Outsourcing adalah: Pengertian, Contoh & Gaji

outsourcing adalah

Penggunaan outsourcing adalah hal yang tidak asing dilakukan di dunia kerja.  Menggunakan jasa  outsourcing memang bisa menjadi salah satu pilihan untuk membantu bisnis berjalan karena dapat meringankan beban perusahaan. 

 

Baik kamu seorang pencari kerja maupun pemilik bisnis, yuk cari tahu lebih lanjut soal apa itu outsourcing melalui artikel ini. Telkomsel akan menjelaskannya melalui poin berikut:

 

  1. Apa Itu Outsourcing

  2. Sistem Kerja Outsourcing

  3. Contoh Jenis Pekerjaan Outsourcing

  4. Kisaran Gaji Karyawan Outsourcing

 

Sebagai pengusaha, kamu memang harus cermat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada termasuk SDM. Yuk pelajari cara mengelola keuangan, pemasaran hingga manajemen SDM bersama Kuncie.

 

Kuncie menyediakan berbagai kelas online bersertifikat untuk meningkatkan skill entrepreneur. Khusus pelanggan Telkomsel, bisa berlangganan Paket Pintar Kuncie untuk mengakses seluruh video dan fitur di Kuncie, jadi lebih hemat deh!

 

Sekarang saatnya kamu menyimak tentang apa itu outsourcing melalui artikel ini. 

 

Baca Juga:  Manajemen Pemasaran: Pengertian dan Fungsinya

 

Apa Itu Outsourcing

Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional suatu perusahaan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja. 

 

Pihak ketiga tersebut akan menyediakan karyawan outsourcing sesuai dengan kebutuhan untuk membantu menjalankan pekerjaan di perusahaan kamu.

 

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan tenaga outsourcing tidak boleh mengerjakan bagian proses produksi perusahaan. Jadi outsourcing adalah sebatas jasa penunjang dalam kegiatan perusahaan. 

 

Untuk dapat lebih memahami batasan pekerjaan karyawan outsourcing serta gaji yang didapat, simak penjelasan berikutnya ya!

 

Sistem Kerja Outsourcing

Untuk menggunakan jasanya, sistem kerja outsourcing adalah berdasarkan perjanjian kerja sama.  Perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing akan membuat perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing.

 

Biasanya karyawan outsourcing akan bekerja dengan sistem kontrak PKWT atau PKWTT yang mencakup jenis pekerjaan, jam kerja, fasilitas dan upah. Sistem kerja tenaga outsourcing selama bekerja ditentukan oleh perjanjian tersebut.

 

Tenaga kerja outsourcing akan bekerja di bawah arahan dan pengawasan perusahaan outsourcing. Hal ini berbeda dengan karyawan kontrak yang sistem kerjanya mengikuti arahan perusahaan.

 

Sehingga perhitungan akan dilakukan antar perusahaan, bukan antara perusahaan dengan karyawannya langsung. Lalu pekerjaan apa saja yang bisa disediakan oleh perusahaan outsourcing? Simak pembahasan berikutnya ya!

 

Baca Juga: PKWT Adalah: Pengertian, Kelebihan, & Bedanya dengan PKWTT

 

Contoh Jenis Pekerjaan Outsourcing

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga outsourcing adalah:

 

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • Pekerjaan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, contoh pekerjaan outsourcing adalah sebagai berikut:

  • Pembersihan kantor atau cleaning service
  • Sekuriti
  • Pemeliharaan
  • Katering
  • Pengemudi
  • Kurir
  • Layanan call center
  • Layanan IT
  • Pekerja pabrik
  • Pelatih atau trainer
  • Pembukuan
  • Pengelola inventaris atau logistik
  • Konsultan

 

Kisaran Gaji Karyawan Outsourcing

Kisaran gaji karyawan outsourcing bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan pengalaman kerja. Namun secara umum, gaji karyawan outsourcing lebih rendah daripada karyawan tetap.

Berikut kisaran gaji karyawan outsourcing di Indonesia:

 

Petugas kebersihan : Rp2.500.000 - Rp4.000.000 per bulan
Sekuriti  : Rp3.000.000 - Rp5.000.000 per bulan 
Tenaga IT : Rp4.000.000 - Rp7.000.000 per bulan
Pendidikan  : Rp4.500.000 - Rp7.500.000 per bulan
Pengelolaan data : Rp5.500.000 - Rp8.500.000 per bulan
Layanan call center : Rp6.000.000 - Rp8.000.000 per bulan

 

Perlu dicatat ya, kisaran gaji tersebut hanya perkiraan yang dapat bervariasi tergantung pada banyak faktor.

 

Selain gaji pokok, biasanya karyawan outsourcing juga mendapat tunjangan yang jenisnya bervariasi. Selain itu juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji dan promosi. 

 

Baca Juga:  Cara Cetak Kartu NPWP Online Mudah Diikuti Pemula

 

Demikianlah penjelasan tentang apa itu outsourcing. Menggunakan tenaga outsourcing atau tidak tentunya ada kelebihan dan kekurangan untuk jalannya perusahaan. Namun pastikan kamu menggunakan jaringan komunikasi terbaik.


Selalu gunakan layanan Telkomsel yang memiliki jaringan terkuat dan terluas. Kamu juga bisa menggunakan Telkomsel Enterprise yang layanannya disesuaikan untuk perusahaan berbagai skala dan jenis industri. Yuk cari tahu di MyEnterprise!

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim