
Buat kamu peserta aktif yang lagi cari tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik nih! Sekarang kamu bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen dari total saldo.
Fasilitas ini cocok banget buat yang butuh dana tambahan untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya.
Supaya bisa menikmati fasilitas ini, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, kamu wajib sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Selain itu, kalau kamu lagi fokus ke kepemilikan rumah, ada opsi pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT. Jadi, program ini sangat fleksibel sesuai kebutuhan kamu.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang praktis. Pastikan kamu punya dokumen yang lengkap, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah itu, tinggal ajukan pencairan lewat aplikasi BPJSTKU atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Dengan program ini, kamu nggak hanya bisa memanfaatkan saldo JHT untuk kebutuhan sekarang, tapi juga lebih tenang dalam merencanakan masa depan.
Buat kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah). Tapi nggak perlu khawatir, karena sekarang kamu bisa memanfaatkan LinkAja untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Yuk, cek saldo kamu sekarang dan mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS ketenagakerjaan, Bisa Online!
Syarat Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua), peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
- E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Buku tabungan untuk transfer dana.
- NPWP (jika ada).
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau surat keterangan pensiun, sesuai alasan pengajuan
Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kalau kamu mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa ribet, coba manfaatkan layanan Lapak Asik secara online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Lapak Asik
Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser. Di sana, kamu akan memulai proses dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu BPJS, buku tabungan, dan swafoto sambil memegang KTP. Pastikan semua file dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
-
Konfirmasi Data dan Verifikasi
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, periksa kembali untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Klik Simpan, dan sistem secara otomatis akan memverifikasi data yang kamu berikan.
-
Jadwal Wawancara
Cek email kamu untuk menerima jadwal wawancara online. Nantinya, kamu akan dihubungi melalui video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal. Jangan lupa siapkan dokumen asli saat sesi wawancara berlangsung.
-
Proses Cair
Setelah proses wawancara selesai, kamu hanya perlu menunggu. Saldo manfaat JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang sudah kamu lampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sambil membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti kartu BPJS, e-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
-
Pendaftaran dan Pengisian Formulir
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mencairkan manfaat JHT. Petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim JHT yang perlu kamu isi dengan lengkap.
-
Verifikasi Data
Setelah formulir selesai diisi, serahkan dokumen kepada petugas. Data kamu akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan pengajuan klaim.
-
Proses Antrian dan Wawancara
kamu akan mendapatkan nomor antrian dan menunggu giliran untuk sesi wawancara singkat. Wawancara biasanya mencakup pertanyaan terkait alasan pencairan JHT.
-
Konfirmasi dan Menunggu Dana Cair
Setelah seluruh proses selesai, petugas akan mengkonfirmasi pengajuan kamu. Saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah kamu cantumkan dalam waktu beberapa hari kerja.
Berapa Lama Setelah Berhenti Kerja Bisa Mencairkan BPJS
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Tidak ada batas waktu tertentu untuk mengajukan klaim pencairan, sehingga peserta dapat melakukannya kapan saja sesuai kebutuhan.
Namun, untuk memastikan semua proses berjalan lancar, disarankan segera mengajukan klaim setelah dokumen persyaratan lengkap.
Proses pencairan saldo JHT biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu, mulai dari verifikasi dokumen hingga transfer dana ke rekening peserta. Peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diajukan sudah benar dan sesuai dengan syarat.
Anyway, kalau kamu punya banyak rekening bank untuk berbagai keperluan seperti menabung atau mengatur anggaran tertentu, coba manfaatkan Telkomsel Redi!
Aplikasi ini nggak cuma memudahkan transfer antarbank, tapi juga bisa mengingatkan kamu tentang tagihan yang harus dilunasi dan menyediakan fitur QR code untuk transaksi lebih praktis.
Baca Juga: Mengenal PCare BPJS: Definisi, Manfaat, dan Cara Mendaftar