Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Utang | Telkomsel

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Utang

Article

Pinjol, atau pinjaman online yang legal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Namun jangan khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi kamu yang sudah terlanjur meminjam uang.

 

Pinjol ilegal terkadang memberikan suku bunga yang tergolong besar. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman. Maka dari itu, kamu harus berhati-hati saat memilihnya.

 

Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK?

Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal. Berikut ini kami sudah merangkum 3 cara untuk melaporkannya.

 

Baca Juga: Agar Terus Produktif di Rumah dengan Internet, 5 Hal Penting Ini Perlu Diperhatikan oleh Keluarga

 

  1. Lapor ke Polisi

    Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.

     

    Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.

     

    Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

     

    Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

     

  2. Lapor ke OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

     

    SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

     

    Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
     

  3. Lapor ke Kominfo

    Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

     

    Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

 

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.
 

  1. Memaksa Pinjam Uang

    Beberapa aplikasi pinjaman online yang ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang. 

    Mereka melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa. Penawaran bahkan mereka lakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.
     

  2. Tanpa Syarat Apapun

    Waspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk pinjaman yang tidak memiliki syarat apapun. Kamu harus tahu persyaratannya terlebih dahulu, dan pastikan persyaratannya jelas sebelum mengajukan pinjaman.

     

  3. Minta Uang Muka

    Waspadai juga aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Jadi kamu harus mewaspadainya.

     

  4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

    Kebanyakan aplikasi pinjaman online yang belum terdaftar di OJK, tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas. Contohnya alamat perusahaan yang tidak dicantumkan, atau menggunakan alamat palsu.

     

Apakah Pinjaman Online Ilegal Bisa Dilaporkan?

Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.

 

Cara melakukan laporan sudah kami jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.
 

Apakah Pinjol Ilegal Akan Sebar Data?

Rata-rata aplikasi pinjaman online yang ilegal mengancam nasabah atau peminjam dengan menyebar data. Contohnya menyebar data KTP yang umum terjadi. Mereka akan menyebarkan data melalui media sosial hingga aplikasi chat seperti Whatsapp.

 

Selain itu, mereka juga akan mengancam menyebar foto nasabah yang tidak membayar utang. Hal ini karena aplikasi pinjaman mereka bisa mengakses galeri dan mengambil foto di HP kamu untuk mereka sebar.

 

Beberapa aplikasi pinjaman online ilegal bahkan bisa mengakses data nomor telepon di HP nasabahnya. Tujuannya agar mereka bisa meneror pelanggan melalui nomor HP kerabat, keluarga maupun kenalan.

 

Jika masalahnya sudah sampai ke penyebaran data sensitif seperti ini, sebaiknya segera kamu laporkan. Kamu bisa langsung melapor ke OJK maupun ke Polisi.

 

Kesimpulan

Jika kamu sudah terlanjur meminjam uang di aplikasi pinjaman online, kamu tidak perlu khawatir. Jika ada teror, menyebar data dan sebagainya, kamu bisa langsung melaporkan ke Polisi, Kominfo atau OJK melalui SWI.

 

Demikian informasi seputar cara melaporkan pinjol ilegal yang mudah dan terbukti diproses. Jika kamu ingin mengajukan pinjaman yang aman dan legal, kamu bisa cek informasinya di www.telkomsel.com/explore/klop.

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim