Cross Check Akurasi Info Virus Corona ke Kanal Resmi Kementerian Kesehatan
Seiring maraknya pembicaraan mengenai kasus virus Corona di Indonesia, banyak informasi yang beredar di masyarakat, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Bermunculannya informasi yang tidak akurat tentunya meresahkan masyarakat, mengingat masyarakat membutuhkan update informasi yang bermanfaat dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Untuk meminimalisir beredarnya informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, sebaiknya kita melakukan cross check akurasi informasi tersebut ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui berbagai kanal informasi resmi berikut ini:
Hotline Emergency Operation Center (EOC):
(021) 5210411
081212123119
Twitter:
@KemenkesRI
Facebook:
Kementerian Kesehatan RI
Instagram:
@kemenkes_ri
Website:
www.infeksiemerging.kemkes.go.id
www.sehatnegeriku.kemkes.go.id
Terkait penyebaran informasi, penyebar kabar bohong atau hoaks berpotensi tersandung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksinya tidak main-main. Menurut Pasal 45A ayat (1) UU ITE, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Yuk, kita lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum kita ketahui kebenarannya. Sebaiknya kita konfirmasi akurasi informasi apa pun yang kita konsumsi. Jangan sampai maksud baik kita malah merugikan diri sendiri dan orang lain.