Sudah cek masa berlaku SIM kendaraan kamu? Kalau sudah saatnya perpanjang masa berlaku, sekarang kamu bisa perpanjang SIM online via aplikasi, lho!
Dengan membaca artikel ini, kamu bisa mengetahui syarat, cara, hingga biaya yang diperlukan dalam pembuatan SIM online, guys.
Mengurus dokumen berkendara sangatlah penting. Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas atau Korlantas meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI sejak tahun 2021.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya
Digital Korlantas POLRI dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara mereka secara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini masing-masing melalui Google Play Store ataupun App Store.
Layanan lengkap yang akan tersedia pada aplikasi tersebut di antaranya pembuatan dan perpanjang SIM online, perpanjang STNK, tilang online atau ETLE, dan informasi terintegrasi. Namun, layanan yang baru tersedia saat ini hanya terkait SIM saja, guys.
Layanan untuk perpanjang SIM secara online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Kamu bisa mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tersebut.
Karena sistem ini berbasis online, tentu kamu harus memiliki kuota internet aktif untuk melakukan perpanjang SIM. Kamu bisa mengandalkan beragam paket internet dengan kuota besar dari Telkomsel, misalnya paket Internet SAKTI.
Selain harganya hemat, paket Internet Sakti punya pilihan kuota besar hingga 210GB. Paket ini pastinya cocok untuk upload dokumen-dokumen digital di aplikasi Digital Korlantas POLRI, guys.
Nah, buat kamu yang penasaran gimana syarat dan cara perpanjang SIM online, simak pembahasannya berikut ini, yuk!
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM Online?
Syarat utama untuk memperpanjang SIM online adalah kamu harus memiliki SIM dengan masa berlaku yang aktif. Dirangkum dari berbagai sumber, minimal masa berlaku yang dimiliki SIM supaya bisa diperpanjang adalah 14 hari dan maksimal 90 hari.
Selain itu, ada beberapa dokumen digital lainnya yang perlu dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online sebagai berikut.
- SIM lama pengendara
- E-KTP atau KTP elektronik
- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id
- Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id
- Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
- Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos
Sebelum meng-upload, pastikan setiap dokumen digital yang dimiliki nggak buram untuk menghindari penolakan dari pihak SATPAS ya, guys.
Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil
Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online?
Setelah melengkapi syarat perpanjangan SIM online, berikut adalah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di hp kamu.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp hingga menerima kode OTP via SMS.
- Lakukan verifikasi OTP hingga muncul tampilan pembuatan PIN.
- Buat PIN berjumlah 6 digit angka lalu konfirmasi PIN.
- Lengkapi data diri di menu ‘Profile’ sesuai permintaan.
- Aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto ‘Liveness’.
- Siapkan dokumen digital sebagai syarat perpanjangan SIM online.
- Lakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi melalui tautan yang tersedia.
- Selanjutnya, ketuk logo ‘SINAR’ bertuliskan ‘SIM’.
- Pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.
- Upload dokumen syarat perpanjang SIM yang diminta.
- Pilih SATPAS penerbit yang terdekat dengan alamat.
- Masukkan nomor rekening bank sebagai rekening penerima pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM disertai dengan pengisian alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran.
- Periksa status transaksi pengajuan perpanjang SIM secara berkala di menu ‘Transaksi’.
- Pengajuan selesai.
Sebagai informasi tambahan, proses perpanjang SIM secara online memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Selain itu, permintaan perpanjangan akan diproses di hari yang sama apabila diajukan pada jam 8 pagi hingga 3 sore ya, guys.
Berapa Biaya Perpanjang SIM Sekarang?
Apabila kamu mengajukan perpanjangan SIM secara online, ada sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Berikut adalah rincian biayanya.
- Tes RIKKES Jasmani dengan biaya sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.
- Tes Psikologi dengan biaya sebesar Rp37.500
- Biaya perpanjang SIM A, B1, dan B2 sebesar Rp80 ribu.
- Biaya perpanjang SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp75 ribu.
Demikian pembahasan terkait syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM online menggunakan layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Mudah banget, kan?
Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak yang Bisa Membantu Kamu
Nah, supaya proses pengajuan perpanjang SIM online jadi lancar, jangan lupa untuk menggunakan internet dengan jaringan yang kuat dari Telkomsel, ya! Kamu bisa pilih paket yang murah dengan kuota besar seperti Internet Sakti.
Temukan berbagai paket internet murah Telkomsel dan aktivasi dari sekarang via aplikasi MyTelkomsel ya, guys!
Semoga artikel ini bermanfaat!