Mengenal BPUM BRI: Pengertian, Cara Daftar, dan Cara Cek | Telkomsel

Mengenal BPUM BRI: Pengertian, Cara Daftar, dan Cara Cek

Article

BPUM BRI merupakan kependekan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bantuan ini diperuntukkan bagi para pelaku bisnis yang terkena dampak negatif selama pandemi Covid-19 berlangsung.

 

Pada saat BPUM BRI masih aktif disalurkan, pegiat usaha yang sudah mendaftar serta memenuhi syarat dan ketentuan akan menerima bantuan berupa modal sebesar Rp2.400.000 per bulan untuk melanjutkan bisnis. 

 

Apakah kamu penasaran dengan serba-serbi informasi penting mengenai BPUM BRI? Kalau iya, kamu datang ke artikel yang tepat! Soalnya, melalui artikel yang diringkas ke dalam poin-poin berikut, Telkomsel akan menjabarkannya untukmu~

 

  1. Sekilas tentang BPUM BRI

  2. Cara Daftar BPUM BRI

  3. Cara Cek BPUM BRI

  4. Apakah BPUM BRI Masih Ada?

 

Sebagai informasi tambahan, apabila kamu menjadi salah satu penerima bantuan BPUM BRI dan hendak memajukan UMKM yang tengah kamu rintis, langkah pertama yang bisa kamu ambil adalah mempermudah komunikasi antarkaryawan. 

 

Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa komunikasi yang terjadi di antara para pelaku usaha sangat memengaruhi keberlangsungan bisnis. Nah, untuk merealisasikan langkah tersebut, kamu dapat menjajal Telkomsel Enterprise.

 

Dengan berlangganan paket ini, para karyawan dapat memperoleh kuota dan manfaat lainnya, lho! Paket tersebut juga tersedia untuk berbagai skala bisnis, mulai dari skala mikro (1–9 karyawan) sampai skala makro (di atas 250 karyawan).

 

Tanpa menunggu lebih lama lagi, yuk, langsung simak artikel berikut ini!

 

Baca Juga: Platform Jualan Online Paling Diandalkan Pegiat UMKM

 

Sekilas tentang BPUM BRI

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BPUM BRI merupakan kependekan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang dicanangkan oleh pemerintah dan disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank pelat merah.

 

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya bantuan dari pemerintah, diharapkan beban ekonomi para pelaku usaha bisa berkurang dan tetap bisa melanjutkan bisnis.

 

Untuk dapat menerima bantuan ini, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus memenuhi syarat berikut.

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat resmi usulan calon penerima BPUM.
  4. Tidak termasuk anggota TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD.
  5. Sedang tidak menerima program Kredit Usaha Rakyat.
  6. Sedang tidak menerima pinjaman dari bank.
  7. Mempunyai bukti kepemilikan usaha dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  8. Mempunyai NIB (Nomor Izin Berusaha).

 

Yuk, lanjut ke pembahasan berikutnya!

 

Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM Online 2023

Cara Daftar BPUM BRI

Pada tahun 2021 silam, ini dia langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelaku usaha untuk memperoleh BPUM BRI.

  1. Akses situs https://oss.go.id melalui peramban yang tersedia di ponsel atau personal computer.
  2. Pilih opsi "Daftar".
  3. Tetapkan bentuk skala usaha yang kamu miliki. 
  4. Klik pilihan "Lanjut".
  5. Masukkan data yang diperlukan lalu klik opsi "Daftar".
  6. Lakukan verifikasi data dengan menekan tombol aktivasi yang dikirim melalui email.
  7. Pilih opsi "Perizinan Berusaha".
  8. Klik pilihan "Permohonan Baru".
  9. Lengkapi data-data yang dibutuhkan dan klik “Selanjutnya”.
  10. Pahami dan centang syarat dan pernyataan.
  11. Periksa kembali menu "Draf Perizinan Berusaha" untuk memastikan data sudah diisi dengan benar.
  12. Tunggu surat perizinan berusaha serta Nomor Induk Berusaha (NIB) keluar.

 

Mari berpindah ke pembahasan selanjutnya!

 

Cara Cek BPUM BRI

Ini dia tutorial cek penerima BPUM e-form BRI.

  1. Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum,
  2. Masukkan 16 digit nomor KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik pilihan "Proses Inquiry".
  5. Tunggu beberapa detik sampai status penerimaan muncul di layar.

 

Usai memahami cara pemeriksaannya, yuk, simak penjabaran selanjutnya!

 

Apakah BPUM BRI Masih Ada?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dikabarkan bahwa sekarang ini, pemberian bantuan usaha kepada para pelaku bisnis melalui BPUM BRI sudah tidak dilakukan lagi mengingat kondisi perekonomian yang perlahan sudah mulai stabil.

 

Kendati demikian, pemerintah tetap menyediakan beberapa program bantuan sosial yang berhak diterima oleh masyarakat kurang mampu. Bantuan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Bantuan Sosial Non-Tunai, sebuah bantuan sosial pangan berbentuk non-tunai senilai Rp200.000 per dua bulan yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kader Pembangunan Manusia (KPM).
  2. Bantuan Pangan Beras, sebuah bantuan sosial berwujud pemberian beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk masyarakat miskin. Nilai bantuannya adalah 10 kg beras/KPM/bulan.
  3. BLT Mitigasi Risiko Pangan, sebuah bantuan untuk masyarakat miskin dalam rangka memitigasi kenaikan harga pangan dunia. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan. 
  4. Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah bantuan dari Kementerian Sosial untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat miskin. Adapun rentang nilai bantuan yang diberikan ada di angka Rp900.000–Rp3.000.000 per tahun.

 

Baca Juga: UMKM Bisa Manfaatkan Bantuan Langsung Tunai untuk Hal Ini!

 

Itu dia berbagai informasi penting tentang BPUM BRI. Anyway, kalau kamu punya banyak rekening bank untuk beragam kepentingan, kamu bisa memanfaatkan Telkomsel Redi biar nggak kebingungan~

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim