BAGIKAN

OPERATOR TELEKOMUNIKASI NON AKTIFKAN NOMOR KARTU PRABAYAR YANG REGISTRASINYA TIDAK SAH

Article
OPERATOR TELEKOMUNIKASI NON AKTIFKAN NOMOR KARTU PRABAYAR YANG REGISTRASINYA TIDAK SAH

SIARAN PERS ATSI
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

(*Jakarta 17 April 2018)

“Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang  diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak. Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi  kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

Sebelum melakukan pemblokiran para operator  seluler  melakukan pemberitahuan  melalui SMS atau  media lainnya kepada nomor tersebut” . Demikian dinyatakan oleh Merza Fachys selaku  Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Kepada masyarakat dihimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi.  Jika mendapatkan hal ini, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator,  yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Semua nomor kartu prabayar yang  diidentifikasi  telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator  Telekomunikasi Seluler dan ATSI,   akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30  April  2018.

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator  dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan  kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator  seluler dan  sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.

ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

Pada kesempatan ini,  ATSI   menghimbau kepada seluruh  masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya  mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

                                                                            __ SELESAI___

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
Gd. Permata Kuningan lantai 9
Jalan Kuningan Madya No. 9C Guntur
Jakarta Selatan.
Telpon   : 021 80683047
e-mail    : info@atsi.or.id
website : www.atsi.or.id