NPWP Adalah: Pengertian dan Cara Membuatnya

W1 Mar - 1008

NPWP adalah surat penting yang wajib dimiliki oleh orang-orang maupun badan yang sudah memiliki penghasilan. 

 

Untuk tahu lebih lanjut tentang NPWP, cari tahu pengertian NPWP di bawah ini, yuk!

 

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini merupakan identitas bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

NPWP sendiri memiliki 15 (lima belas) digit dengan rincian lengkapnya yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan.

 

Kode ini diperlukan supaya data perpajakan seseorang tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.

 

Lalu, kapan ya harus punya NPWP? Cari tahu dua jenis wajib pajak yang harus punya NPWP berikut!

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan? Pengertian, Jenis-jenis & Objeknya

 

2 Jenis Wajib Pajak

Nah, wajib pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan warga yang punya penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib. Jadi, setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia merupakan wajib pajak.

     

  2. Wajib Pajak Badan

    Badan wajib untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan undang-undang perpajakan.
     

    Setiap perusahaan maupun badan usaha yang punya penghasilan di Indonesia wajib punya NPWP.
     

    Nah, NPWP digunakan untuk apa saja? Cari tahu fungsi-fungsinya berikut ini! 

     

Fungsi NPWP

Beberapa fungsi NPWP, yaitu sebagai:

 

  • Kode unik untuk tiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

  • Syarat restitusi pajak atau lebih bayar pajak.

 

Lalu, gimana cara membuat NPWP? Terus, NPWP dibuat dimana, ya? Selanjutnya, ketahui cara membuat dan cek NPWP aktif secara online, yuk!

 

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online Pribadi, Syarat dan Cetak Kartu

Cara Membuat NPWP dan Cek NPWP Online

Di era digital ini, cara membuat NPWP secara online menjadi lebih mudah, yaitu:

 

  1. Siapkan syarat administrasi daftar akun baru.

  2. Buka situs Pendaftaran Akun Wajib Pajak Baru.

  3. Lakukan Langkah 1 Pendaftaran dengan isi alamat email dan Captcha. Lalu, klik daftar.

  4. Cek surat yang dikirim ke email kamu dan klik “link verifikasi”.

  5. Masuk ke Langkah 2 Pendaftaran Akun, kamu harus isi Jenis WP (Wajib Pajak), terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.

  6. Selanjutnya, isi nama dengan lengkap dan benar.

  7. Alamat email sudah otomatis terisi.

  8. Buat password dan ulangi password.

  9. Isi Nomor HP yang aktif.

  10. Klik “Request OTP”, isi OTP, dan klik “Validasi OTP”.

  11. Pilih salah satu pertanyaan untuk kamu isi jawabannya.

  12. Isi Captcha.

  13. Klik “Daftar”.

  14. Kamu akan mendapatkan Token di emailmu dengan melakukan permintaan Token.

  15. Kirim permohonan NPWP dan masukkan Token. Kamu akan mendapatkan email konfirmasi kalau NPWP online kamu sudah diterima.

  16. Proses terakhir yaitu menunggu NPWP dicetak dan dilakukan proses pengiriman ke rumah kamu.

 

Gimana cara pembuatannya? Cukup mudah, kan? Lagian, kamu tinggal menunggu kartu NPWP-nya dikirim langsung ke rumah.

 

Fyi, sama dengan pembuatan kartu NPWP, kamu juga bisa memesan kartu SIM Telkomsel untuk dikirim ke rumahmu, lho!

 

Yap, kamu cukup menggunakan GraPARI Online dan memesan kartu Telkomsel yang ingin kamu gunakan nantinya.

 

Di era serba digital ini, hampir semua hal memang bisa dilakukan secara online, termasuk melakukan cek NPWP menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

 

Lalu, gimana caranya untuk cek NPWP dengan NIK? Kamu bisa melakukan cara berikut:
 

  1. Buka situs Ereg Pajak.

  2. Pilih “Cek NPWP” warna biru di paling bawah atau langsung klik situs Cek NPWP.

  3. Cek NPWP dengan isi NIK, Nomor KK, dan captcha.

  4. Klik “Cari”.

  5. Kalau NPWP masih aktif, NPWP, Nama WP, KPP Terdaftar, serta identitas lainnya akan muncul. Kalau tidak muncul, berarti NPWP tidak terdaftar.

 

Nah, itulah cara membuat dan cara cek NPWP secara online. Untuk bayar pajaknya, kamu bisa pakai aplikasi LinkAja yang juga bisa kamu pakai untuk membayar tagihan bulanan, BPJS, hingga listrik.

 

Cukup mudah, kan? Langkah selanjutnya yaitu kamu harus rutin lapor pajak tiap tahunnya, ya!

 

Menaati administrasi wajib sangat berguna untuk kamu yang sedang merintis startup. Setelah memenuhi kewajiban administrasi, saatnya kamu gabung T-Connext untuk mengembangkan startup kamu.

 

Telkomsel menghadirkan T-Connext untuk menjembatani inovator  seperti startup, investor, dan penggiat ekosistem digital dengan ekosistem inovasi. So, kamu udah bisa langsung sat set begitu join di T-Connext. 


Ingat ya, buat pendaftaran dan pengecekan NPWP, kamu bisa pilih paket yang ada di aplikasi MyTelkomsel (unduh di Google Play Store atau App Store).

 

Contohnya, gunakan paket Combo SAKTI Telkomsel supaya dapat kuota combo (internet, SMS, dan telepon).

 

Yuk, buat NPWP kamu!


Baca Juga: Freelancer Harus Membuat NPWP Online? Cek Faktanya di Sini

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim