6 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Lebih Mudah dan Praktis | Telkomsel

6 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Lebih Mudah dan Praktis

Article

Cek pajak kendaraan secara online kini memudahkan pengendara bermotor untuk memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari. Kamu bisa memanfaatkan situs resmi Samsat untuk memeriksa pajak kendaraan.

 

Caranya cukup simpel, masukkan nomor plat kendaraan dan data lainnya di situs tersebut untuk mengetahui status pajak, jumlah yang harus dibayar, serta informasi tentang denda jika ada keterlambatan. 

 

 

Layanan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan menghindarkan kamu dari harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Jadi kamu bisa cek pajak kendaraan langsung di rumah aja.

 

Anyway, agar internetan kamu lancar, kamu bisa aktifkan Paket Internet Sakit lewat aplikasi MyTelkomsel. Dengan koneksi yang kencang di seluruh wilayah Indonesia, jadi kamu nggak perlu takut lemot internetnya.

 

Yuk, sekarang kita bahas lewat mana aja kita bisa cek pajak kendaraan.

 

Baca Juga: Cara Cek Hutang Lewat KTP Online & Offline

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Pemerintah sudah menyediakan beberapa layanan untuk cek dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut 6 cara untuk cek pajak kendaraan online.

  1. Menggunakan Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

    1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
    2. Masukkan kredensial akun DJP Online kamu untuk login. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu melalui situs tersebut.
    3. Setelah login, navigasikan ke bagian layanan atau menu yang menyediakan informasi tentang kewajiban pajak. Di sini, kamu bisa melihat detail pajak kendaraan termasuk jumlah yang harus dibayar, tenggat waktu, dan riwayat pembayaran.
    4. Beberapa informasi juga bisa diunduh, seperti bukti pembayaran atau dokumen terkait pajak kendaraan.

     

  2. Memanfaatkan Aplikasi DJP Online

    1. Cari dan unduh aplikasi DJP Online dari Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS).
    2. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri di aplikasi tersebut dan aktifkan akun. Setelah itu, login ke aplikasi menggunakan kredensial yang telah dibuat.
    3. Gunakan aplikasi untuk memantau kewajiban pajak, melakukan pelaporan, dan mengunduh dokumen perpajakan. Aplikasi ini memudahkan kamu untuk mengelola pajak kendaraan dari perangkat mobile.
    4. Aplikasi ini mungkin juga menawarkan fitur seperti notifikasi pembayaran dan pengingat tenggat waktu.

     

Baca Juga: 5 Daftar Mata Uang Dunia Tertinggi dan Terendah 2024

  1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Platform Online Samsat

    1. Akses situs resmi Samsat di daerah kamu. Misalnya, untuk Jakarta, kunjungi situs Samsat DKI Jakarta.
    2. Temukan bagian untuk cek pajak kendaraan dan masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.
    3. Setelah mengirimkan data, sistem akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar, status pembayaran, dan denda jika ada.
    4. Beberapa situs Samsat juga menyediakan opsi untuk membayar pajak secara online jika layanan tersebut tersedia.

     

  2. Cek Melewati Aplikasi JAKI

    1. Cari dan unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau Apple App Store.
    2. Setelah diinstal, buka aplikasi JAKI di ponselmu.
    3. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu. Jika sudah punya akun, langsung login.
    4. Pilih menu “Pajak” yang ada di bagian atas beranda aplikasi.
    5. Pilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” dari opsi yang tersedia.
    6. Klik “Informasi PKB” dan masukkan nomor plat kendaraan.
    7. Tekan “Cek Pajak” dan tunggu beberapa saat untuk melihat informasi pajak kendaraan yang akan ditampilkan di layar.

     

  3. Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat

    1. Akses situs Samsat Provinsi DKI Jakarta di https://samsatdigital.id/
    2. Masukkan Nomor Polisi: Ketikkan nomor polisi kendaraan bermotor.
    3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kendaraan pribadi.
    4. Centang kotak “Saya bukan robot” untuk verifikasi.
    5. Klik tombol “Cari” untuk mendapatkan detail pajak kendaraan.

     

  4. Cara Cek Lewat E-Samsat

    1. Kunjungi https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
    2. Isi kode dan nomor pelat kendaraan, serta nomor seri dan nomor rangka kendaraan.
    3. Contoh pilih "DKI Jakarta" pada tabel yang tersedia.
    4. Klik tombol “Cek Sekarang” untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.

     

Dengan memanfaatkan situs resmi DJP, aplikasi DJP Online, layanan Samsat untuk pajak kendaraan, serta e-bupot dan e-filing, kamu bisa mengelola kewajiban pajak tanpa harus meninggalkan rumah. 

 

Ada informasi tambahan nih buat kamu yang suka nonton YouTube. Kamu bisa nonton tanpa khawatir kuota kamu abis dengan mengaktifkan Paket OMG! Nonton dari Telkomsel. Dengan harga 60 ribuan kamu bisa dapat kuota hingga 130 GB, lho.

 

Baca Juga: 10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim