Paspor: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online | Telkomsel

Paspor: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online

Article

Untuk kamu yang masih pemula dalam hal perpanjang paspor, kamu bisa baca beberapa topik pembahasan tentang perpanjang paspor berikut ini:

 

 

Keperluan pembayaran untuk perpanjang paspor bisa kamu lakukan dengan aplikasi LinkAja, lho! Aplikasi ini bisa memudahkan kamu untuk membayar perpanjangan paspor sekaligus membayar tagihan listrik, air, dan lainnya! 

 

Nah, pertanyaan pertama yang mungkin kamu tanyakan yaitu apakah bisa perpanjang paspor dengan datang langsung?

 

Untuk tahu jawabannya, baca pembahasan di bawah ini, yuk! 

 

Baca Juga: Tata Cara Check in Pesawat di Bandara & Web Check-in Online 

 

Apakah Bisa Perpanjang Paspor Tanpa Daftar Online?

Perpanjang paspor sendiri bisa kamu lakukan dengan dua cara yaitu online dan offline. 

 

Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

 

Kemudian, apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor? Baca di pembahasan berikut ini!

 

Apa Saja Syarat untuk Memperpanjang Paspor?

Untuk melakukan penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, syarat penggantiannya dibedakan menjadi dua berdasarkan paspor yang dikeluarkan tahun 2009 dan setelahnya maupun paspor yang dikeluarkan sebelum tahun 2009.

 

Berdasarkan halaman Kemenkumham, syarat perpanjang atau penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya yakni:

 

  • Fotokopi paspor lama pada halaman data diri dan halaman paling belakang
  • E-KTP atau bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku

 

Sementara itu, syarat perpanjang atau penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009:

 

  • Isi formulir permohonan Perdim 11
  • Jika sudah menikah, sertakan Surat Pernyataan Suami / Istri dengan materai
  • E-KTP yang masih berlaku
  • WNI yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran, Ijazah Non-Gelar (SD/SMP/SMA), Buku Nikah, atau surat lainnya
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi warga yang telah mengganti nama atau sudah menikah

 

Setelah tahu syaratnya, cari tahu cara perpanjang paspor offline di bawah ini!

 

Cara Perpanjang Paspor

Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara offline dengan cara:

 

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Datangi loket permohonan untuk meminta formulir data.
  3. Isi formulir dan lampirkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat untuk pengajuan permohonan.
  4. Serahkan formulir beserta dokumen terlampir kepada petugas imigrasi.
  5. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Lakukan sesi wawancara dan foto serta melakukan pembayaran. Wawancara ini berisi informasi seputar mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut.
  7. Setelah wawancara selesai, bayar biaya pembuatan paspor dan administrasi yang bisa dilakukan melalui bank.

 

Jadi, kamu bisa langsung datang ke lokasi pembuatan paspor tanpa daftar antrian secara online terlebih dahulu.

 

Jika kamu ingin melakukan antrian online, kamu dapat menggunakan aplikasi bernama M-Paspor yang bisa kamu unduh dari Play Store maupun App Store.

 

Cek cara lengkapnya di bawah ini!

 

Cara Perpanjang Paspor Online

Berikut ini cara perpanjang paspor secara online:

 

  1. Pertama-tama, unduh aplikasi M-Paspor di Play Store maupun App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri kamu.
  3. Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili kamu.
  4. Pilih waktu kedatangan.
  5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR.
  6. Datang ke kantor imigrasi yang kamu pilih sesuai jadwal sambil membawa dokumen persyaratan.
  7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR pada petugas imigrasi.
  8. Tunggu hingga kamu dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara.
  9. Setelah kamu melunasi pembayaran, kamu bisa mengambil paspor baru.

 

Baca Juga: Paket Roaming Telkomsel buat yang Hobi Jalan-jalan ke Luar Negeri 

 

Lalu, biayanya berapa? Cari tahu di pembahasan berikut ini!

 

Berapa Biaya Perpanjang Paspor 2023?

Untuk biaya perpanjang paspor di tahun 2023, berikut ini rinciannya:

 

  1. Paspor biasa berisi 48 halaman untuk WNI seharga Rp350.000.
  2. Paspor biasa elektronik atau e-passport berisi 48 halaman untuk WNI seharga Rp650.000

 

Itulah syarat, cara, serta biaya untuk melakukan perpanjang paspor di tahun 2023 secara online maupun offline. 

 

Untuk memudahkan berbagai transaksi harian maupun bulanan kamu, gunakan aplikasi LinkAja yang bisa kamu gunakan untuk membayar tagihan listrik, air, dan sebagainya.

 

Kamu juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk membayar pembuatan paspor atau perpanjang paspor, jadi bisa lebih mudah deh prosesnya!

 

Gunakan juga paket internet dari Telkomsel yang bisa kamu cari dari aplikasi MyTelkomsel.

 

Di aplikasi ini juga, kamu bisa mengikuti program Stamp Berhadiah dengan cara melakukan check-in ke aplikasi setiap hari lalu dapatkan berbagai hadiah, seperti bonus kuota internet hingga voucher belanja. 

 

Akhir kata, selamat mencoba cara perpanjang paspor di atas!


Baca Juga: Cara Akses Internet Saat ke Luar Negeri, Pakai Telkomsel Halo

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim