Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Syarat dan Cetak Kartu | Telkomsel

Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Syarat dan Cetak Kartu

Article

Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu administrasi penting yang kamu wajib punya selain KTP. Mau urus apa aja sekarang harus pakai NPWP, sebab tanpa NPWP ini, maka tagihan pemotongan pajak kamu akan semakin besar. Tapi kamu nggak perlu pusing, karena kini kamu bisa urus NPWP online, mudah dan bisa kamu lakukan di mana aja.

 

Pengurusan NPWP biasanya harus dilakukan di alamat yang sesuai dengan alamat KTP kamu saat ini. Namun, dengan adanya layanan online ini, kamu bisa mengurusnya di mana aja. Misalnya kamu sedang berada di luar pulau, maka mengurus secara online ini akan lebih membantu. Gimana cara mengurus NPWP secara online?

 

Cara Daftar NPWP Online Pribadi

Sebenarnya mengurus NPWP secara langsung di kantor pajak akan lebih cepat selesainya ketimbang secara online. Nggak sampai 15 menit, NPWP kamu bisa selesai cetak di kantor pajak. Namun, kalau jarak kamu jauh dengan kantor pajak, tentu saja solusinya dengan pengiriman kartu ke alamat kamu.

 

Berikut ini langkah-langkah cara membuat NPWP online: 

 

1. Syarat Pendaftaran

Bagi kamu yang ingin membuat NPWP, cek dulu masuk kategori yang mana: apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau sebagai istri.

 

Perhatikan persyaratan administrasi untuk setiap kategori tersebut:

 

Karyawan

Wirausaha

Wanita yang Sudah Menikah

Fotocopy KTP (WNI)

Fotocopy KTP

Fotocopy NPWP suami

Paspor atau kitas (WNA)

Paspor atau kitas (WNA)

Fotocopy KTP dan KK (WNI) paspor atau Kitas (WNA).

Surat keterangan kerja dari kantor

Surat keterangan usaha dari lurah atau surat tagihan listrik.

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

SK Pegawai

Surat pernyataan bermaterai.

Surat perjanjikan pemisahan harta dan penghasilan.

 

2. Daftar Akun Baru di ereg.pajak.go.id

Setelah mempersiapkan semua syarat administrasi, langkah selanjutnya adalah membuat akun di website pajak. Klik tautan ini. Pilih daftar akun untuk memulai pembuatan. Isi data-data untuk pendaftaran, lalu buka email untuk melakukan verifikasi aktivasi akun. 

 

Setelah melakukan aktivasi, kamu akan masuk ke menu dashboard pajak. Pilih status “Pusat” jika kamu masih lajang, dan kalau kamu wanita yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP sendiri, silakan pilih status ‘Cabang”. 

 

3. Pilih Pendaftaran NPWP

Setelah kamu memilih kategori, lanjutkan dengan pengisian data selanjutnya meliputi identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat usaha, alamat KTP, info tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP23. Setelah semua pengisian selesai, kamu akan kembali ke dashboard.

 

4. Permintaan Token

Sebelum pengiriman, kamu harus melalui tahapan permintaan token ini. Jika semua pengisian sudah selesai, kamu bisa klik “Minta token”. 

 

Selanjutnya token akan kamu peroleh melalui email. Buka email dan cek nomor token yang masuk. 

 

5. Kirim Permohonan NPWP

Setelah semua sudah kamu isi dan permintaan token sudah masuk ke email, maka kamu bisa langsung melakukan pengiriman berkas dengan memasukkan nomor token yang ada di email kamu. 

 

Klik “Kirim permohonan” dan masukkan token. Jika sudah, maka akan ada informasi di email kamu kalau pendaftaran NPWP online kamu sudah diterima oleh sistem. 

 

6. Menunggu Cetak NPWP

Setelah berkas masuk, kamu tinggal menunggu proses cetak kartu NPWP. Pada tahapan ini kadang-kadang permohonan kamu juga bisa ditolak karena alasan berkas yang nggak lengkap.

 

Supaya proses pengurusan bisa lebih cepat, ada baiknya kamu langsung telepon ke kantor pajak terkait. Daftar NPWP online yang sangat membantu ini akan lebih cepat prosesnya kalau kamu juga melakukan klarifikasi secara langsung ke pihak kantor pajak terkait. 

 

Pihak kantor pajak sendiri biasanya akan lama melakukan proses pengiriman kartu jika alamat yang kamu cantumkan nggak jelas atau nggak ada proses konfirmasi secara langsung. Pihak kantor biasanya khawatir kartu tidak sampai dan sejenisnya. 

 

Cara Cek Keaktifan NPWP

NPWP yang sudah kamu terima bisa kamu cek keaktifannya. Termasuk, kalau kamu punya NPWP yang sudah lama, ini juga bisa kamu cek validasinya.

 

Bagaimana caranya? Silakan klik di sini.

 

Masukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga yang kamu gunakan untuk mendaftar NPWP. Isikan data dan ikuti langkah-langkahnya. 

 

Setelah memiliki NPWP, pastikan tagihan pajak rutin kamu bayarkan sesuai dengan jumlah penghasilan yang kamu peroleh.

 

Bayar pajak kini lebih mudah pakai aplikasi LinkAja. Lebih cepat, mudah, nggak perlu antre. Bayar apa aja lebih praktis pakai aplikasi dari Telkomsel tersebut. Jangan lupa untuk memayar pajak kamu sebelum jatuh tempo, ya. Sebab, urusan jadi lebih lancar dan mudah dengan rutin membayar pajak.

 

Penutup

Aplikasi LinkAja merupakan aplikasi pembayaran nontunai yang bisa membantu kamu membayar tagihan rutin bulanan, bayar pajak, bayar BPJS, listrik hingga pilihan berbagai investasi. Mau investasi emas, saham, atau bahkan kripto juga bisa lho pakai LinkAja.

 

Lebih lengkap tentang LinkAja bisa kamu cek di sini.

 

Melalui produk seperti LinkAja, Telkomsel terus berkomitmen meningkatkan inklusi ekonomi digital di Indonesia. 

 

Baca juga: Telkomsel Dorong Inklusi Digital

 

Jadi jangan lupa tunaikan kewajiban untuk bayar pajak ya, apalagi untuk kamu yang sedang merintis startup. Meski masih di awal, inilah saatnya untuk membawa startup kamu lebih berkembang dengan ikut program Tinc.

 

Tinc adalah program akselerator dari Telkomsel buat startup. Tujuannya meningkatkan kolaborasi antara startup dengan ekosistem inovasi dan unit bisnis yang ada di  Telkomsel. Yuk buruan gabung!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim