Di dalam sistem ekonomi syariah, ada banyak sekal istilah berbahasa Arab yang akrab di telinga, namun secara harafiah kurang kamu pahami. Nah, cari tahu beberapa definisi istilah penting dari ekonomi syariah di sini.
Beberapa Istilah Penting Ekonomi Syariah
Berikut sudah kami rangkum 10 istilah dalam ekonomi syariah yang sering kamu dengar namun mungkin belum kamu pahami maknanya.
Baca Juga: Salah Satu Upaya Startup untuk Bertahan dan Berkembang, Gabung ke Ekosistem Telkomsel
-
Riba
Istilah yang pertama ini mungkin sudah sering sekali kamu dengar. Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjaman pada saat kamu melakukan pelunasan utang.
Contohnya, kamu meminjam uang Rp1.000.000, kemudian harus melunasinya sebesar Rp1.300.000. Nah, Rp300.000 lebihnya tersebut yang kita kenal sebagai riba, merupakan nilai yang tidak boleh dalam aturan syariah.
-
Ariyah
Asal kata dari ariyah adalah meminjamkan. Dalam ilmu fiqih, ariyah memiliki arti menyerahkan kepemilikan manfaat suatu benda dalam waktu tertentu tanpa adanya imbalan.
Ariyah juga bisa berarti mengizinkan pada seseorang atau pihak tertentu untuk menggunakan barang halal tanpa imbalan.
Contohnya, meminjamkan pakaian ketika ada seseorang yang kedinginan. Kemudian pakaian tersebut dikembalikan tanpa adanya imbalan dari si peminjam.
-
Adl
Terminologi “adl” atau “al adl” adalah adil. Istilah ekonomi syariah dalam bahasa Arab ini adalah dalam konteks menegakkan keadilan dalam bertransaksi secara syariah.
Secara lebih luas arti adl dalam ekonomi berbasis syariah yaitu tidak berat sebelah atau memiliki ukuran yang sama agar adil saat bertransaksi.
-
Dhaman
Daftar istilah dalam ekonomi syariah selanjutnya yaitu dhaman yang artinya berupa jaminan dari penanggung kepada pihak ketiga. Tujuannya yaitu untuk memenuhi kewajiban dari pihak tertanggung, jika tidak bisa melaksanakan kewajiban atau wanprestasi.
Sederhananya, dhaman adalah jaminan keterlambatan atau gagal bayar utang dari peminjam kepada yang meminjamkan uang.
-
Akad Hawalah
Istilah hawalah bahkan ada dalam situs laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Itu artinya, istilah yang berarti ‘pindah” ini sangat populer.
Secara definisi, hawalah adalah perjanjian atau akad pemindahan. Dalam ranah ekonomi berbasis syariah, arti perpindahan di sini yaitu dalam bentuk utang dari pihak pertama ke pihak yang lain.
-
Jizyah
Istilah yang selanjutnya ini mungkin sedikit kompleks. Sebab, definisi dari jizyah sendiri yaitu perpajakan tahunan per kapita masyarakat dalam bentuk biaya keuangan. Jizyah merupakan istilah yang juga sudah ada sejak zaman Rasulullah saw.
Konsep jizyah secara sederhana dalam hukum pemerintahan adalah kewajiban mengeluarkan sebagian hartanya bagi negara. Tujuannya yaitu sebagai jaminan keamanan dan juga keselamatan, atau yang akrab kita kenal dengan istilah pajak.
-
Muslam
Istilah yang satu ini juga pada dasarnya sering banget digunakan oleh masyarakat di tanah air. Pasalnya, muslam merupakan salah satu rukun transaksi ketika pembeli dan penjual bertransaksi.
Arti muslam adalah pihak pembeli, sementara penjual disebut muslam ilaih. Dalam bertransaksi, keduanya kemudian melakukan akad ijab kabul. Semua rukun tersebut wajib ada dalam transaksi berbasis syariah.
-
Gharar
Istilah gharar memiliki definisi ketidakpastian di dalam sebuah transaksi. Ketidakpastian tersebut biasanya diakibatkan oleh tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam sebuah transaksi.
Beberapa kategori yang masuk ke dalam unsur gharar ini pun cukup banyak. Adapun katergorinya di antaranya seperti ketidaksesuaian timbangan atau takaran, ketidakjelasan kualitas barang, dan sejenisnya.
-
Mudharabah
Di dalam dunia perbankan syariah, mudharabah adalah sebuah istilah yang sering sekali kita dengar, terutama saat menggunakan layanan dari bank syariah.
Mudharabah merupakan akad pada bank syariah yang memiliki ketentuan operasional. Salah satunya biasanya terdapat pada pembiayaan bagi hasil.
Akad mudharabah merupakan perjanjian dalam bentuk kerja sama. Saat ini konsep tersebut mengalami inovasi dan fleksibilitas yang bisa digabungkan dengan akad yang lain.
-
Istisna
Istilah terakhir yang juga tidak asing di dalam dunia ekonomi berbasis syariah adalah istishna yang artinya akad pemesanan suatu barang dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama di sini berarti pemesan dan pihak kedua adalah produsen.
Konsepnya yaitu, pihak pertama memesan barang dari pihak kedua. Kemudian pihak kedua selaku produsen harus membuat barang tersebut sesuai dengan keinginan pihak pertama.
Pada zaman Nabi Muhammad saw. akad yang satu ini juga tergolong populer. Dari salah satu riwayat shahih, diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. memesan cincin dari perak, lalu kemudian para ulama di seluruh dunia menyepakati akad tersebut sebagai akad yang sah.
Kesimpulan
Sebelum terjun di bidang ekonomi berbasis syariah, alangkah baiknya kamu kenali terlebih dahulu istilah-istilah yang kami jelaskan tadi. Karena akan ada banyak istilah yang mungkin asing di telinga kamu karena banyak yang menggunakan bahasa Arab.
Ekonomi syariah mulai banyak diaplikasikan di lembaga-lembaga perbankan di tanah air. Bagi yang tertarik untuk menggunakan layanan syariah, kamu bisa menemukannya di aplikasi LinkAja. Simak informasi lengkapnya di www.telkomsel.com/explore/linkaja.