Cara Menonaktifkan NPWP dengan Mudah | Telkomsel

Cara Menonaktifkan NPWP dengan Mudah

Article

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Cari tahu cara menonaktifkan NPWP di artikel ini, yuk!

 

Namun, ada berbagai pertanyaan terkait status dan pengelolaan NPWP, seperti apakah NPWP bisa dinonaktifkan, dihapus secara online, dan apa yang terjadi jika NPWP tidak aktif. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

  1. NPWP Apa Bisa Dinonaktifkan?

  2. Apakah NPWP Bisa Dihapus Secara Online?

  3. Bagaimana Jika Punya NPWP Tapi Sudah Tidak Bekerja?

  4. NPWP Non Efektif Apakah Kena Denda?

 

Nah, sebelum kita bahas lebih lanjut soal cara menonaktifkan NPWP secara mudah, kamu juga perlu tahu nih, kalau di era digital ini, semua bisa kamu lakukan secara online, termasuk cara menonaktifkan NPWP online. 

 

Mulai dari mendaftar NPWP, cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online, hingga cek status NPWP kamu jika sudah terdaftar, semua bisa dilakukan dengan mudah di era digital ini.  

 

Untungnya  nih, ada paket Combo Sakti dari Telkomsel yang siap nemenin kamu internetan sampai puas mulai dari 60ribu-an aja. 

 

Paket Combo Sakti dari Telkomsel ini, bisa kamu cari tahu lebih lanjut lewat aplikasi MyTelkomsel, lho. Yuk, langsung cari tahu setelah membaca artikel ini. 

 

Baca Juga: NPWP Adalah: Pengertian dan Cara Membuatnya

 

NPWP Apa Bisa Dinonaktifkan?

 

Ya, NPWP bisa dinonaktifkan. Proses ini disebut dengan pengajuan permohonan penetapan NPWP Non Efektif (NE). Penetapan NPWP Non Efektif dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu, seperti:

 

  • Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Tidak memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia dan belum dilakukan penghapusan NPWP.

  • Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Permohonan penetapan NPWP Non Efektif dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

 

Apakah NPWP Bisa Dihapus Secara Online?

Ya, penghapusan NPWP dapat diajukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi e-registration yang tersedia di DJP Online. Langkah-langkah untuk mengajukan penghapusan NPWP secara online adalah sebagai berikut:

 

  • Masuk ke akun DJP Online.

  • Pilih menu e-Registration.

  • Pilih pengajuan penghapusan NPWP.

  • Lengkapi formulir penghapusan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari KPP.

  • Setelah pengajuan, KPP akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi sebelum memutuskan penghapusan NPWP.

 

Bagaimana Jika Punya NPWP Tapi Sudah Tidak Bekerja?

Jika kamu memiliki NPWP tetapi sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, kamu dapat mengajukan permohonan penetapan NPWP Non Efektif (NE). 

 

Dalam hal ini, kamu perlu mengajukan permohonan ke KPP dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa kamu tidak lagi memperoleh penghasilan. 

 

Dengan status NE, kamu tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga status kamu berubah kembali menjadi aktif.

 

Baca Juga: Cara Mudah Daftar NPWP Online

 

NPWP Non Efektif Apakah Kena Denda?

Status NPWP Non Efektif (NE) berarti kamu tidak aktif secara administrasi di mata pajak dan tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. 

 

Oleh karena itu, selama NPWP kamu berstatus NE, kamu tidak akan dikenakan denda atas ketidakpatuhan pelaporan SPT Tahunan. 

 

Namun, jika status kamu berubah kembali menjadi aktif dan kamu tidak memenuhi kewajiban perpajakan, kamu dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

NPWP dapat dinonaktifkan dan dihapus, baik secara online maupun langsung di KPP, jika memenuhi kriteria tertentu. 

 

Jika kamu sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, kamu dapat mengajukan permohonan penetapan NPWP Non Efektif untuk menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak diperlukan. 

 

NPWP Non Efektif tidak akan dikenakan denda atas ketidakpatuhan pelaporan SPT Tahunan selama status tersebut berlaku. 

 

Mengelola status NPWP dengan benar penting untuk memastikan kamu tetap patuh terhadap aturan perpajakan tanpa perlu khawatir tentang kewajiban yang tidak relevan.

 

Jangan lupa, pengecekan hingga pengelolaan NPWP ini bisa kamu lakukan dengan mudah secara online, lho. Ditambah lagi, ada paket Combo Sakti dari Telkomsel yang setia menemani internetan puas dan tetap hemat.

 

Baca Juga: 4 Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online, Praktis!


Nggak perlu ragu atau bingung, paket Combo Sakti dari Telkomsel ini, bisa kamu cari tahu lebih lanjut lewat aplikasi MyTelkomsel, lho. Yuk, download aplikasi MyTelkomsel lewat Google Play Store atau App Store sekarang juga!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim