangan. Jizyah merupakan istilah yang juga sudah ada sejak zaman Rasulullah saw.  

     

    Konsep jizyah secara sederhana dalam hukum pemerintahan adalah kewajiban mengeluarkan sebagian hartanya bagi negara. Tujuannya yaitu sebagai jaminan keamanan dan juga keselamatan, atau yang akrab kita kenal dengan istilah pajak.

     

  2. Muslam

    Istilah yang satu ini juga pada dasarnya sering banget digunakan oleh masyarakat di tanah air. Pasalnya, muslam merupakan salah satu rukun transaksi ketika pembeli dan penjual bertransaksi.

     

    Arti muslam adalah pihak pembeli, sementara penjual disebut muslam ilaih. Dalam bertransaksi, keduanya kemudian melakukan akad ijab kabul. Semua rukun tersebut wajib ada dalam transaksi berbasis syariah.

     

  3. Gharar

    Istilah gharar memiliki definisi ketidakpastian di dalam sebuah transaksi. Ketidakpastian tersebut biasanya diakibatkan oleh tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam sebuah transaksi.

     

    Beberapa kategori yang masuk ke dalam unsur gharar ini pun cukup banyak. Adapun katergorinya di antaranya seperti ketidaksesuaian timbangan atau takaran, ketidakjelasan kualitas barang, dan sejenisnya.

     

  4. Mudharabah

    Di dalam dunia perbankan syariah, mudharabah adalah sebuah istilah yang sering sekali kita dengar, terutama saat menggunakan layanan dari bank syariah.

     

    Mudharabah merupakan akad pada bank syariah yang memiliki ketentuan operasional. Salah satunya biasanya terdapat pada pembiayaan bagi hasil.

     

    Akad mudharabah merupakan perjanjian dalam bentuk kerja sama. Saat ini konsep tersebut mengalami inovasi dan fleksibilitas yang bisa digabungkan dengan akad yang lain.

     

  5. Istisna

    Istilah terakhir yang juga tidak asing di dalam dunia ekonomi berbasis syariah adalah istishna yang artinya akad pemesanan suatu barang dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama di sini berarti pemesan dan pihak kedua adalah produsen.

     

    Konsepnya yaitu, pihak pertama memesan barang dari pihak kedua. Kemudian pihak kedua selaku produsen harus membuat barang tersebut sesuai dengan keinginan pihak pertama.

     

    Pada zaman Nabi Muhammad saw. akad yang satu ini juga tergolong populer. Dari salah satu riwayat shahih, diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. memesan cincin dari perak, lalu kemudian para ulama di seluruh dunia menyepakati akad tersebut sebagai akad yang sah.

     

Kesimpulan

Sebelum terjun di bidang ekonomi berbasis syariah, alangkah baiknya kamu kenali terlebih dahulu istilah-istilah yang kami jelaskan tadi. Karena akan ada banyak istilah yang mungkin asing di telinga kamu karena banyak yang menggunakan bahasa Arab.

 

Ekonomi syariah mulai banyak diaplikasikan di lembaga-lembaga perbankan di tanah air. Bagi yang tertarik untuk menggunakan layanan syariah, kamu bisa menemukannya di aplikasi LinkAja. Simak informasi lengkapnya di www.telkomsel.com/explore/linkaja.

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim