Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama untuk Sepeda Motor di Sini! | Telkomsel

Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama untuk Sepeda Motor di Sini!

Article

Membeli kendaraan bermotor bekas atau seken menjadi pilihan yang lazim dilakukan masyarakat belakangan ini. Salah satunya yang laku keras adalah sepeda motor bekas. Jika kamu berencana membeli sepeda motor bekas maka perlu memahami bahwa nantinya harus melakukan proses balik nama.

 

Dalam artikel ini kita akan membahas seputar balik nama, khususnya untuk sepeda motor. Berikut poin yang akan kita bahas lebih lanjut ya! 

 

  1. Apa Itu Balik Nama?

  2. Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor?

  3. Apa Saja Syarat untuk Balik Nama Motor?

  4. Apakah Balik Nama Motor Harus Pakai KTP Pemilik Lama?

 

Untuk memudahkan kamu membayar berbagai jenis tagihan, termasuk pajak motor, bisa menggunakan LinkAja lho! 

Kamu tinggal buka aplikasi LinkAja, lalu pilih menu pajak dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili untuk membayar. Praktis banget kan!

 

Nah, sekarang kita lanjut membaca saja seputar syarat dan berapa biaya balik nama sepeda motor. Yuk disimak!

 

Baca Juga: Ternyata THR Dikenakan Pajak, Berapa Potongannya?

 

 

Apa Itu Balik Nama?

Balik nama motor adalah sebuah prosedur yang dilakukan untuk mengganti identitas kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik yang baru. Balik nama motor juga harus segera dilakukan agar pemilik kendaraan yang baru tidak kesulitan  mengurus pajak motor dan perpanjangan STNK.

 

Objek balik nama kendaraan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Dengan balik nama maka kamu bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum. Setelah itu kamu akan mengurus pajak motor menggunakan KTP sendiri meski motormu seken. 

 

Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor?

Proses balik nama sepeda motor memerlukan sejumlah biaya yang nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya balik nama sepeda motor tersebut juga bisa berbeda di tiap daerah. Namun secara umum rincian biaya balik nama sepeda motor sebagai berikut:
 

  1. Biaya administrasi : Rp35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru : Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru : Rp30.000
  5. Biaya pembuatan STNK : Rp100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua  : Rp60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 10 persen. 
  8. Denda sesuai peraturan daerah jika ada keterlambatan.

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya

 

Apa Saja Syarat untuk Balik Nama Motor?

Balik nama menjadi kewajiban bagi pemilik motor yang membelinya secara seken. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa persyaratan lengkap, diantaranya adalah sebagai berikut:
 

  1. Formulir permohonan (tersedia di Samsat)
  2. KTP pemilik baru kendaraan beserta fotokopinya
  3. BPKB asli dan fotokopi 
  4. STNK asli dan fotokopi
  5. Kwitansi bukti pembelian motor dengan materai
  6. Berkas cek fisik kendaraan dari Samsat
  7. Surat pengantar mutasi jika ada perubahan pemilik beda wilayah
  8. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan
     

Apakah Balik Nama Motor Harus Pakai KTP Pemilik Lama?

Proses balik nama membutuhkan KTP  sebagai persyaratan. Namun kadang pemilik lama sulit ditemui dan membutuhkan waktu lama. Padahal pembeli motor ingin segera melakukan balik nama atau memperpanjang STNK.

 

Sebab nama yang tertera di STNK kendaraan bekas yang kamu beli adalah nama pemilik sebelumnya. Alhasil kamu butuh KTP pemilik sebelumnya saat mau perpanjang STNK atau balik nama. 

 

Lalu bisakah melakukan balik nama tanpa KTP pemilik sebelumnya?

 

Jawabannya bisa asalkan pemilik baru membawa KTP asli dan semua persyaratan. Jika balik nama sepeda motor sudah sesuai dengan identitas KTP baru maka perpanjangan STNK bisa dilakukan oleh pemilik baru.

 

Proses balik nama juga akan lebih praktis jika pemilik asli dan pemilik yang baru memiliki alamat tempat tinggal dalam kota atau kabupaten yang sama. Sehingga tidak perlu adanya proses cabut berkas dan mutasi masuk. Semua proses dari awal hingga akhir di Samsat yang sama.

 

Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil

 

Mengurus balik nama sepeda motor mungkin akan menyita waktu, namun proses tersebut harus segera dilakukan agar kamu bisa berkendara dengan tenang. 

 

Download juga aplikasi LinkAja di Google Play Store untuk memudahkan kamu membayar tagihan dan pajak kendaraan. Hidup jadi lebih mudah dan tenang deh!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim