BAGIKAN

Waspada Penipuan Online: Kenali Modusnya, Laporkan Kejadiannya!

Article
Waspada Penipuan Online

Berdasarkan hasil Survei Penetrasi Internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 yang dilakukan pada periode 18 Desember 2023 hingga 19 Januari 2024, mengungkap penipuan online adalah permasalahan tertinggi pada kejahatan siber yang mencapai 32,5 persen. Angka tersebut meningkat 22,2 persen dari tahun 2023 yang hanya 10,3 persen.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mencatat bahwa selama periode Agustus 2018 hingga Februari 2023, terdapat 1.730 konten penipuan online yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun. Penipuan online ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi para korban, mencapai total Rp18 triliun. Selain itu, Kepolisian RI juga mencatat bahwa selama tahun 2023, terdapat 18 kasus penipuan yang menggunakan modus tautan (link) APK, dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar.

 

Selain upaya dari pemerintah dan institusi terkait untuk menekan angka penipuan online, diperlukan juga peran aktif dari masyarakat untuk menghindari potensi terjadinya penipuan online. Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat dengan mengenali berbagai modus penipuan online yang sangat ini semakin marak dan cenderung mengikuti perkembangan teknologi digital.

 

Beberapa modus penipuan yang perlu dikenali masyarakat saat ini antara lain:

 

  1. Modus Penipuan Online Phising

 

Biasanya modus phising dilakukan oleh pihak yanng mengaku berasal dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks seperti WhatsApp dan Telegram. Pastikan kamu tidak membuka tautan dikirimkan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.


Pesan phishing itu seringkali menyamar sebagai pesan dari lembaga resmi. Modus penipuan online terbaru ini bertujuan untuk memperoleh data pribadi dari masyarakat. Para pelaku modus penipuan online akan menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian. Nantinya, seluruh data pribadi yang terkumpul berisiko digunakan untuk melakukan kejahatan berikutnya.

 

Selain itu, kini marak modus penipuan phising dengan metode pengiriman file APK (Android Package Kit) yang biasanya dilakukan memanfaatkan aplikasi pesan instant dengan lampiran dokumen digital berekstensi APK dan disamarkan sebagai bentuk file undangan Pernikahan, informasi tilang elektronik, konfirmasi pengiriman paket, dan lain sebagainya. APK tersebut mengandung aplikasi berbahaya yang memiliki potensi merusak atau mencuri data pribadi pengguna dengan kode berbahaya yang menyusup ke sistem perangkat. APK berbahaya juga dapat mengakses informasi pribadi tanpa sepengetahuan pengguna, termasuk data lokasi, browsing history, dan kontak.

 

  1. Modus Penipuan Online Pharmin Handphone

 

Modus penipuan online ini memiliki ciri khas mengarahkan calon korban kepada situs palsu. Jika korban membuka tautan situs yang dimaksudkan, maka entri domain name system yang dibuka atau di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Makanya, penting agar kita tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim!

 

Modus penipuan online terbaru ini memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal. Contohnya, mereka bisa pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan meletakkan atau memasang malware supaya bisa mengkses perangkat secara illegal. Kasus penipuan online ini sudah banyak terjadi, seperti contohnya saat akun WhatsApp seseorang disadap, kemudian diambil alih oleh pelaku karena ponsel telah terinfeksi malware, yang mengakibatkan pencurian data pribadi korban.

 

  1. Modus Penipuan Online Sniffing

 

Sniffing identik dengan tindakan peretasan. Dengan modus penipuan ini, pelaku berupaya meretas korban untuk mengumpulkan informasi secara illegal, terutama lewat koneksi jaringan yang terhubung ke perangkat korban untuk kemudian mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Biasanya, pelaku sniffing akan memanfaatkan koneksi jaringan yang sering digunakan oleh publik. Modus penipuan ini sangat berisiko dan sering terjadi pada mereka yang sering menggunakan atau mengakses wifi di tempat-tempat publik, terutama jika digunakan untuk melakukan transaksi keuangan.

 

  1. Modus Penipuan Online Money Mule

 

Modus penipuan online terbaru lainnya adalah money mule. Ciri khas modus penipuan online ini adanya oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening mereka, untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

 

Umumnya, pelaku akan meminta calon korban untuk mengirimkan pembayaran pajak terlebih dahulu. Modus penipuan lainnya yang umum dilakukan adalah dengan menawarkan sebuah hadiah kepada calon korbannya. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati karena modus penipuan online, seperti money mule biasa digunakan untuk money laundering atau pencucian uang. Korban akan dikirim uang, tetapi harus transfer terlebih dahulu ke rekening pelaku. Jangan mudah terpancing dengan tawaran hadiah yang menggiurkan ya!

 

  1. Modus Penipuan Online Social Engineering

 

Social engineering adalah modus penipuan online yang memanipulasi psikologis korban sehingga korban memberikan informasi penting dan sensitif tanpa menyadarinya. Modus penipuan ini seringkali ditandai dengan pelaku yang berhasil mengambil kode one time password (OTP) atau kata sandi karena mereka memahami perilaku target mereka.

 

Biasanya, penipuan dilakukan melalui pesan teks (SMS atau chat online) atau panggilan telepon. Pelaku seringkali memulai dengan memberitahu calon korban bahwa mereka telah memenangkan hadiah atau mendapatkan promo tertentu, lalu meminta korban memberikan OTP atau kata sandi yang terkait dengan layanan atau aplikasi yang digunakan. Jika berhasil, pelaku akan mengambil alih akun pengguna aplikasi yang digunakan oleh korban untuk melakukan kejahatan.

 

Apabila pelanggan Telkomsel merasakan telah terjadi aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggunaan nomor pelanggan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan pelanggan ataupun terdapat indikasi aktivitas penipuan, pelanggan diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut kepada layanan pelanggan Telkomsel dengan berbagai cara:

 

  • Menghubungi 188 (layanan call center 24 jam). Bagi pengguna prabayar dikenakan biaya Rp300 saat terhubung dengan customer service
  • Mengirimkan SMS pengaduan ke 1166 (gratis) dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN
  • Mengirim Email ke cs@telkomsel.com, mention melalui akun resmi media sosial Telkomsel di facebook.com/telkomsel atau akun X  @telkomsel
  • Melaporkan melalui layanan website aduannomor.id dari Kemkominfo