Mengenal KPPS: Tugas, Gaji, dan Masa Kerja | Telkomsel

Mengenal KPPS: Tugas, Gaji, dan Masa Kerja

Article

Beberapa waktu lalu, unggahan mengenai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sempat meramaikan media sosial. Ada beberapa warganet yang membuat parodi dramatis sehingga mengundang gelak tawa banyak orang.

 

Viralnya unggahan mengenai KPPS membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai definisi, tugas, gaji, dan masa kerja kelompok utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

 

Nah, untuk menjawab rasa penasaran masyarakat–dan mungkin juga kamu–Telkomsel siap mengupas serba-serbi KPPS melalui artikel ini. Sebelum menyelam lebih dalam, coba intip poin pembahasannya terlebih dahulu, ya!

 

  1. Apa Itu KPPS?

  2. Tugas KPPS

  3. Besaran Gaji KPPS

 

For your information, kamu bisa menyaksikan video parodi dramatis yang dimaksud di berbagai media sosial atau YouTube. Supaya nggak terganggu masalah kuota habis, jangan lupa berlangganan Paket Combo Sakti dari Telkomsel, ya!

 

Tanpa menunda lebih lama lagi, yuk, langsung simak artikel berikut ini!

 

Baca Juga: Telemarketing: Tugas, Skill, & Kisaran Gajinya

 

Apa Itu KPPS?

Secara umum, KPPS adalah kependekan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang terdiri atas tujuh orang anggota. Sebelum resmi dilantik, orang yang ditunjuk untuk menjadi bagian dari kelompok ini wajib mengikuti seleksi.

 

Proses seleksi yang harus diikuti oleh calon anggota KPPS tidak terlalu sulit. Sebab, mereka hanya perlu memenuhi persyaratan umum, seperti menyiapkan dokumen, berusia minimal 17 tahun, dan tidak bergabung dengan partai politik tertentu. 

 

Setelah memberikan berbagai dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, dan berkas penting lainnya, calon anggota hanya perlu menunggu proses penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat.

 

Usai menjalani semua tahapan yang ditentukan, calon anggota pun dilantik dan resmi menjadi bagian dari KPPS yang akan memantau dan mengawal jalannya proses pemungutan suara selama kurang lebih sebulan.

 

Sebagai informasi tambahan, untuk Pemilu 2024 ini, masa tugas KPPS dimulai sejak pelantikan, yakni 25 Januari 2024, sampai proses pemilihan selesai secara keseluruhan, yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 mendatang. 

 

Nah, karena kamu sudah menyimak definisi dan informasi singkat mengenai masa kerja KPPS, sekarang beralih ke materi selanjutnya, yuk!

 

Tugas KPPS

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS wajib menjunjung tinggi tujuh asas paling penting, yakni mandiri dan adil; kepastian hukum; jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas; kepentingan umum; proporsionalitas; profesionalitas; dan ketertiban.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Telkomsel, setiap anggota kelompok mempunyai tugas yang berbeda-beda. Pembedaan tanggung jawab dilakukan demi mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja.

 

Anggota pertama alias ketua kelompok bertanggung jawab untuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, membagikan surat suara ke pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika memang diperlukan.

 

Sementara itu, anggota kedua diberi mandat untuk menyiapkan surat suara, membuka surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dan menyatakan keabsahan surat suara tersebut.

 

Anggota ketiga mempunyai tugas yang berbeda, yakni melakukan pencatatan terhadap jumlah pemilih yang datang, jumlah surat suara yang ada, dan jumlah sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

 

Anggota keempat wajib membuat catatan terkait hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara, sedangkan anggota kelima bertugas untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara serta menolong pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan.

 

Perlu diketahui bahwa anggota keenam diberi mandat untuk mengarahkan pemilih ke kotak suara, memeriksa apakah semua surat suara sudah dimasukkan dengan benar, dan mengarahkan pemilih ke meja petugas berikutnya.

 

Anggota terakhir, yaitu anggota ketujuh, bertugas untuk memastikan pemilih sudah mencelupkan jarinya ke tinta, mengingatkan pemilih untuk tidak membiarkan tinta terhapus, dan mempersilakan pemilih untuk meninggalkan TPS.

 

Itu dia tugas anggota KPPS yang perlu kamu ketahui. Sekarang, intip besaran gaji KPPS 2024 yang diterima oleh setiap anggota, yuk!

 

Baca Juga: Manajemen Operasional: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Besaran Gaji KPPS

Petugas KPPS yang membantu penyelenggaraan Pemilu 2024 tentunya menerima penghargaan atas jasa yang mereka lakukan dalam bentuk pemberian honor. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, ada perbedaan nominal yang cukup besar.

 

Pada Pemilu 2019, baik Ketua KPPS maupun anggota sama-sama menerima Rp500.000 per orang. Sementara itu, pada pemilihan kali ini, ketua diberi honor sebesar Rp1.200.000, sedangkan anggota menerima fee sebesar Rp1.100.000.

 

Selain itu, para anggota juga menerima makan siang dan snack sesuai ketetapan. Tak hanya itu, mengingat ada banyak sekali petugas KPPS yang tumbang pada Pemilu 2019, pemerintah memberikan santunan dengan detail berikut.

  • Santunan sebesar Rp36.000.000 untuk petugas yang meninggal dunia.
  • Santunan sebesar Rp30.800.000 untuk petugas yang mengalami cacat permanen.
  • Santunan sebesar Rp16.5000 untuk petugas yang mengalami luka berat.
  • Dana bantuan sebesar Rp10.000.000 untuk membiayai pemakaman.
  • Santunan sebesar Rp8.250.000 untuk petugas yang mengalami luka sedang.

 

Demikian informasi perihal KPPS yang bisa Telkomsel berikan. Semoga bermanfaat, ya!

 

Baca Juga: Customer Service: Pengertian dan Tugasnya


Sebagai informasi tambahan, supaya nggak ribet, apabila kamu ingin berlangganan paket platform tertentu, mengaktivasi paket internet, atau membeli pulsa, pakai aplikasi MyTelkomsel aja, ya, Guys!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim