Cara Cetak KTP Online Tanpa Antre di Dukcapil, Praktis! | Telkomsel

Cara Cetak KTP Online Tanpa Antre di Dukcapil, Praktis!

Article

Ketika kamu selesai melakukan pengajuan pembuatan KTP atau kamu hendak mencetak kembali KTP yang sudah rusak, kamu bisa mengurusnya secara daring jika memahami cara cetak KTP online.

 

Dengan mengerti cara cetak KTP online, kamu bisa mengurus masalah administrasi hanya melalui situs web dan tidak perlu lama-lama mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

 

Apakah kamu penasaran dengan cara cetak KTP online sehingga kamu tidak perlu mengantre lagi di Dukcapil? Kalau iya, pas banget, nih! Soalnya, melalui artikel yang dirangkum dalam poin berikut, Telkomsel akan membeberkannya untukmu~

 

  1. Cara Membuat KTP Online

  2. Cara Mencetak KTP Online

 

Sebagai informasi tambahan, selain menyimak informasi mengenai cara cetak KTP online melalui artikel ini, kamu juga dapat mendapatkan info serupa dengan menyaksikan konten yang tersedia di berbagai kanal YouTube dan media sosial.

 

Nah, biar kamu bisa nonton YouTube tanpa hambatan, sediakan Telkomsel Orbit, yuk, di rumah! Fyi, Telkomsel Orbit merupakan layanan internet rumah berbentuk modem WiFi yang spesifikasinya beragam dan jaringannya super mantap~ 

 

Anyway, tanpa berlama-lama lagi, mari kita simak informasi selengkapnya!

 

Baca Juga: Buat KTP Digital Mudah Dengan Cara Ini!

 

Cara Membuat KTP Online

Sebelum mengetahui tutorial cetak KTP online, tentunya kamu harus mengurus pembuatan kartu identitasnya terlebih dahulu. Ini dia langkah-langkah pembuatan KTP online yang perlu kamu ikuti.

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Kalau sudah, silakan buka aplikasi IKD dan sign up dengan menggunakan NIK, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  3. Klik “Verifikasi Data” dan lakukan selfie sesuai ketentuan. 
  4. Ikuti alur pendaftaran sesuai arahan yang ditunjukkan aplikasi.
  5. Kalau sudah, kamu bisa mendatangi petugas Dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code. Kamu akan menerima PIN di email terdaftar begitu scan QR code selesai dilakukan.
  6. Masukkan 6 digit PIN yang kamu terima ke kolom aktivasi yang tersedia.
  7. Klik tombol “Aktivasi”. 
  8. Masukkan kode captcha yang tertera.
  9. Klik tombol “Aktifkan”.
  10. Buka lagi aplikasi IKD dan login.
  11. Masukkan PIN yang baru saja kamu daftarkan.
  12. Pendaftaran KTP sudah selesai dilakukan~

 

Usai mengetahui cara membuat KTP online, mari pindah ke pembahasan selanjutnya!

 

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar di Kartu Telkomsel atau Belum

Cara Mencetak KTP Online

Untuk dapat mencetak KTP secara online, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Kunjungi situs SIAK Online Adminduk di peramban yang tersedia di ponsel atau personal computer kamu.
  2. Login dengan cara memasukkan NIK dan password yang sudah kamu tetapkan untuk membuat akun di IKD. Apabila kamu belum pernah membuat akun, silakan buat terlebih dahulu, ya!
  3. Masukkan kombinasi huruf dan angka kode captcha.
  4. Klik pilihan “Masuk”.
  5. Pilih menu “KTP Digital” lalu masukkan kembali kata sandi.
  6. Masukkan kombinasi huruf dan angka kode captcha.
  7. Klik pilihan “Kirim” yang tersedia dan dalam hitungan detik, layar akan menampilkan barcode KTP digital.
  8. Keluar dari menu “KTP Digital” dan silakan beralih ke menu “Dokumen”.
  9. Pilih opsi “Lihat” dan masukkan lagi kata sandi dan kode captcha.
  10. Klik pilihan “Kirim” dan dalam hitungan detik, KTP digital akan muncul di layar.
  11. Tekan lama gambar KTP digital lalu pilih opsi “Download”.
  12. Kamu bisa langsung mencetak KTP digital di kertas yang sesuai dengan ukuran yang diinginkan.

 

Sementara itu, apabila kamu ingin mencetak ulang KTP karena rusak atau hilang, kamu bisa membuka laman Dukcapil setempat dan langsung mengajukan pencetakan ulang dengan memenuhi rangkaian administrasi.

 

Kemudian, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Dukcapil tempat kamu membuat laporan untuk mengambil e-KTP yang sudah dicetak ulang. Gampang banget, kan, Guys?

 

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Via Aplikasi, Begini Syarat & Caranya!

 

Itu dia penjelasan tentang cara cetak KTP online dan informasi terkait lainnya yang mungkin ingin kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu memperoleh kepraktisan dalam mengurus KTP, ya!

 

Fyi, kalau kamu ingin melihat informasi serupa, kamu bisa menyimak konten lainnya di internet atau media sosial. Biar gak terhalang masalah kuota, segera aktifkan Paket Internet Sakti dari Telkomsel di situs web TShop, yuk!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim