Mau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak Langkahnya! | Telkomsel

Mau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak Langkahnya!

Article

BPJS Kesehatan adalah asuransi milik negara yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Sebagai catatan, asuransi ini resmi berdiri dan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 silam.

 

Layaknya asuransi pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayarkan sejumlah iuran setiap bulan, baik secara mandiri maupun maupun dibayarkan oleh perusahaan yang menghitungnya sebagai benefit pekerja.

 

Nah, karena satu dan lain hal, terkadang ada orang yang ingin menonaktifkan asuransi itu. Apabila kamu termasuk salah seorang yang ingin mengetahui tutorialnya, kamu datang ke artikel yang tepat!

 

Soalnya, melalui artikel yang dirangkum dalam tiga poin berikut, Telkomsel akan memaparkan penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

 

  1. Sekilas tentang BPJS Kesehatan

  2. Alasan Penonaktifan BPJS Kesehatan

  3. 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

 

Sebagai informasi tambahan, selain melalui artikel yang ditulis oleh Telkomsel, kamu dapat mengetahui berbagai informasi mengenai BPJS Kesehatan dengan menyimak penjelasan dari kanal media sosial resmi yang disediakan pemerintah.

 

Nah, supaya kamu dapat menyimak informasi tanpa terhalang kendala kuota habis atau sinyal yang tiba-tiba hilang, jangan lupa berlangganan Paket Harian dari Telkomsel, ya! Biar praktis, aktivasinya melalui aplikasi MyTelkomsel aja~

 

Tanpa menunggu lebih lama lagi, yuk, langsung check this out!

 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline & Online, Lengkap!

 

Sekilas tentang BPJS Kesehatan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah sejenis asuransi yang dikelola oleh negara untuk mengupayakan pemerataan aksesibilitas layanan kesehatan bagi semua kalangan.

 

Dengan adanya asuransi ini, setiap warga yang terdaftar, baik yang berasal dari kalangan ekonomi bawah, menengah, maupun atas, dapat memperoleh layanan kesehatan dari semua fasilitas kesehatan yang diajak bekerja sama.

 

Fyi, asuransi yang diresmikan pada tahun 2014 ini mengadopsi sistem subsidi silang. Jadi, setiap orang yang membayar premi namun tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan dapat membantu warga lain yang membutuhkan. 

 

Asuransi ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang tergabung dalam perusahaan. Biasanya, perusahaan akan membayarkan tanggungan BPJS Kesehatan sebagai salah satu benefit yang diterima oleh karyawan. 

 

Akan tetapi, kalau kamu tidak terikat kontrak panjang dengan perusahaan tertentu, kamu tetap bisa mempunyai BPJS Kesehatan dan membayarkan preminya setiap bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sebagai informasi tambahan, besaran nominal yang harus dibayarkan ke asuransi milik negara ini dibedakan berdasarkan tiga kelas berbeda, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

 

Peserta Kelas I wajib menggelontorkan dana sebesar Rp150.000 per bulan. Sementara itu, peserta Kelas II dan Kelas III masing-masing harus membayar Rp100.000 dan Rp35.000 paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

 

Setelah memahami sekilas info perihal BPJS Kesehatan, yuk, pindah ke penjelasan selanjutnya!

 

Alasan Penonaktifan BPJS Kesehatan

Secara garis besar, ada tiga hal yang menjadi alasan di balik munculnya keinginan seseorang untuk menonaktifkan asuransi milik negara itu. Alasan yang pertama adalah kematian.

 

Seseorang yang sudah meninggal tentunya tidak perlu lagi membayar premi BPJS Kesehatan setiap bulannya. Dalam kasus ini, biasanya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan.

 

Alasan yang kedua adalah keluar dari perusahaan dan belum mendapatkan tempat kerja baru. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bagi seorang pekerja, premi asuransi negara itu pada umumnya dibayarkan oleh perusahaan. 

 

Supaya tidak ada tunggakan yang menyebabkan munculnya denda, peserta biasanya memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya sampai ia berhasil memperoleh pekerjaan baru.

 

Alasan yang ketiga adalah ketidaksanggupan untuk membayar. Hal ini tentunya sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Ibaratnya, daripada membayarkan sejumlah uang setiap bulannya, lebih baik dana tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Usai menyimak penjelasan singkat mengenai alasan penonaktifan, langsung pindah ke penjabaran berikutnya, ya!

 

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online Pakai HP

3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu kamu pahami.

 

  1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Call Center

    Kamu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh customer service perihal penonaktifan keanggotaan.

     

  2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Pandawa

    Berikut langkah-langkah sederhana yang dapat kamu ikuti untuk menonaktifkan asuransi negara itu.

    1. Pada jam kerja, kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan informasi nama pelapor, nama anggota yang ingin dinonaktifkan, status, nomor KTP pelapor, nomor HP pelapor, dan kode layanan.
    2. Dalam hitungan detik, kamu akan menerima link yang akan mengarahkanmu pada formulir identitas yang wajib kamu isi dengan sebenar-benarnya.
    3. Selanjutnya, kamu akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang tadi kamu berikan dapat dihubungi, ya!
    4. Kamu akan diminta untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, KTP, KK, dan/atau surat kematian (jika alasan penonaktifan adalah meninggal dunia).

     

  3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Edabu BPJS

    Berikut langkah-langkah sederhana yang dapat kamu ikuti untuk menonaktifkan asuransi negara itu.

    1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
    2. Akses aplikasi lalu pilih opsi “Daftar”. Kalau kamu sudah pernah membuat akun, silakan langsung login dengan nama pengguna dan kata sandi yang telah kamu tentukan.
    3. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
    4. Klik pilihan “Data Peserta”.
    5. Kamu akan melihat tampilan nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih anggota yang ingin kamu nonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan Peserta”.
    6. Proses penonaktifan sudah selesai.

     

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Mudah Lewat Online!

 

Itu dia berbagai informasi penting mengenai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat, ya, Guys!

 

Kalau kamu perlu akses internet super cepat untuk bekerja atau menunaikan aktivitas lainnya, segera aktifkan Telkomsel Hyper 5G, yuk! Kamu bisa menikmati internet dengan speed dua puluh kali lebih ngebut dari biasanya. Aktivasi di sini

 

 

Pilihan Paket Harian

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim