Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21 | Telkomsel

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21

W3 Mar - 1049

Kamu lagi mencari cara menghitung pajak penghasilan? Kamu bisa cek di sini, ya! Eits, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yaitu pada 31 Maret, lho!

 

Yuk, segera lapor pajak kamu dengan cari tahu dulu cara hitung PPh 21 berikut ini!

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

 

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 dan Berikan Contohnya?

Inilah pengertian pajak penghasilan atau PPh 21 menurut situs DJPb Kemenkeu RI (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia):

 

PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukannya.

 

Pembayar PPh atau subjek pajak tersebut disebut sebagai Wajib Pajak, sedangkan hal-hal yang dibayarkan disebut Objek Pajak.

 

Ada dua istilah penting pada PPh 21 yaitu PTKP dan PKP. Berikut ini penjelasannya:

 

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 

    PTKP adalah jumlah pendapatan dari seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari PPh 21.

     

    Penetapan PTKP saat ini yaitu orang berpenghasilan 4,5 juta per bulan atau sama dengan Rp 54 juta per tahun.

     

    Akan tetapi, jumlah PTKP bisa berbeda-beda tergantung dari keadaan orang pribadi tersebut, misalnya kawin atau tidak kawin dan jumlah tanggungannya.

     

    Maksud dari jumlah tanggungan itu sendiri adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam tanggungan.

     

    Keluarga sedarah yaitu orang tua kandung, saudara kandung, serta anak. Sementara, keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, serta ipar.

     

    Fyi, setiap Wajib Pajak memiliki maksimal ketentuan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

     

  2. PKP (Penghasilan Kena Pajak)

    Sementara itu, PKP adalah penghasilan yang jadi dasar untuk perhitungan besarnya PPh yang akan dikenakan pada orang pribadi.

     

Contoh PPh 21 bagi wajib pajak yang penghasilannya masuk kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu seorang karyawan dengan gaji setiap bulannya mencapai 4 juta rupiah. 

 

Menurut perhitungan pajak, status SPT-nya yaitu nihil karena masuk dalam PTKP.

 

Nah, kalau untuk orang yang punya penghasilan melebihi PTKP, misalnya gaji 5 juta, bagaimana? Baca penjelasannya di bawah ini!

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan? Pengertian, Jenis-jenis & Objeknya 

 

 

Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa?

Orang yang berpenghasilan 5 juta per bulan kena pajak berapa, ya?

 

Untuk tahu ketentuan tarif pajak penghasilan atau PPh 21 berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), baca lapisan tarif untuk setiap kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) berikut ini:

 

Tarif 5%          = 0 hingga 60 juta rupiah

Tarif 15%        = lebih dari 60 juta hingga 250 juta rupiah

Tarif 25%        = lebih dari 250 juta hingga 500 juta rupiah

Tarif 30%        = lebih dari 500 juta hingga 5 miliar rupiah

Tarif 35%        = lebih dari 5 miliar rupiah

 

Ternyata, gaji 5 juta per bulan atau 60 juta setahun masuk ke perhitungan tarif 5% dengan perhitungan seperti ini:

 

Pajak Penghasilan per tahun = (Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) - PTKP) x 5% (tarif UU HPP)

 

Caranya:

Langkah pertama: 60 juta rupiah - 54 juta rupiah (PTKP) = 6 juta rupiah

Langkah kedua: 6 juta rupiah x 5% = 300 ribu rupiah

 

Maka, Wajib Pajak yang punya penghasilan sejumlah 60 juta rupiah per tahun akan dikenakan pajak sejumlah 300 ribu rupiah per tahunnya.

 

Jika ia memiliki penghasilan tambahan sehingga penghasilannya lebih dari 60 juta per tahun, ia akan memiliki ketentuan tarif lainnya untuk membayar pajak.

 

Baca Juga: NPWP Adalah: Pengertian dan Cara Membuatnya

 

Pajak 25% untuk Penghasilan Berapa?

Berdasarkan lapisan tarif di atas, tarif 25% diberikan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari 250 juta sampai 500 juta rupiah.

 

Nah, kamu sekarang sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan dan tarif pajak untuk masing-masing kategori penghasilan.

 

Jangan lupa untuk membayar pajak sesuai dengan kategori pendapatanmu, ya!

 

Yuk, taat bayar pajak apalagi lebih mudah melakukan pembayarannya dengan LinkAja dari Telkomsel.

 

Selain bayar pajak, kamu juga bisa bayar tagihan lainnya hingga pulsa. Jadi, nggak bingung lagi nih mau bayar pakai apa!

 

Unduh aplikasi MyTelkomsel juga untuk cek berbagai paket-paket internet yang bisa kamu gunakan buat berbagai aktivitas online!

 

Download aplikasinya bisa di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS, ya!


Baca Juga: Kuota Gratis Telkomsel? Simak 7 Cara Resmi Ini Buat Dapat!

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim