
KIP Kuliah adalah program tahunan pemerintah yang diperuntukkan bagi para pelajar berprestasi namun kekurangan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi.
Melansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa program KIP Kuliah sudah mulai diperkenalkan sejak tahun 2007. Program ini dianggap efektif dan sangat membantu sehingga bantuan dana terus diberikan secara rutin.
Ingin mengetahui syarat, jadwal, dan besaran dana KIP Kuliah yang berhak diterima oleh mahasiswa? Kalau iya, pas banget, nih! Soalnya, melalui artikel yang diringkas ke dalam poin-poin berikut, Telkomsel akan memberikan penjelasannya kepadamu~
Sebagai catatan, selain mengandalkan informasi yang dipaparkan di artikel ini, kamu tetap perlu mengetahui perkembangan dan perubahan kabar perihal KIP Kuliah yang mungkin saja terjadi.
Oleh sebab itu, pastikan kamu sudah mengikuti kanal media sosial resmi Kemendiksaintek serta rajin melihat situs webnya, ya! Biar update infonya lancar, jangan lupa berlangganan Paket Harian dari Telkomsel~
Anyway, tanpa menunggu lebih lama lagi, mari simak pembahasan selengkapnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek PIP? Simak Selengkapnya di Sini!
Syarat Pengajuan KIP Kuliah
Perlu diingat bahwa untuk mengajukan KIP Kuliah, agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran, para pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut detailnya.
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun pada 2025, 2024, atau 2023.
- Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk apapun di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Mempunyai potensi akademik yang baik namun mempunyai keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan, seperti
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maksimal pada desil tiga,
- mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan,
- mahasiswa yang pendapatan kotor gabungan orang tua atau walinya hanya Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000, dan
- mahasiswa yang terbukti tidak mampu dan sudah terbukti oleh dokumen resmi yang telah dilegalisasi oleh pemerintah.
- Sudah menjadi pemegang KIP Pendidikan Menengah.
Usai mengetahui syarat KIP Kuliah 2025, langsung lanjut ke bagian berikutnya, ya!
Jadwal KIP Kuliah 2025
Melalui penjelasan berikut ini, Telkomsel akan menjabarkan jadwal KIP Kuliah 2025 yang perlu diketahui oleh calon penerimanya. Supaya nggak semakin penasaran, segera simak pembahasannya, yuk!
- Registrasi dan pembuatan akun KIP Kuliah dilaksanakan pada tanggal 4 Februari–31 Oktober 2025.
- Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP secara mandiri oleh siswa di portal KIP Kuliah dilaksanakan pada tanggal 4–18 Februari 2025.
- Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli–31 Oktober 2025.
- Penetapan penerima baru dilaksanakan pada tanggal 1 Juli--31 Oktober 2025.
- Pencairan dana KIP Kuliah (peserta lama) semester genap 2025 dilaksanakan pada bulan Maret–April 2025.
- Pencairan dana KIP Kuliah (peserta lama) semester ganjil 2025/206 dilaksanakan pada bulan Agustus–September 2025.
Yuk, pindah ke penjabaran selanjutnya!
Baca Juga: Ini Tutorial Cek NISN Siswa, Bisa Pakai Nomor dan Nama!
Besaran Dana KIP Kuliah yang Diterima Mahasiswa
Selain menerima biaya pendidikan untuk menyokong pembayaran UKT, mahasiswa yang dinyatakan lolos persyaratan dan berhak menjadi penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Berikut rinciannya.
-
Biaya Pendidikan
Ini dia besaran biaya pendidikan yang berhak diterima oleh para mahasiswa peserta KIP Kuliah.
- Maksimal Rp12 juta per semester untuk mahasiswa program studi bidang kedokteran terakreditasi A.
- Maksimal Rp8 juta per semester untuk mahasiswa program studi bidang nonkedokteran terakreditasi B.
- Maksimal Rp4 juta per semester untuk mahasiswa dengan program studi terakreditasi B.
- Maksimal Rp2,4 juta per semester untuk mahasiswa dengan program studi terakreditasi C.
-
Biaya Hidup
Ini dia besaran biaya hidup yang berhak diterima oleh para mahasiswa peserta KIP Kuliah. Sebagai catatan, biaya hidup yang disalurkan sudah disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing perguruan tinggi.
- Mahasiswa yang berada di perguruan tinggi Klaster 1 berhak menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan.
- Mahasiswa yang berada di perguruan tinggi Klaster 2 berhak menerima biaya hidup sebesar Rp950.000 per bulan.
- Mahasiswa yang berada di perguruan tinggi Klaster 3 berhak menerima biaya hidup sebesar Rp1.10.000 per bulan.
- Mahasiswa yang berada di perguruan tinggi Klaster 4 berhak menerima biaya hidup sebesar Rp1.250.000 per bulan.
- Mahasiswa yang berada di perguruan tinggi Klaster 1 berhak menerima biaya hidup sebesar Rp1.400.000 per bulan.
Baca Juga: Mengenal KIP Kuliah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendaftar
Itu dia penjelasan tentang syarat, jadwal, dan besaran dana KIP Kuliah 2025 yang berhak diterima mahasiswa. Semoga bermanfaat! Kalau kamu ingin scroll media sosial dengan hemat dan lancar, segera beli Kuota Ketengan dari Telkomsel, ya!
0
0