Freelancer Harus Membuat NPWP Online? Cek Faktanya di Sini | Telkomsel

Freelancer Harus Membuat NPWP Online? Cek Faktanya di Sini

W5 Nov - 711

Di zaman sekarang ini, semua orang bebas memilih profesinya, termasuk menjadi freelancer. Nggak jarang bahkan pekerja lepas saat ini dapat meraup penghasilan yang lebih besar daripada karyawan kantoran. Untuk itu, sebaiknya memang freelancer membuat NPWP online agar dapat menjalankan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

 

NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Kalau kamu sendiri bagaimana? Apakah seorang freelancer sebaiknya membuat NPWP atau tidak?

 

NPWP Penting untuk Seorang Freelancer

Sebelum membahas tentang penting atau tidaknya seorang pekerja lepas mempunyai NPWP, kamu perlu memahami dasar aturannya terlebih dahulu. FYI, freelancer yang terkena kewajiban pajak adalah yang penghasilannya udah mencapai lebih dari Rp54 juga dalam setahun.

 

Jadi jika pas sejumlah itu atau malah kurang, berarti yang bersangkutan bebas dari kewajiban membayar pajak. Rp54 juta sendiri merupakan PTKP atau batas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

Inilah yang membuat freelancer wajib mempunyai NPWP kalau pendapatannya lebih dari PTKP. Di samping itu NPWP ternyata juga dapat kamu manfaatkan untuk mengakses berbagai layanan finansial, seperti pengajuan kredit, pembuatan kartu kredit, dan lain-lain.

 

Bagaimana jika Freelancer Tidak Punya NPWP?

Melansir dari Ditjen Pajak, dengan mempunyai NPWP, artinya seseorang adalah wajib pajak. Jika seorang pekerja lepas yang belum mempunyai NPWP menjalin kerja sama dengan perusahaan berbadan hukum, maka yang bersangkutan harus membayar PPh lebih tinggi. 

 

PPh atau Pajak Penghasilan dikenakan 20% lebih tinggi kepada freelancer tanpa NPWP daripada yang udah mengantongi NPWP.

 

Untuk mendapatkan NPWP, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau bisa juga membuatnya secara daring. FYI, untuk membuat NPWP kamu nggak akan dibebankan biaya apa pun alias gratis.

 

Jenis Pekerjaan Freelancer di Dunia Pajak

Berikut ini adalah jenis pekerjaan yang tergolong dalam kategori freelancer:

 

  • musisi
  • pekerja perfilman
  • bintang iklan
  • penari
  • pengajar
  • dokter yang membuka praktek sendiri
  • konsultan
  • pengacara
  • notaris
  • makelar
  • atlet
  • agen periklanan
  • agen asuransi
  • penerjemah
  • penulis
  • peneliti

 

Coba simak daftar tersebut, barangkali ada yang salah satunya adalah profesi yang kamu tekuni saat ini.

 

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Freelancer

Terkait syarat membuat NPWP online, sebenarnya nggak berbeda dengan pembuatan NPWP di kantor pajak, yaitu:

 

  • Fotokopi kartu identitas/KTP 
  • bukti pembayaran listrik
  • surat pernyataan bermaterai bahwa kamu adalah freelancer

 

Selanjutnya ikutilah langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP online:

 

  • Buka link daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar/
  • Pada opsi “Jenis WP”, pilih opsi “Pribadi”
  • Isi formulir dengan benar yang meliputi: nama lengkap sesuai KTP, alamat surel, kata kunci dan ulang sekali lagi untuk konfirmasi, nomor ponsel, pilih pertanyaan dan jawabannya, isi kode
  • Lanjutkan dengan mengisi identitas dengan lengkap dan benar, yaitu, nama lengkap, alamat surel, nomor ponsel, status kebangsaan, status pernikahan, tanggal dan tempat lahir, dan gelar akademik.
  • Kamu juga harus menginput kolom “Sumber Penghasilan Utama”
  • Unggah scan dokumen sesuai permintaan dengan resolusi maksimal 2 MB, baik dalam format PDF, PNG, atau JPG
  • Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan”

 

Contoh Penghitungan Pajak Freelancer

Untuk yang baru pertama kali menjadi wajib pajak, mungkin kebingungan cara menghitung pajak dari penghasilannya sebagai pekerja lepas. Kamu bisa pelajari contoh kasusnya berikut ini.

 

Irena berprofesi sebagai penerjemah lepas dan berdomisili di Jakarta. Pada tahun ini penghasilannya mencapai Rp120 juta.

Penghasilan neto = penghasilan setahun X 50% (DKI Jakarta)

120 juta x 50% = 60 juta

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

60 juta - 54 juta = 6 juta

PPh 21 = 6 juta x 5% =  300.000.

 

Jadi kewajiban pajak yang harus Irena bayar adalah Rp300.000.

 

Anyway, aturan terkait pajak freelancer adalah berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang besarannya tidak sama di tiap-tiap daerah. Karena itu, bisa aja jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak A dan wajib pajak B tidak sama, walaupun besar pendapatan per tahunnya sama.

 

Sebagai warga negara yang baik, jangan sampai lalai dengan kewajiban pajak kamu. Pasalnya dari pajak masyarakat Indonesia akan merasakan berbagai manfaat, termasuk kamu sebagai wajib pajak.

 

Ini antara lain fasilitas dan infrastruktur yang semakin baik, fasilitas kesehatan yang lebih maju, transportasi umum yang nyaman, pendidikan yang memadai, dan sebagainya. Apalagi sarana untuk menjadi warga negara taat pajak kini semakin lengkap, termasuk bayar NPWP online misalnya melalui aplikasi LinkAja.

 

Penutup

LinkAja adalah aplikasi dompet digital yang memudahkan kamu untuk melakukan pembayaran online, transfer dana, belanja di merchant, termasuk membayar pajak. Nggak perlu keluar rumah, cukup pakai ponsel kamu udah bisa menjadi warga negara yang taat pajak.

 

Untuk menjadi bagian yang berkontribusi dalam pembangunan negara, kamu bisa memulainya dengan membuat NPWP online sekarang juga.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan? Pengertian, Jenis-jenis & Objeknya

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim